Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Monday, July 13, 2015

Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

Sahabat Abdima,
Pada Acara Koordinasi Pra Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Kementerian Agama yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2015 beberapa hari yang lalu, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Unifah Rosyidi menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan sertifikasi guru, koordinasi yang terjalin antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi lebih baik dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, khususnya proses pendataan calon peserta sertifikasi guru.

Dihadapan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru PTKIN seluruh Indonesia, 21 Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru Perguruan Tinggi Umum (PTU) dan seluruh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Unifah menyatakan bahwa program sertifikasi guru akan tetap berjalan karena belum dicabutnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut dilaksanakan melalui:Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), Portofolio (PF),dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), urai Pejabat Eselon II di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Menanggapi hal tersebut di atas, Unifah menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini masih tetap menggunakan pola PLPG. Meskipun di awalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ.

Berikut Alasan belum dapat dilaksanakanya PPGJ pada tahun 2015 :

Pertama :
Belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud.

Kedua :
Keterbatasan anggaran pemerintah.
Mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah sepuluh juta per orang. Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.

Unifah juga menyampaikan bahwa melihat kondisi saat ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti juga masih melalui pola PLPG.

Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. Namun, tegas Unifah semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti.

Demikian informasi mengenai Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya, yang kami dapat dari Website Resmi Direktorat Pendidikan Madrasah, apapun polanya mudah-mudahan kedepan mekanismenya lebih mudah dan semoga nasib sertifikasi guru ke depan menjadi lebih baik, Aamiin._Abdi Madrasah

Sunday, April 12, 2015

Inilah Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Proses Penetapan Peserta Sergu Kemenag

Sahabat Abdima,
Setelah sebelumnya kami telah berbagi info yang menegaskan bahwa Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 masih dengan pola PLPG, kemudian kami telah bagikan juga info mengenai Kriteria Dan Persyaratan Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015, maka pada kesempatan kali ini kami ajak segenap sahabat Abdima untuk memahami bagaimana Alur Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015.

Penetapan calon peserta sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi :

Alur Proses Penetapan Peserta Sergu Kemenag

Keterangan :
  • Data diambil dari database PADAMU NEGERI;
  • Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG;
  • Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memililki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus verval bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia;
  • Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Guru sebelum mengikuti PLPG.
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) adalah sarana untuk melakukan penetapan peserta. Aplikasi ini disediakan untuk operator Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab/Kota, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah sesuai kebutuhan masing-masing dan verifikasi data dilakukan oleh operator sesuai dengan tugas masing-masing.

Adapun penetapan calon peserta diberikan kepada calon peserta yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama, terakhir golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan. Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi, namun belum memverifikasi dan memvalidasi NUPTK (updating datanya) melalui program PADAMU NEGERI tidak akan tercatat sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015, bagi mereka agar segera melakukan updating data NUPTK-nya melalui program PADAMU NEGERI secara online sebagai calon sertifikasi pada tahun mendatang.

Demikian info mengenai Alur Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, semoga dapat menjadi pemahaman bagi kita semua dan semoga ada manfaatnya._Abdima

Friday, April 3, 2015

Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada artikel sebelumnya kami telah membagi info bahwa Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 masih dengan pola PLPG. Hal tersebut dapat dicermati pada alur sertifikasi guru tahun 2015 sebagaimana kami telah uraikan pada artikel tersebut. Ini tentu merupakan gambar gembira, karena sertifikasi guru pada tahun ini tidak hanya melalui pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), oleh karena itu maka kiranya hal yang tidak kalah penting yang perlu diketahui adalah Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015.

Kriteria dan persyaratan menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2015 bagi guru Raudlatul Athfal (RA) / Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan;
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a;
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu;
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus;
  9. Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI;
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Demikian ulasan sederhana sekaligus info mengenai Kriteria Dan Persyaratan Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya._Abdima

Wednesday, April 1, 2015

Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan sertifikasi Guru pada tahun 2015 ini merupakan tahun kesembilan sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Berbagai perbaikan dan peningkatan terus dilakukan untuk memberikan jaminan atas hasil yang diperoleh memberikan manfaat yang besar terhadap proses pembelajaran di RA dan Madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini yang telah kami publikasikan beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa pada pelaksanaan sertifikasi tahun ini terdapat beberapa perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Meski disebutkan terdapat perubahan yang mendasar namun dalam hal ini tidak termasuk perubahan mengenai pola sertifikasi yang akan digunakan oleh Kemenag pada pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 ini. Hal tersebut dapat kita cermati pada Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 pada bagian alur sertifikasi guru yang menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikat pendidik secara langsung (PSPL);
  2. Portofolio (PF);
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut penjelasan mengenai ketiga pola tersebut diatas terkecuali pola PPG karena untuk pola PPG petunjuk teknisnya oleh Kemenag dibuat terpisah dengan Juknis ketiga pola lainya dan menurut prediksi kami pola sertifikasi guru melalui PPG pada tahun ini akan disesuaikan dengan kebijakan yang baru yakni menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) sebagai pengembangan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Diagram Pola Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015
Alur Sertifikasi Guru  Kemenag Tahun 2015
KLIK PADA GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR TAMPILAN
  • Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/c mengikuti sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka dia berhak mendapat sertifikat. Jika tidak maka, dia ikut PLPG dengan didahului oleh Uji Kompetensi Awal (UKA).
  • Guru berkualifikasi S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a dapat memilih Penilaian Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  • Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau Tidak Lulus Verivikasi Portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
  • Peserta yang tidak lulus sertifikasi dalam PLPG, harus mengikuti pembinaan yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Sedangkan peserta/guru yang lulus sertifikasi, akan memperoleh sertifikat pendidik, dan setelah itu akan memperoleh pula Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian sedikit ulasan mengenai Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG, semoga ada manfaatnya._Abdima