Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari terakhir ini mungkin anda telah melihat ataupun membaca informasi tentang inpassing bagi guru Madrasah, hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 pada tanggal 14 Januari 2016. Inti Pokok dari Edaran Ditjen Pendis tersebut antara lain :
- Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016;
- Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
- Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS;
- Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
- Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Mencermati isi surat tersebut serasa menghadirkan kembali harapan akan adanya Inpasiing bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil yan selama ini seakan tertutup oleh mendung ataupun bak terselimuti oleh kabut hitam. Kenapa demikian? karena dengan adanya surat ini maka SK Inpassing GBPNS Guru Madrasah yang tadinya tidak tahu entah dimana keberadaanya, kini mulai tampak dan mulai dibagikan kepada rekan-rekan Guru Madrasah. Bahkan mungkin juga ada diantara rekan-rekan yang sudah lupa jika dulu pernah mengajukannya.
Tidak hanya menghadirkan Harapan, dengan telah dibagikanya SK Inpassing, tentu pula menghadirkan bayangan akan adanya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi Guru yang menerimanya karena tujuan Inpassing adalah untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Guru yang berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang kemudian sebagai acuan dalam menentukan jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG) yang akan diterima sebagiamana telah diuraikan dalam PMA Nomor 43 Tahun 2014 pada Bab III Mengenai Besaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
Sebagaimana telah tertulis dengan jelas pada PMA Nomor 43 Tahun 2014 Bab III Pasal 6 ayat 1 bahwa :
Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan
Mungkin perlu juga dibaca :
Kita semua berharap agar Inpassing bagi Guru Madrasah ini tak lagi cuma harapan, tak lagi hanya dalam bayangan akan tetapi segera menjadi kenyataan, oleh karena itu usaha dan do'a harus terus senantiasa dilakukan. Usaha nyata didepan mata yang perlu dilakukan adalah melaksanakan point 5 edaran Ditjen Pendis sebagaimana diuraikan diatas yakni segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing dan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan jika diminta oleh Kemenag Kab/Kota.
Selanjutnya mudah-mudahan Allah SWT memudahkan jalanya proses Inpassing Guru Madrasah, semoaga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan bagi para pemimpin-pemimpin kita, para pejabat teras pada Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Madrasah, karena kami yakin mereka telah berupaya keras melaksanakan program Inpassing Guru Madraah ini, kami yakin, mereka juga ingin sekali agar Inpassing Guru Madrasah ini segera menjadi kenyataan dan kami yakin, mereka juga sangat ingin melihat para Guru Madrasah lebih sejahtera.
Demikian sedikit catatan tentang Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan, mudah-mudahan ada manfaatnya dan jika ada yang kurang berkenan kami mohon agar dimaafkan._Abdi Madrasah
Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan
4/
5
Oleh
Unknown