Sahabat Abdima,
Sedikit berbeda dari biasanya, pada posting kali ini akan kami awali dengan sebuah cerita yang kebetulan ada hubunganya dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah.
Pada suatu kesempatan dalam sebuah pertemuan kami pernah mendengar sebuah kalimat yang sontak membuat kami penasaran akan kebenaran kalimat tersebut. Kalimat yang kami maksud adalah "Belum ada payung hukum bagi Madrasah untuk membentuk dan melaksanakan KKG dan MGMP"
Benarkah kalimat diatas?
Untuk mengetahui benar dan atau tidaknya kalimat tersebut kami mencoba melakukan penulusuran di dunia maya mengenai KKG dan MGMP pada Madrasah. Dari penelusuran yang kami lakukan Alhamdulillah begitu banyak web/blog KKG dan MGMP pada Madrasah yang memadati dunia maya, namun dari sekian web/blog KKGMI tak satupun kami menemukan adanya peraturan dari Kemenag, Ditjen Pendis maupun Direktorat Pendidikan Madrasah yang mendasari atau payung hukum adanya pembentukan KKG dan MGMP pada Madrasah.
Lantas selama ini adanya KKG dan MGMP pada madrasah dasarnya apa?
Anggap saja kami yang belum menemukan jawabanya.
Ditengah-tengah pencarian yang tak pernah tahu akan ujungnya, rupanya kementerian Agama telah menyiapkan jawabanya dan jawaban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru-baru ini telah dipublikasikan yakni PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Jika pada PMA Nomor 90 Tahun 2013 pasal 47 hanya mengatur adanya pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), pada PMA Nomor 60 Tahun 2015 ini diantara pasal 47 dan pasal 48 telah disisipkan adanya penambahan 2 (dua) bagian yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima serta 2 (dua) pasal yakni pasal 47A dan pasal 47B, yang berbunyi sebagai berikut :
Bagian KeempatKelompok Kerja GuruPasal 47A(1) Guru RA/MI dapat membentuk Forum Kelompok Kerja Guru (KKG).(2) KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian KelimaMusyawarah Guru Mata PelajaranPasal 47B(1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).(2) MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Mudah-mudahan dengan telah diterbitkanya payung hukum akan keberadaan KKG dan MGMP Pada Madrasah ini dapat lebih mamacu semangat rekan-rekan Guru Madrasah untuk lebih bergairah dalam melaksanakan kegiatan KKG maupun MGMP dan semoga Direktorat Pendidikan Madrasah secepatnya dapat menerbitkan panduan yang lebih mendetail mengenai pembentukan dan pelaksanaaan KKG dan MGMP pada Madrasah ini.
Selengkapnya mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Dan sekaligus jika belum memiliki PMA Nomor 90 Tahun 2013, kedua PMA tersebut silahkan unduh DISINI
Demikian info mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah, mohon maaf jika ada salah dan kata-kata yang kurang berkenan, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah
PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah
4/
5
Oleh
Unknown