Tuesday, January 19, 2016

Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari terakhir ini mungkin anda telah melihat ataupun membaca informasi tentang inpassing bagi guru Madrasah, hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 pada tanggal 14 Januari 2016. Inti Pokok dari Edaran Ditjen Pendis tersebut antara lain :
  1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016;
  2. Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
  3. Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS;
  4. Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
  5. Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Impassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan

Mencermati isi surat tersebut serasa menghadirkan kembali harapan akan adanya Inpasiing bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil yan selama ini seakan tertutup oleh mendung ataupun bak terselimuti oleh kabut hitam. Kenapa demikian? karena dengan adanya surat ini maka SK Inpassing GBPNS Guru Madrasah yang tadinya tidak tahu entah dimana keberadaanya, kini mulai tampak dan mulai dibagikan kepada rekan-rekan Guru Madrasah. Bahkan mungkin juga ada diantara rekan-rekan yang sudah lupa jika dulu pernah mengajukannya.

Tidak hanya menghadirkan Harapan, dengan telah dibagikanya SK Inpassing, tentu pula menghadirkan bayangan akan adanya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi Guru yang menerimanya karena tujuan Inpassing adalah untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Guru yang berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang kemudian sebagai acuan dalam menentukan jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG) yang akan diterima sebagiamana telah diuraikan dalam PMA Nomor 43 Tahun 2014 pada Bab III Mengenai Besaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Sebagaimana telah tertulis dengan jelas pada PMA Nomor 43 Tahun 2014 Bab III Pasal 6 ayat 1 bahwa :
Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan
Mungkin perlu juga dibaca :

Kita semua berharap agar Inpassing bagi Guru Madrasah ini tak lagi cuma harapan, tak lagi hanya dalam bayangan akan tetapi segera menjadi kenyataan, oleh karena itu usaha dan do'a harus terus senantiasa dilakukan. Usaha nyata didepan mata yang perlu dilakukan adalah melaksanakan point 5 edaran Ditjen Pendis sebagaimana diuraikan diatas yakni segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing dan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan jika diminta oleh Kemenag Kab/Kota.

Selanjutnya mudah-mudahan Allah SWT memudahkan jalanya proses Inpassing Guru Madrasah, semoaga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan bagi para pemimpin-pemimpin kita, para pejabat teras pada Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Madrasah, karena kami yakin mereka telah berupaya keras melaksanakan program Inpassing Guru Madraah ini, kami yakin, mereka juga ingin sekali agar Inpassing Guru Madrasah ini segera menjadi kenyataan dan kami yakin, mereka juga sangat ingin melihat para Guru Madrasah lebih sejahtera.

Demikian sedikit catatan tentang Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan, mudah-mudahan ada manfaatnya dan jika ada yang kurang berkenan kami mohon agar dimaafkan._Abdi Madrasah

Sunday, January 17, 2016

Download Buku Saku Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016

Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu UN digunakan juga untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).

Buku Saku Ujian Nasional

Pelaksanaan UN Tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Perubahan mendasar penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dibandingkan Tahun Pelajaran 2014/2015, sebagai berikut :
  • Permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun;
  • Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan kriteria kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama;
  • Perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Buku saku “Tanya Jawab UN” ini disusun untuk memberikan informasi jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2015/2016, agar kualitas pelaksanaan UN dapat ditingkatkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Buku saku ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud).

Silahkan download Buku Saku Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tautan dibawah ini :
BUKU SAKU UN 2015/2016

Tuesday, January 12, 2016

Inilah Kisi-kisi Soal UAM Dan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Apa khabarnya hari ini?
Mudah-mudahan sehat dan senantiasa mendapatkan petunjuk dan perlindungan dari Allah SWT dalam melaksanakan aktifitas dihari ini. Berkenaan dengan pelaksanaan Ujian Akhir pada Madrasah, sebagaimana yang telah kita tahu bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Inilah Kisi-kisi Soal UAM Dan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Dalam lampiran Keputusan tersebut selain berisi tentang Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tepatnya pada lampiran I, juga disertakan adanya Kisi-kisi Soal yang tertuang pada lampiran II Surat Keputusan tersebut.

Ada sedikit perbedaan antara lampiran I dangan Lampiran II, jika pada lampiran I berisi POS UAMBN yang hanya diperuntukkan bagi MTs dan MA/MAK karena di MI tidak lagi ada UAMBN melainkan UAM. Namun pada lampiran II yang memuat tentang Kisi-kisi soal Ujian Akhir Madrasah, didalamnya tidak hanya untuk MTs dan MA/MAK melainkan juga terdapat Kisi-kisi soal Ujian Akhir Madrasah (UAM) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Selengkapnya mengenai Lampiran II Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7322 Tahun 2015 yang berisi Kisi-kisi soal UAM (untuk MI) dan kisi-kisi soal UAMBN (untuk MTs dan MA/MAK) silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI SOAL UAM DAN UAMBN 2015/2016

Jika kebetulan belum melihat informasi sebelumnya mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 silahkan buka DISINI.

Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Pada posting beberapa waktu yang lalu kami telah membagikan informasi terkait pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015. Jika kebetulan belum membaca informasinya, silahkan buka tautan dibawah ini :

Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Selanjutnya untuk melengkapi informasi diatas tertanggal 28 Desember 2015, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Perlu fahami bahwa POS UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 ini tidak untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) melainkan hanya untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), kenapa demikian karena pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah tidak melaksanakan UAMBN lagi melainkan melaksanakan Ujian Akhir Madrasah (UAM). Hal tersebut seiring dengan kebijakan tidak adanya Ujian Nasional (UN) pada jenjang SD/MI dan sederajat.

POS UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 tertuang dalam Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7322 pada lampiran I. Untuk mempelajari selengkapnya terkait dengan Prosedur Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 silahkan unduh Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tautan dibawah ini :
POS UAMBN TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Adapun untuk kisi-kisi UAM bagi MI dan UAMBN bagi MTs dan MA, silahkan unduh DISINI

Sunday, January 10, 2016

POS Dan Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Seperti halnya pada tahun-tahun yang telah lalu, pada tahun pelajaran 2015/2016 ini untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA akan dilaksanakan adanya Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). Oleh karena itu agar pelaksanaan penyelenggaraan US/M ini dapat berjalan seperti yang diharapkan maka tertanggal 17 Desember 2015, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan adanya POS dan Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016.

POS Dan Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2015/2016

POS Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) sebagaimana yang kami maksud diatas tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/H/Hk/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016.

Bagi segenap rekan-rekan Guru yang membutuhkan POS Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan US/M tahun pelajaran 2015/2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
POS US/M TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Selain menerbitkan POS Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah merilis Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016 yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 046/H/Hk/2015 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016.

Bagi segenap rekan-rekan Guru yang membutuhkan Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI US/M TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Adapun untuk pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016, sebagaimana isi dari POS US/M Tahun Pelajaran 2015/2016 dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan 18 Mei 2016.

Thursday, January 7, 2016

Inilah Jadwal Pelaksanaan UN Dan UNBK Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Apa khabarnya hari ini?
Mudah-mudahan sehat dan senantiasa mendapatkan petunjuk dan perlindungan dari Allah SWT dalam melaksanakan tugas dan aktivitas dihari ini.

Berkenaan dengan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara Ujian Nasional, pada beberapa waktu yang lalu telah mengumumkan adanya Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi peserta didik jenjang SMA/MA dan sederajat dan SMP/MTs dan sederajat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Jadwal Pelaksanaan UN Dan UNBK Tahun Pelajaran 2015/2016

Dalam POS yang diterbitkan oleh BSNP tersebut, peserta didik SMA/MA/SMALB akan menjalani UN pada tanggal 4 - 6 April 2016. Adapun UN Susulan, yaitu bagi siswa yang berhalangan hadir pada UN Utama, akan digelar pada tanggal 11 - 13 April 2016. Untuk Kelulusan dari satuan pendidikan menurut jadwal akan diumumkan pada tanggal 7 Mei 2016.

Pada peserta didik jenjang SMP/MTs sederajat, UN akan diselenggarakan pada tanggal 9 - 12 Mei 2016. Adapun UN Susulan, yaitu bagi siswa yang berhalangan hadir pada UN Utama, akan digelar pada tanggal 16 - 19 Mei 2016. Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2016.

Sementara untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi peserta didik SMA dan sederajat diselenggarakan pada tanggal 4 - 7 April 2016 dan tanggal 11 - 12 April 2016. Ujian Susulan UNBK digelar pada tanggal 18 - 20 April 2016. Adapun untuk UNBK pada SMK akan dilaksanakan pada tangal 4 - 7 April 2016 dan UNBK Susulannya berdasarkan jadwal akan digelar pada tanggal 11 - 12 April 2016. Untuk UNBK bagi peserta didik SMP/MTs akan diselenggarakan pada tanggal 9 - 12 Mei 2016 dan UNBK Susulan akan dilaksanakan pada tanggal 16 - 17 Mei 2016.

Silahkan Download :
POS UN TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Sekiranya perlu untuk diketahui, pada Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat, disebutkan bahwa hasil UN digunakan untuk :
  • Pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
  • Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  • Pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan pada Pasal 24 peraturan yang sama menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria :
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
  • Lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
Silahkan Download :
PERMENDIKBUD NOMOR 57 TAHUN 2015

Monday, January 4, 2016

Agenda Program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2

Sahabat Abdima,
Semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2015/2016 telah berlalu dan hari ini merupakan hari kedua proses belajar mengajar di Madrasah pada semester 2 (genap) Tahun pelajaran 2015/2016. Mengawali semester 2 ini ada informasi yang sedikit membuat lega khususnya buat para operator Madrasah karena sebagaimana telah dipublikasikan oleh SIMPATIKA bahwa selama bulan Januari 2016 adalah masa persiapan menjelang dibukanya periode Semester 2 TP. 2015/2016 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2016 hingga 30 Juni 2016.

Agenda Program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2

Jadi, Operator madrasah bisa beristirahat dengan tenang karena SIMPATIKA libur selama 1 bulan dan kegiatan pada SIMPATIKA baru akan dimulai 1 Februari yang akan datang. Meski demikian selama bulan Januari 2016 seluruh proses eAdministrasi standar di SIMPATIKA tetap terbuka dan dapat diperoses harian, seperti: Mutasi Datang/Keluar, Pelaporan PTK Non Aktif, Registrasi PTK Baru, dan Update Biodata Portofolio PTK.

Adapun Agenda program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2, yang akan di implementasikan mulai 1 Pebruari 2016 hingga 30 Juni 2016, antara lain :
  1. Cetak SKMT dan SKBK Online (basis Isian Jadwal Mengajar);
  2. VerVal NRG (lanjutan);
  3. VerVal Inpassing;
  4. Registrasi UKG periode 2016;
  5. Seleksi Sertifikasi Guru periode 2016;
  6. Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag);
  7. Pemetaan Kebutuhan Guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan Guru Mapel basis Isian Jadwal Mengajar)
Berkenaan dengan banyaknya agenda SIMPATIKA sebagaimana diatas maka agar program-program yang telah diagendakan tersebut dapat berjalan dengan lancar, diharapkan kepada operator madrasah maupun kepada setiap PTK Kemenag untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait yang digunakan sebagai syarat berkas ajuan dari setiap program-program terbaru dimaksud.

Mengenai bagaimana proses dan langkah-langkah masing masing kegiatan yang telah diagendakan tersebut tentu kita masih menunggu panduan dan detil alur prosesnya yang barang tentu nantinya akan diterbitkan oleh SIMPATIKA ataupun dapat pula diinformasikan oleh admin Kemenag Kab/Kota Masing-masing.