Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang kemunculanya senantiasa ditunggu oleh segenap guru dibawah binaan Kemenag khususnya Guru RA dan Madrasah yang telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah adanya SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi atau yang lebih familier dengan singkatanya yakni NRG.
Memang sangatlah wajar jika kemunculan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) ini banyak ditunggu karena SK ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan tunjangan profesi guru sebagai bagian dari konsekuwensi logis atas gelar guru profesional yang telah disandang oleh guru tersebut.
Tertanggal 23 Maret 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan dengan Nomor 1746 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Kami ucapkan selamat kepada rekan-rekan Guru Madrasah yang pada tahun 2014 kemarin telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan kini telah terbit NRG-nya, semoga tunjangan profesinya dapat segera cair tapi tentu dengan catatan apabila dana atau anggaranyanya telah ada.
Salah satu hal yang kemunculanya senantiasa ditunggu oleh segenap guru dibawah binaan Kemenag khususnya Guru RA dan Madrasah yang telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah adanya SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi atau yang lebih familier dengan singkatanya yakni NRG.
Memang sangatlah wajar jika kemunculan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) ini banyak ditunggu karena SK ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan tunjangan profesi guru sebagai bagian dari konsekuwensi logis atas gelar guru profesional yang telah disandang oleh guru tersebut.
Tertanggal 23 Maret 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan dengan Nomor 1746 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Kami ucapkan selamat kepada rekan-rekan Guru Madrasah yang pada tahun 2014 kemarin telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan kini telah terbit NRG-nya, semoga tunjangan profesinya dapat segera cair tapi tentu dengan catatan apabila dana atau anggaranyanya telah ada.
Silahkan download SK Dirjen Pendis beserta lampiranya Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada tautan dibawah ini :
SK NRG GURU RA/MADRASAH LULUSAN TAHUN 2014
Nomor Registrasi Guru (NRG) pada SK Dirjen Pendis tersebut dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, dan tunjangan profesi atas NRG ini dibayarkan mulai tanggal 2 januari 2015.
Demikian info mengenai SK Dirjen Pendis Tentang NRG Guru RA/Madrasah Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014, semoga ada manfaatnya._Abdima
Download SK Dirjen Pendis Tentang NRG Guru RA/Madrasah Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014
4/
5
Oleh
Unknown