Saturday, January 30, 2016

Buku Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif

Sahabat Abdima,
Pada beberapa waktu yang lalu Menteri Agama RI beliau Bapak Lukman Hakim Saifuddin telah melaunching sebuah buku yang berjudul Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif.

Buku yang berisi 25 Nama Guru Madrasah Inspiratif yang direkomendasikan oleh Kementerian Agama dan berasal dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta ini mencatat spirit pengabdian yang luar biasa dari para guru Madrasah diberbagai daerah di Indonesia.

Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif

Di dalam kalimat-kalimat pengantarnya, Direktur Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, MA mengatakan :
Buku "Keteladanan Sosok Para Guru Madrasah Inspiratif" ini berusaha merekam kerja keras pada Kepala dan Guru Madrasah dalam memajukan Madrasahnya. Beliau berharap buku semacam ini bisa menginspirasi, patut menjadi percontohan dan sekaligus penyemangat bagi guru-guru lain diberbagai daerah di Indonesia.

Berikut ini daftar Nama Guru Madrasah yang terdapat dalam buku "Keteladanan Sosok Para Guru Madrasah Inspiratif" yang diterbitkan oleh Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama :
  1. Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd : Arsitek Madrasah Berkelas Dunia;
  2. Hj. Nibras OR Salim : Kreator RA Modern;
  3. No'man Afandi, S.Pd : Antarkan Siswa Madrasah Swasta ke Pentas Internasional;
  4. Drs. H. Nursalim, M.Pd.I : Pelopor Madrasah Riset, 9 Penemuan Baru Telah Dipatenkan;
  5. Drs. Sumarno : Menempuh Perjalanan 115 KM Setiap Hari di Papua;
  6. Hendro Murjoko, M.Pd : Teladan di Mataram Teladan;
  7. TGH Juaini, M.H, Lc : Penerima Penghargaan Internasional Ramon Magsaysay;
  8. Dra. Hj. Sarkiah Hasiru, M.Si : Juara Kompetisi Kepala SLTA, Centre School-nya Menjadi Idola;
  9. Endra Irawati, S.Pd.I : Guru Muda Berprestasi dari Tanah Bugis;
  10. Ismail Z. Betawi, S.Pd : Wujudkan Madrasah Ekslusif di NTT;
  11. H. Abdul Jalil : Peintis MIN, MTsN, dan MAN Model di Malang;
  12. Dra. Jetty Maynur, M.Pd : Ustadzah yang Merintis dan Membawa Madrasah ke Tigkat Internasional;
  13. Widya Lestari, SE, M.M : Pencetus umah Belajar Akar Ilalang;
  14. Joko Miranto : Sosok Low Profile di Balik Sukses MAN IC Gorontalo;
  15. Vera kartina, S.Pd : Kembangkan Madrasah di Daerah Minoritas;
  16. Najmah Katsir, M.Pd : Mengubah Kelemahan Menjadi Peluang;
  17. Drs. H. Muliardi, M.Pd : Mengantarkan Madrasahnya Menjadi yang Terbaik Tingkat Nasional;
  18. Nasrudin Latif, S.Pd.I : Sang Guru blogger, Mengatasi Kerumitan Birokrasi;
  19. Dr. H. Ahmad Zaenuri, M.Pd.I : Madrasah Ungglah: Mimpi Anak petani yang Menjadi Kenyataan;
  20. Diah Wijiastuti, S.S : Guru Madrasah Spesial Bahasa Jepang;
  21. Drs. Suhardi, M.Pd.I : Menyulap Madrasah Biasa menjadi Luar biasa;
  22. Drs. Tugi Hartono : Terlibat Proyek Kolaborasi Majalah Digital dengan 36 Negara;
  23. Zahril, S.Pd.I : Merintis dan Mengembangkan Pendidikan di Daerah Terpencil;
  24. Farida Halalutu, S.Pd.I : Selalu Ingin Madrasahnya Tampil di Depan dan Menjadi Unggulan;
  25. Nisih Rahayu, S.Pd.I : Mendidik di Tengah Keterbatasan.
Ke-25 guru inspiratif diatas tak pernah berhenti berproses, mereka terus belajar dan menimba ilmu, melakukan studi banding guna mewujudkan impianya. Untuk melihat dan membaca kisah mereka selengkapnya, rekan-rekan guru Madrasah dapat mengunjungi situs Ditjen Pendis karena telah dipublikasikan dalam bentuk e-papar, atau untuk lebih mudahnya silahkan buka tautan dibawah ini.
PARA SOSOK GURU MADRASAH INSPIRATIF

Jika tertarik dengan buku diatas dan ingin membacanya secara offline, silahkan unduh file Buku Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif dalam bentuk format file pdf DOWNLOAD DISINI.

Diluar 25 nama guru inspiratif yang tertulis dalam buku ini, tentunya masih banyak sekali guru madrasah inspiratif yang belum terpublikasi dimana kreasi, inovasi, dan prestasi mereka menandai permulaan sebuah era emas pendidikan islam di Indonesia.

Demikian info mengenai Buku Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif, semoga ada manfaatnya dan bagi para Guru Madrasah inspiratif kami ucapkan selamat dan teruslah berjuang, berkarya, dan berkontribusi untuk Madrasah tercinta._Abdi Madrasah

Friday, January 29, 2016

Download Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah

Sahabat Abdima,
Sehubungan dengan telah berjalanya semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2015/2016, maka tertanggal 28 Januari 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemeterian Agama RI telah mempublikasikan surat edaran Nomor : Dj.I/Set.I/I/OT.01.1/282/ 2016 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Surat ini sekaligus sebagai pertanda telah dimulainya pemutakhiran data EMIS pada semester ini.

Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 antara lain :
  • Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam meliputi : Pendataan RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah, Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Taklimiyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) serta Ponpes Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI, Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS);
  • Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap, tepat dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia;
  • Mohon dipastikan, setiap operator data EMIS tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/Kota dan tingkat satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA dan PTKI) sudah terdaftar pada aplikasi EMIS SDM.
Adapun waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi EMIS Madrasah dan PTKI dimulai sejak tanggal 28 Januari 2016 dan akan berakhir pada tanggal 5 Maret 2016.

Surat Pengantar, jadwal dan Format Pemutakhiran Data Emis Untuk RA, Madrasah, dan Pengawas untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
FORMAT DATA EMIS GENAP 2015/2016

Selamat melaksanakan tugas bagi rekan-rekan Operator Madrasah, semoga diberikan kemudahan dan sekian info mengenai Download Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Tuesday, January 26, 2016

PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah

Sahabat Abdima,
Sedikit berbeda dari biasanya, pada posting kali ini akan kami awali dengan sebuah cerita yang kebetulan ada hubunganya dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah.

PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah

Pada suatu kesempatan dalam sebuah pertemuan kami pernah mendengar sebuah kalimat yang sontak membuat kami penasaran akan kebenaran kalimat tersebut. Kalimat yang kami maksud adalah "Belum ada payung hukum bagi Madrasah untuk membentuk dan melaksanakan KKG dan MGMP"

Benarkah kalimat diatas?
Untuk mengetahui benar dan atau tidaknya kalimat tersebut kami mencoba melakukan penulusuran di dunia maya mengenai KKG dan MGMP pada Madrasah. Dari penelusuran yang kami lakukan Alhamdulillah begitu banyak web/blog KKG dan MGMP pada Madrasah yang memadati dunia maya, namun dari sekian web/blog KKGMI tak satupun kami menemukan adanya peraturan dari Kemenag, Ditjen Pendis maupun Direktorat Pendidikan Madrasah yang mendasari atau payung hukum adanya pembentukan KKG dan MGMP pada Madrasah.

Lantas selama ini adanya KKG dan MGMP pada madrasah dasarnya apa?
Anggap saja kami yang belum menemukan jawabanya.

Ditengah-tengah pencarian yang tak pernah tahu akan ujungnya, rupanya kementerian Agama telah menyiapkan jawabanya dan jawaban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru-baru ini telah dipublikasikan yakni PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Jika pada PMA Nomor 90 Tahun 2013 pasal 47 hanya mengatur adanya pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), pada PMA Nomor 60 Tahun 2015 ini diantara pasal 47 dan pasal 48 telah disisipkan adanya penambahan 2 (dua) bagian yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima serta 2 (dua) pasal yakni pasal 47A dan pasal 47B, yang berbunyi sebagai berikut :
Bagian Keempat
Kelompok Kerja Guru
Pasal 47A
(1) Guru RA/MI dapat membentuk Forum Kelompok Kerja Guru (KKG).
(2) KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kelima
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pasal 47B
(1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
(2) MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Mudah-mudahan dengan telah diterbitkanya payung hukum akan keberadaan KKG dan MGMP Pada Madrasah ini dapat lebih mamacu semangat rekan-rekan Guru Madrasah untuk lebih bergairah dalam melaksanakan kegiatan KKG maupun MGMP dan semoga Direktorat Pendidikan Madrasah secepatnya dapat menerbitkan panduan yang lebih mendetail mengenai pembentukan dan pelaksanaaan KKG dan MGMP pada Madrasah ini.

Selengkapnya mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Dan sekaligus jika belum memiliki PMA Nomor 90 Tahun 2013, kedua PMA tersebut silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah, mohon maaf jika ada salah dan kata-kata yang kurang berkenan, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Saturday, January 23, 2016

Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Di Verifikasi Untuk Di Cairkan

Sahabat Abdima,
Berdasarkan jadwal yang telah disebutkan pada surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016 terkait Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 bahwa saat ini masih berlangsung proses audit dan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian RI di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS

Program Inpassing GBPNS pada Kemenag berdasar pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, barulah kemudian seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas mengajukannya kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan SK Inpassing, proses ini dimulai tahun 2011 silam.

Syarat administrasi bagi guru Madrasah Bukan PNS untuk dapat mengikuti program inpassing antara lain :
  1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
  2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
  3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
  4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Inpassing sebagai proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak GBPNS tak terkecuali bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Guru Madrasah Bukan PNS yang telah lulus sertifikasi, dan telah mendapatkan SK Inpassing maka kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS di rencanakan akan mulai dicairkan pada tahun anggaran 2016 oleh karena itu agar dalam proses pencairannya dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian RI untuk melakukan verifikasi data inpasing Guru Non-PNS (GBPNS) bagi Guru Madrasah.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Demikian info mengenai Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Di Verifikasi untuk di cairkan, semoga prose audit dan atau verifikasi berjalan lancar sehingga pada tahun anggaran 2016 ini tunjangan Inpassing bagi Guru Madrasah Bukan PNS dapat tercairkan._Abdi Madrasah

Thursday, January 21, 2016

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih sering kita sebut BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2015

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) baru-baru ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 361 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya petunjuk teknis pelaksanaan BOS pada Madrasah dari Ditjen Pendis dibuat terpisah antara petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MI, MTS, dan petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MA, pada tahun anggaran 2016 ini Ditjen Pendis hanya menerbitkan satu petunjuk teknis dimana peruntukanya bagi Madrasah secara umum yakni melipui MI, MTs, dan MA.

Selengkapnya untuk dipelajari sekaligus sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS pada Madrasah, silahkan unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016 pada link dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH (MI, MTs, dan MA) TAHUN 2016
Adapun mengenai besar biaya satuan BOS MI, MTs, dan MA yang akan diterima dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada madrasah untuk tahun anggaran 2016 ini masih sama seperti tahun 2015 yang lalu yakni :
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Wednesday, January 20, 2016

Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kami informasikan sebelumya pada posting kurang lebih dua minggu yang lalu bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Jika belum sempat baca silahkan buka link dibawah ini :
Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kode identitas pendidik, baik guru maupun tenaga kependidikan yang masih aktif. Nomor yang terdiri dari 16 angka ini merupakan syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mengingat begitu pentingnya keberadaan NUPTK, Maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) tahun 2016 pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, didalamnya antara lain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, dan juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK tahun 2016 baik bagi PTK dibawah naungan kemdikbud maupun bagi Guru Madrasah atau PTK dibawah naungan Kemenag.

Apa saja syarat dan ketentuan dari Ditjen GTK terkait Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016?
Untuk mengetahuinya, silahkan unduh surat dari Ditjen GTK pada tautan dibawah ini :
SURAT DITJEN GTK TENTANG PENERBITAN NUPTK 2016
Demikian info mengenai Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016, sangat dimungkinkan akan ada syarat dan ketentuan dari SIMPATKA sebagai tindak lanjut atas surat dari Ditjen GTK tersebut karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kemenag menggunakan SIMPATIKA. Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Tuesday, January 19, 2016

Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari terakhir ini mungkin anda telah melihat ataupun membaca informasi tentang inpassing bagi guru Madrasah, hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 pada tanggal 14 Januari 2016. Inti Pokok dari Edaran Ditjen Pendis tersebut antara lain :
  1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016;
  2. Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
  3. Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS;
  4. Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
  5. Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Impassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan

Mencermati isi surat tersebut serasa menghadirkan kembali harapan akan adanya Inpasiing bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil yan selama ini seakan tertutup oleh mendung ataupun bak terselimuti oleh kabut hitam. Kenapa demikian? karena dengan adanya surat ini maka SK Inpassing GBPNS Guru Madrasah yang tadinya tidak tahu entah dimana keberadaanya, kini mulai tampak dan mulai dibagikan kepada rekan-rekan Guru Madrasah. Bahkan mungkin juga ada diantara rekan-rekan yang sudah lupa jika dulu pernah mengajukannya.

Tidak hanya menghadirkan Harapan, dengan telah dibagikanya SK Inpassing, tentu pula menghadirkan bayangan akan adanya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi Guru yang menerimanya karena tujuan Inpassing adalah untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Guru yang berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang kemudian sebagai acuan dalam menentukan jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG) yang akan diterima sebagiamana telah diuraikan dalam PMA Nomor 43 Tahun 2014 pada Bab III Mengenai Besaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Sebagaimana telah tertulis dengan jelas pada PMA Nomor 43 Tahun 2014 Bab III Pasal 6 ayat 1 bahwa :
Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan
Mungkin perlu juga dibaca :

Kita semua berharap agar Inpassing bagi Guru Madrasah ini tak lagi cuma harapan, tak lagi hanya dalam bayangan akan tetapi segera menjadi kenyataan, oleh karena itu usaha dan do'a harus terus senantiasa dilakukan. Usaha nyata didepan mata yang perlu dilakukan adalah melaksanakan point 5 edaran Ditjen Pendis sebagaimana diuraikan diatas yakni segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing dan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan jika diminta oleh Kemenag Kab/Kota.

Selanjutnya mudah-mudahan Allah SWT memudahkan jalanya proses Inpassing Guru Madrasah, semoaga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan bagi para pemimpin-pemimpin kita, para pejabat teras pada Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Madrasah, karena kami yakin mereka telah berupaya keras melaksanakan program Inpassing Guru Madraah ini, kami yakin, mereka juga ingin sekali agar Inpassing Guru Madrasah ini segera menjadi kenyataan dan kami yakin, mereka juga sangat ingin melihat para Guru Madrasah lebih sejahtera.

Demikian sedikit catatan tentang Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan, mudah-mudahan ada manfaatnya dan jika ada yang kurang berkenan kami mohon agar dimaafkan._Abdi Madrasah

Sunday, January 17, 2016

Download Buku Saku Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016

Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu UN digunakan juga untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).

Buku Saku Ujian Nasional

Pelaksanaan UN Tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Perubahan mendasar penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dibandingkan Tahun Pelajaran 2014/2015, sebagai berikut :
  • Permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun;
  • Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan kriteria kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama;
  • Perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Buku saku “Tanya Jawab UN” ini disusun untuk memberikan informasi jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2015/2016, agar kualitas pelaksanaan UN dapat ditingkatkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Buku saku ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud).

Silahkan download Buku Saku Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tautan dibawah ini :
BUKU SAKU UN 2015/2016

Tuesday, January 12, 2016

Inilah Kisi-kisi Soal UAM Dan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Apa khabarnya hari ini?
Mudah-mudahan sehat dan senantiasa mendapatkan petunjuk dan perlindungan dari Allah SWT dalam melaksanakan aktifitas dihari ini. Berkenaan dengan pelaksanaan Ujian Akhir pada Madrasah, sebagaimana yang telah kita tahu bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Inilah Kisi-kisi Soal UAM Dan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Dalam lampiran Keputusan tersebut selain berisi tentang Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tepatnya pada lampiran I, juga disertakan adanya Kisi-kisi Soal yang tertuang pada lampiran II Surat Keputusan tersebut.

Ada sedikit perbedaan antara lampiran I dangan Lampiran II, jika pada lampiran I berisi POS UAMBN yang hanya diperuntukkan bagi MTs dan MA/MAK karena di MI tidak lagi ada UAMBN melainkan UAM. Namun pada lampiran II yang memuat tentang Kisi-kisi soal Ujian Akhir Madrasah, didalamnya tidak hanya untuk MTs dan MA/MAK melainkan juga terdapat Kisi-kisi soal Ujian Akhir Madrasah (UAM) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Selengkapnya mengenai Lampiran II Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7322 Tahun 2015 yang berisi Kisi-kisi soal UAM (untuk MI) dan kisi-kisi soal UAMBN (untuk MTs dan MA/MAK) silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI SOAL UAM DAN UAMBN 2015/2016

Jika kebetulan belum melihat informasi sebelumnya mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 silahkan buka DISINI.

Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Pada posting beberapa waktu yang lalu kami telah membagikan informasi terkait pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015. Jika kebetulan belum membaca informasinya, silahkan buka tautan dibawah ini :

Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Selanjutnya untuk melengkapi informasi diatas tertanggal 28 Desember 2015, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Perlu fahami bahwa POS UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 ini tidak untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) melainkan hanya untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), kenapa demikian karena pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah tidak melaksanakan UAMBN lagi melainkan melaksanakan Ujian Akhir Madrasah (UAM). Hal tersebut seiring dengan kebijakan tidak adanya Ujian Nasional (UN) pada jenjang SD/MI dan sederajat.

POS UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 tertuang dalam Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7322 pada lampiran I. Untuk mempelajari selengkapnya terkait dengan Prosedur Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 silahkan unduh Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tautan dibawah ini :
POS UAMBN TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Adapun untuk kisi-kisi UAM bagi MI dan UAMBN bagi MTs dan MA, silahkan unduh DISINI

Sunday, January 10, 2016

POS Dan Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Seperti halnya pada tahun-tahun yang telah lalu, pada tahun pelajaran 2015/2016 ini untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA akan dilaksanakan adanya Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). Oleh karena itu agar pelaksanaan penyelenggaraan US/M ini dapat berjalan seperti yang diharapkan maka tertanggal 17 Desember 2015, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan adanya POS dan Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016.

POS Dan Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2015/2016

POS Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) sebagaimana yang kami maksud diatas tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/H/Hk/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016.

Bagi segenap rekan-rekan Guru yang membutuhkan POS Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan US/M tahun pelajaran 2015/2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
POS US/M TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Selain menerbitkan POS Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah merilis Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016 yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 046/H/Hk/2015 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016.

Bagi segenap rekan-rekan Guru yang membutuhkan Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI US/M TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Adapun untuk pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016, sebagaimana isi dari POS US/M Tahun Pelajaran 2015/2016 dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan 18 Mei 2016.

Thursday, January 7, 2016

Inilah Jadwal Pelaksanaan UN Dan UNBK Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Apa khabarnya hari ini?
Mudah-mudahan sehat dan senantiasa mendapatkan petunjuk dan perlindungan dari Allah SWT dalam melaksanakan tugas dan aktivitas dihari ini.

Berkenaan dengan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara Ujian Nasional, pada beberapa waktu yang lalu telah mengumumkan adanya Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi peserta didik jenjang SMA/MA dan sederajat dan SMP/MTs dan sederajat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Jadwal Pelaksanaan UN Dan UNBK Tahun Pelajaran 2015/2016

Dalam POS yang diterbitkan oleh BSNP tersebut, peserta didik SMA/MA/SMALB akan menjalani UN pada tanggal 4 - 6 April 2016. Adapun UN Susulan, yaitu bagi siswa yang berhalangan hadir pada UN Utama, akan digelar pada tanggal 11 - 13 April 2016. Untuk Kelulusan dari satuan pendidikan menurut jadwal akan diumumkan pada tanggal 7 Mei 2016.

Pada peserta didik jenjang SMP/MTs sederajat, UN akan diselenggarakan pada tanggal 9 - 12 Mei 2016. Adapun UN Susulan, yaitu bagi siswa yang berhalangan hadir pada UN Utama, akan digelar pada tanggal 16 - 19 Mei 2016. Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2016.

Sementara untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi peserta didik SMA dan sederajat diselenggarakan pada tanggal 4 - 7 April 2016 dan tanggal 11 - 12 April 2016. Ujian Susulan UNBK digelar pada tanggal 18 - 20 April 2016. Adapun untuk UNBK pada SMK akan dilaksanakan pada tangal 4 - 7 April 2016 dan UNBK Susulannya berdasarkan jadwal akan digelar pada tanggal 11 - 12 April 2016. Untuk UNBK bagi peserta didik SMP/MTs akan diselenggarakan pada tanggal 9 - 12 Mei 2016 dan UNBK Susulan akan dilaksanakan pada tanggal 16 - 17 Mei 2016.

Silahkan Download :
POS UN TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Sekiranya perlu untuk diketahui, pada Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat, disebutkan bahwa hasil UN digunakan untuk :
  • Pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
  • Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  • Pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan pada Pasal 24 peraturan yang sama menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria :
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
  • Lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
Silahkan Download :
PERMENDIKBUD NOMOR 57 TAHUN 2015

Monday, January 4, 2016

Agenda Program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2

Sahabat Abdima,
Semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2015/2016 telah berlalu dan hari ini merupakan hari kedua proses belajar mengajar di Madrasah pada semester 2 (genap) Tahun pelajaran 2015/2016. Mengawali semester 2 ini ada informasi yang sedikit membuat lega khususnya buat para operator Madrasah karena sebagaimana telah dipublikasikan oleh SIMPATIKA bahwa selama bulan Januari 2016 adalah masa persiapan menjelang dibukanya periode Semester 2 TP. 2015/2016 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2016 hingga 30 Juni 2016.

Agenda Program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2

Jadi, Operator madrasah bisa beristirahat dengan tenang karena SIMPATIKA libur selama 1 bulan dan kegiatan pada SIMPATIKA baru akan dimulai 1 Februari yang akan datang. Meski demikian selama bulan Januari 2016 seluruh proses eAdministrasi standar di SIMPATIKA tetap terbuka dan dapat diperoses harian, seperti: Mutasi Datang/Keluar, Pelaporan PTK Non Aktif, Registrasi PTK Baru, dan Update Biodata Portofolio PTK.

Adapun Agenda program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2, yang akan di implementasikan mulai 1 Pebruari 2016 hingga 30 Juni 2016, antara lain :
  1. Cetak SKMT dan SKBK Online (basis Isian Jadwal Mengajar);
  2. VerVal NRG (lanjutan);
  3. VerVal Inpassing;
  4. Registrasi UKG periode 2016;
  5. Seleksi Sertifikasi Guru periode 2016;
  6. Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag);
  7. Pemetaan Kebutuhan Guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan Guru Mapel basis Isian Jadwal Mengajar)
Berkenaan dengan banyaknya agenda SIMPATIKA sebagaimana diatas maka agar program-program yang telah diagendakan tersebut dapat berjalan dengan lancar, diharapkan kepada operator madrasah maupun kepada setiap PTK Kemenag untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait yang digunakan sebagai syarat berkas ajuan dari setiap program-program terbaru dimaksud.

Mengenai bagaimana proses dan langkah-langkah masing masing kegiatan yang telah diagendakan tersebut tentu kita masih menunggu panduan dan detil alur prosesnya yang barang tentu nantinya akan diterbitkan oleh SIMPATIKA ataupun dapat pula diinformasikan oleh admin Kemenag Kab/Kota Masing-masing.