Sahabat Abdima,
Hadirnya madrasah sebagai lembaga pendidikan formal berciri khas Islam, selain segaris dengan tujuan pendidikan nasional, sejatinya telah menjadi jawaban bagi penguatan keimanan, ketakwaan dan pembangunan moralitas peserta didik. Hal inilah yang membedakan substansi pembelajaran di madrasah dengan sekolah. Di sekolah terdapat satu mata pelajaran pendidikan agama, sementara madrasah mempunyai empat mata pelajaran pendidikan Islam: Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam dan Fikih.
Meski demikian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyejajarkan madrasah dengan sekolah umum, dalam posisinya sebagai pendidikan formal. Akan tetapi, kesejajaran status dan posisi madrasah dengan sekolah pada bidang pendidikan di Undang-Uundang Sisdiknas tidak serta-merta meniscayakan pengelolaan urusan madrasah untuk diotonomikan.
Sebaliknya Madrasah masih tetap menjadi bagian dari kewenangan vertikal pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Agama, mengingat madrasah merupakan bidang pendidikan Islam sebagai bagian dari kewenangan Kementerian Agama. Sementara, kewenangan penyelenggaraan yang terkait dengan agama adalah urusan absolut yang harus dikelola secara vertikal oleh pemerintah, yang dalam hal Kementerian Agama, sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam rangka meneguhkan posisi dan kewenangan Kementerian Agama dalam Pendidikan Madrasah maka Direktorat Pendidikan Madrasah menerbitkan sebuah Naskah Akademik tentang Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah. Naskah akademik tersebut sengaja di rumuskan oleh Direktorat Madrasah dengan beberapa tujuan, yaitu :
- Untuk mengurai dan menganalisis perspektif administrasi pemerintahan terhadap pilihan madrasah sebagai urusan vertikal (pemerintah pusat) maupun madrasah sebagai urusan pemerintah daerah secara desentralistik;
- Untuk menjawab urgensi kewenangan pengelolaan Madrasah di Kementerian Agama;
- Untuk menjawab pentingnya peningkatan porsi anggaran dalam pengelolaan pembiayaan madrasah;
- Untuk menjawab pentingnya peningkatan kewenangan dan perluasan struktur pengelola madrasah di Kementerian Agama dari level Direktorat menjadi Direktorat Jenderal.
Penasaran apa isi Naskah Akademik tersebut?
Selengkapnya mengenai Naskah Akademik Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Selengkapnya mengenai Naskah Akademik Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD NASKAH AKADEMIK
Selain tujuan diatas, berpijak pada signifikasi peran dan kontribusimadrasah yang begitu besar bagi bangsa dan negera Indonesia,naskah akademik tersebut juga mencandra posisi strategis madrasah dalam menumbuhkembangkan generasi bangsa yang memilikinilai-nilai keislaman. Posisi strategis yang dimaksud dalam naskah akademik ini, tidak hanya dalam arti peran strategis madrasah dalam kancah pendidikan Indonesia, tetapi juga posisi madrasah dalam struktur sistem pendidikan di Indonesia, yakni madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI sekaligus sebagai bahan argumentatif akan harapan hadirnya negara yang lebih proporsional dengan adanya pendidikan madrasah.
Demikian info mengenai Naskah Akademik Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdima
Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah
4/
5
Oleh
Unknown