Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengadakan uji kompetensi bagi guru yang sudah disertifikasi. Uji kompetensi bagi guru bersertifikat wajib diikuti semua guru yang sudah mengantungi sertifikat sebagai pendidik profesional pada akhir Juli. Pelaksanaan uji kompetensi guru bersertifikat ini untuk dasar pembinaan dan penilaian kinerja, tanpa ada konsekuensinya dengan pembayaran
Uji Ulang Kompetensi Guru Bersertifikat
4/
5
Oleh
Unknown