Sahabat Abdima,
Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah. Dalam rangka mengatur kualifikasi kompetensi Kepala Madrasah maka tertanggal 30 Juni 2015 Kementerian agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 3754 Tahun 2015 Tentang Kamus Kompetensi Jabatan Dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah.
Keberadaan Kamus dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan madrasah, khususnya Kepala Madrasah, agar memiliki persepsi yang sama dalam memahami berbagai nama kompetensi, batasan, dan level kompetensi yang digunakan pada lingkup Kementerian Agama terkait dengan jabatan Kepala Madrasah.
Adapun tujuan dari penerbitan Kamus dan Standar Kompetensi jabatan Kepala Madrasah ini untuk menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan madrasah, khususnya Kepala Madrasah, untuk mengikuti pelaksanaan Asesmen Kompetensi dengan memahami pengertian, penjelasan, dan batasan Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah.
Silahkan download Surat Keputusan Ditjen Pendis tentang Kamus Dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah, pada tautan dibawah ini :
Download SK Ditjen Pendis Nomor : 3754 Tahun 2015
Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu Kompetensi Inti dan Kompetensi Teknis Pengetahuan.
- Kompetensi Inti atau soft-skilis adalah kompetensi prilaku yang wajib dimiliki oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, termasuk Kepala Madrasahah dan atau calon Kepala Madrasah.
- Kompetensi teknis pengetahuan atau hard-skills adalah kemampuan praktis dan pengetahuan teknis yang diperlukan oleh Kepala Madrasah dan/atau calon Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas dan jabatanya.
Demikian info mengenai Download Kamus Dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah
Download Kamus Dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah
4/
5
Oleh
Unknown