Thursday, December 31, 2015

Sambutan Menteri Agama RI Pada Peringatan HAB Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

Sambutan Menteri Agama RI Pada Peringatan HAB Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

JAKARTA, 3 JANUARI 2016

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara-saudara aparatur Kementerian Agama di seluruh Tanah Air yang saya banggakan,

Hari ini dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kita memperingati Hari Amal Bakti Ke-70 Kementerian Agama RI.

Tujuh puluh tahun yang lalu, Kamis 3 Januari 1946 bertepatan dengan 29 Muharam 1364 Hijriyah, Kementerian Agama secara resmi berdiri dan pemerintah mengangkat Menteri Agama yang pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir berdasarkan usulan Komite Nasional Indonesia Pusat adalah sebuah keputusan politik yang bersejarah dan bernilai strategis bagi bangsa dan negara kita.

Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi membela kemerdekaan dan merubuhkan sendi-sendi penjajahan. Kementerian Agama saat itu turut hijrah ke Yogyakarta mengikuti pindahnya ibukota Republik Indonesia. Sejarah menjadi saksi bahwa peran Kementerian Agama tidak pernah absen dalam seluruh kabinet pemerintahan, termasuk di masa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat tahun 1948 sampai 1949. Semoga perjuangan, pengorbanan dan pengabdian para pendiri dan pembangun Kementerian Agama mendapat balasan yang layak di sisi Allah.

Pada kesempatan ini, saya berharap seluruh keluarga besar Kementerian Agama bisa mensyukuri dan memaknai perjalanan tujuh puluh tahun kementerian ini, dengan menjaga dan memelihara warisan para pendahulu serta mengembangkannya dalam menjawab tantangan kontemporer.

Saudara-saudara hadirin yang berbahagia,
Kementerian Agama hadir sebagai penjelmaan cita-cita dan kepribadian bangsa Indonesia yang religius. Eksistensi Kementerian Agama merefleksikan “hadirnya negara” untuk memberi jaminan terhadap kehidupan beragama dan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat sesuai keyakinan yang dianutnya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia sekalipun bukan negara agama, namun bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Negara melalui Kementerian Agama memfasilitasi pelayanan keagamaan bagi setiap warga negara secara adil dan proporsional, seperti pelayanan pencatatan nikah, talak dan rujuk, termasuk pada waktu itu peradilan agama, selain itu penerangan agama, pendidikan agama, pelayanan ibadah haji serta pembinaan kerukunan antar-umat beragama.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama membawa pesan kepada kita semua untuk bersamasama mewujudkan supremasi nilai-nilai ke-Tuhanan dan keagamaan sebagai spirit pembangunan bangsa yang tidak dapat tergantikan. Sesuai dengan tema, “Meneguhkan Revolusi Mental Untuk Kementerian Agama yang Bersih dan Melayani”, peringatan Hari Amal Bakti diharapkan memperkuat komitmen aparatur Kementerian Agama terhadap Integritas, Etos Kerja dan Gotong Royong di era revolusi mental sekarang ini.

Seiring dengan itu, saya mengajak kita semua, mari mewujudkan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggung Jawab dan Keteladanan. Setiap pejabat dan birokrat hakikatnya adalah pamong, khadim dan pelayan masyarakat, bukan pangreh dan priayi dalam struktur budaya kolonial dan feodal.

Dalam beberapa tahun terakhir Kementerian Agama telah melakukan percepatan Reformasi Birokrasi yang menghasilkan peningkatan kinerja cukup signifikan. Kementerian Agama telah menerapkan audit kinerja, meningkatkan akuntabilitas publik, menata kedisiplinan pegawai, mencegah potensi terjadinya korupsi serta mengembangkan pelayanan berbasis teknologi informasi. Sejalan dengan itu, saya mengajak saudara sekalian marilah menjadi pelaku dan inspirator perubahan ke arah perbaikan, tanpa lupa jati diri.

Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparatur di seluruh Indonesia yang telah menunjukan loyalitas, prestasi kerja dan dedikasi dalam upaya membangun sistem birokrasi modern dan profesional yang menjadi tujuan kita bersama. Perubahan harus dilakukan dengan membangun sistem, sebagaimana ungkapan bijak menyatakan, “Dalam sistem yang baik, orang yang tidak baik menjadi orang baik. Tapi dalam sistem yang buruk, orang yang baik bisa menjadi tidak baik.”

Semua langkah dan upaya Reformasi Birokrasi bukan saja untuk meminimalisir penyimpangan dan malpraktik birokrasi, tetapi sekaligus untuk menciptakan lingkungan positif bagi setiap orang untuk berkarya dan berprestasi sesuai bidang dan kompetensinya. Birokrasi dituntut untuk berpikir out of the box serta melakukan perubahan guna meraih kebaikan dan kemaslahatan yang lebih luas.

Sebagai institusi yang membawa nama “agama”, orientasi kerja sebagai pejabat dan aparatur Kementerian Agama haruslah mencerminkan kemuliaan agama. Para pejabat dan aparatur Kementerian Agama di manapun harus bisa menjadi teladan dan contoh tentang kejujuran, sikap amanah, karakter dan perilaku baik di tengah masyarakat, di mana antara kata dan perbuatan haruslah sejalan.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Dari waktu ke waktu tantangan kehidupan bangsa dan pembangunan bidang agama semakin kompleks seiring perubahan masyarakat yang sangat dinamis dalam lingkup nasional dan global. Fenomena liberalisme, materialisme dan ekstrimisme yang merasuk ke dalam tatanan kehidupan bangsa kita bila tidak diantisipasi bisa menjadi ancaman terhadap kehidupan beragama, ketenteraman keluarga dan stabilitas masyarakat.

Sejalan dengan visi Kementerian Agama, yaitu “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.”, maka strategi pembangunan bidang agama dan pembinaan kerukunan antar-umat beragama diarahkan pada upaya membina, melindungi, melayani dan memberdayakan umat beragama serta mendukung kegiatan keagamaan.

Menyangkut kerukunan antar-umat beragama, Indonesia menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola kemajemukan. Pengembangan konsep toleransi dan kerukunan beragama di negara kita dilakukan tanpa membenturkannya dengan kemerdekaan memeluk agama dan keimanan masingmasing agama. Pengalaman membuktikan toleransi dan kerukunan tidak tercipta hanya dari satu pihak, sedangkan pihak yang lain berpegang pada hakhaknya sendiri.

Di negara yang berdasarkan Pancasila ini, tidak ada diktator mayoritas dan tirani minoritas. Dalam kaitan itu, semua umat beragama dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, di mana hak seseorang dibatasi oleh hak-hak orang lain.

Saudara-saudara sekalian,
Kementerian Agama ke depan perlu mempertajam fokus program dan memperkuat sinergi dengan segenap pemangku kepentingan. Kementerian Agama yang memiliki satuan kerja (satker) paling banyak di antara semua kementerian/lembaga, memberi kontribusi yang besar terhadap kesejahteraan bangsa, pembangunan manusia dan kebudayaan Indonesia.

Program-program Kementerian Agama memberi andil yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan agama di Indonesia bukanlah penghambat modernisasi dan toleransi, tetapi justru pendorong kemajuan dan perekat integrasi bangsa. Kementerian Agama bahkan turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan pengelolaan zakat, wakaf, pengelolaan dana haji serta potensi ekonomi keagamaan lainnya.

Salah satu masalah sosial yang kini dihadapi bangsa dan terkait dengan peran Kementerian Agama, ialah penanganan rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian. Untuk itu mulai tahun ini Kementerian Agama meluncurkan program Kursus Pranikah bermitra dengan organisasi masyarakat, seperti BP4, organisasi keagamaan dan lainnya. Kita semua menyadari kualitas keluarga menentukan kualitas bangsa.

Saudara-saudara sekalian,
Sebelum mengakhiri sambutan ini, perkenankan saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap mitra Kementerian Agama atas segala dukungan dan kerjasamanya menyukseskan program pembangunan bidang agama.

Kepada seluruh keluarga besar Kementerian Agama saya berpesan; mari memupuk idealisme dan semangat bekerja, mengasah modal intelektual, kepekaan sosial, memperkokoh persaudaraan dan penghayatan spirit Ikhlas Beramal sebagai landasan keluhuran kerja. Tunjukkan keprofesionalan dan keteladanan dalam bekerja sebagai ibadah. Wajah Kementerian Agama adalah wajah umat dan wajah kita semua.

Saudara-saudara sekalian,
Demikian amanat saya dalam memperingati hari yang bersejarah ini. Dirgahayu 70 Tahun Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, melimpahkan rahmat, taufiq dan inayah-Nya kepada kita semua.

Sekian dan terima kasih.
Wabillahittaufiq wal hidayah
Wallahul muwaffiq ila aqwami thariq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 3 Januari 2016
Menteri Agama RI

Lukman Hakim Saifuddin

Monday, December 28, 2015

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK ini direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2016 oleh sebab itu maka pada judul diatas kami tulis Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016.

Mekanisme yang dipublikasikan oleh PDSPK ini terdiri atas dua mekanisme yakni mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini adalah gambar bagan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dari PDSPK :

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Terdapat perbedaan mekanisme antara keduanya, untuk NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (kemenag) masih manual.

Meskipun pada keterangan yang dirilis oleh PDSPK bahwa penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual, namun sebagaimana yang kita tahu bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK), kemenag dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah menggunakan SIMPATIKA jadi kami yakin saat ini pada Aplikasi SIMPATIKA telah dipersiapkan mekanisme lanjutan untuk kepentingan penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Madrasah.

Oleh karena itu maka menurut kami sebaiknya kita tunggu informasi kedepanya terkait penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang akan dirilis oleh SIMPATIKA.

Sunday, December 27, 2015

Juknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk

Sahabat Abdima,
Sekedar mengingat kembali bahwa Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui Aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Pendis dan Database hasil updating data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 menjadi sumber data Aplikasi Verval UN Madrasah.

Juknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk

Adapun alur vervalnya adalah sebagai berikut :
  • Login Aplikasi Verval CAPESUN
  • Ubah Pengaturan
  • Verval CAPESUN (verval data siswa satu persatu/by name)
  • Download Hasil CAPESUN
  • Download Berita Acara
Baru-baru ini pada Aplikasi Verval Data Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 terdapat menu baru yakni menu untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk. Kelas akselerasi (aksel) merupakan wadah pendidikan khusus bagi mereka yang memiliki potensi dan keunggulan dalam kecakapan, minat, dan bakat. Keistimewaan program akselerasi memang tidak bisa diremehkan. Salah satu program pendidikan luar biasa (PLB) ini diisi anak-anak yang memiliki IQ di atas 125. Jika lazimnya siswa memerlukan waktu tiga tahun untuk lulus, di kelas akselerasi cukup dua tahun.



Jika ingin mendowload Petunjuk Teknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk sebagaimana slide diatas, silahkan unduh DISINI.

Thursday, December 24, 2015

Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama telah mengarungi perjalanan selama 70 tahun sejak didirikan pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama Pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pemerintah membentuk Kementerian Agama sesuai usulan sejumlah tokoh ulama dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menghendaki dalam negara Indonesia yang merdeka urusan agama ditangani oleh kementerian tersendiri.

Dalam rangka pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-70 Tahun 2016, Kementerian Agama dalam hal ini Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.VI/1/HM.03/5414/2015 Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016.

Beberapa point informasi yang disampaikan kepada seluruh satuan kerja baik pusat maupun daerah dalam suat tersebut antara lain :
  1. Tema HAB : Meneguhkan Revolusi Mental Untuk Kementerian Agama yang Bersih dan Melayani
  2. Tagline : Kementerian Agama Berintegritas
  3. Logo HAB 2016 :
Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

Filosofi logo :
  • Warna oranye : Keramahan, kehangatan, aktifitas, keadilan, gerak cepat, responsif, independensi dan menunjukkan kesan kuat pada elemen yang ditonjolkan;
  • Warna Hijau : Clean, membumi, kesuburan, keseimbangan dan daya tahan;
  • Tanda Contreng : Simbol intenasional untuk service excellent (pelayanan prima);
  • Tangan Terbuka : Bersih dan jujur, open minded, empati, siap melayani/ membantu;
  • Huruf i yang bersambung dengan huruf l bermakna : lurus, tidak neko-neko, saling terkait pusat daerah berstandar sama.
Surat Edaran Nomor: B.VI/1/HM.03/5414/2015 Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016 silahkan unduh DISINI

Monday, December 21, 2015

Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Verval Data Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Pada posting atau informasi sebelumnya kami telah berbagi informasi bahwa untuk Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 secara khusus Ditjen Pendis telah menyediakan aplikasi untuk melakukan Verivikasi dan Validasi (Verval) peserta UN bagi Madrasah.

Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Verval Data Calon Peserta UN Madrasah

Yang kebetulan belum membaca informasinya silahkan baca Jadwal Dan Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah pada tautan artikel dibawah ini :

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan pendataan ini yang sekaligus sebagai panduan bagi operator lembaga/madrasah, operator Kankemenag Kab./Kota dan operator Kanwil Kemenag Provinsi dalam pelaksanaan Verifikasi dan Validasi data calon peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, maka Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam saat ini telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Verval Data Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016.
Silahkan Download File-nya pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENGGUNAAN APLIKASI VERVAL UN MADRASAH

Perlu diketahui bahwa Aplikasi Verifikasi dan Validasi Ujian Nasional (Verval UN) Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 dikembangkan oleh Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam untuk mendukung proses pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) Tahun Pelajaran 2015/2016 di lingkungan Madrasah.

Adapun data yang ada pada Aplikasi Verval UN Madrasah tersebut diperoleh dari Database hasil updating data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Data CAPESUN yang ditampilkan di Aplikasi Verval UN adalah siswa kelas akhir di setiap madrasah yakni kelas 12 MA, 9 MTs dan 6 MI.

Untuk dapat melakukan Verval data CAPESUN, Madrasah harus sudah melakukan upload data EMIS Semester Ganjil Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online dan Akun yang dapat dipergunakan untuk login ke dalam Aplikasi Verval UN adalah akun operator lembaga/madrasah.

Thursday, December 17, 2015

Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah, Berikut Jadwal Dan Mekanisme Pendataan Calon Pesertanya

Sahabat Abdima,
Sebelumnya kami mohon maaf jika informasi ini mungkin sedikit telat kami posting, harap maklum karena kesibukan kami lumprahnya guru di setiap penghujung semester seperti sekarang ini tentu banyak hal dan pekerjaan yang harus diselesaikan terkait tugas dan tanggung jawab sebagai guru apalagi sebagai guru kelas sekaligus wali kelas.

Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah

Terkait dengan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah, baru-baru ini tepatnya tanggal 14 Desember 2015 Ditjen Pendis telah menerbitkan surat dengan Nomor : DJ.I/PP.00.6/4474/2015 Tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016.

Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 secara khusus Ditjen Pendis telah menyediakan aplikasi untuk melakukan verifikasi dan validasi peserta UN bagi Madrasah. Untuk itu sebagaimana isi surat Ditjen Pendis, berikut beberapa hal yang perlu diketahui oleh Madrasah terkait Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 :
  • Madrasah melakukan unduh data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online;
  • Madrasah (Operator Madrasah) melakukan proses verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2015/2016 (data yang ada diambil dari data EMIS yang telah di unduh) melalui Aplikasi Verval Peserta UN pada lawan web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun;
  • Madrasah meng-unduh Daftar Calon Peserta (DCP) UN dan Berita Acara (BA) Serah Terima data siswa calon peserta UN dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online, kemudian menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota se-tempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota;
  • Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP dan mencetak hasil verifikasi DCP untuk didistribusikan ke setiap madrasah. Jika ternyata dari hasil verifikasi tersebut masih terdapat data yang tidak sesuai dan/atau masih ada kesalahan data, maka Madrasah harus melakukan validasi data ulang dengan cara sebagaimana tersebut pada point 2 dan seterusnya sampai data dinyatakan benar­-benar valid.
Selengkapnya mengenai Isi surat Ditjen Pendis tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 beserta jadwal pelaksanaan kegiatanya dapat rekan-rekan sekalian unduh pada tautan dibawah ini :
PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH

Oleh karena itu maka kami persilahkan kepada segenap Madrasah untuk mengunduh data calon peserta UN pada laman sebagaimana petunjuk surat Ditjen Pendis diatas kemudian silahkan lakukan verifikasi dan validasi serta urutan mekanisme selanjutnya tentunya setelah ada instruksi dan informasi dari Kemenag kab/kota masing-masing.

Demikian info mengenai Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah, Berikut Jadwal Dan Mekanisme Pendataan Calon Pesertanya, semoga semoga berjalan sesuai jadwal yang ada dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Tuesday, December 8, 2015

Pengukuhan Guru Profesional LPTK UIN Walisongo Semarang Tahun 2015, Berikut Jadwal Dan Denah Tempat Duduknya

Sahabat Abdima,
Sebelumnya kami ucapkan selamat kepada segenap rekan-rekan Guru Madrasah yang pada tahun 2015 ini berkesempatan mengikuti dan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan telah dinyatakan lulus, khususnya bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang melaksanakan PLPG pada LPTK UIN Walisongo Semarang.

Pengukuhan Guru Profesional LPTK UIN Walisongo Semarang Tahun 2015

Sehubungan dengan telah selesainya keseluruhan tahapan proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kuota Tahun 2015 pada LPTK UIN Walisongo Semarang, maka selanjutnya akan dilaksanakan acara Pengukuhan Guru Profesional bagi segenap peserta PLPG yang telah dinyatakan lulus PLPG Tahun 2015.

Berikut Jadwal dan jumlah peserta Pelaksanaan Pengukuhan Guru Profesional UIN Walisongo Semarang Tahun 2015 :

Minggu, 13 Desember 2015

Pagi Jumlah Siang Jumlah
Kab. Batang 90 Kab. Bandung 22
Kab. Boyolali 2 Kab. Banjarnegara 360
Kab. Grobogan 147 Kab. Tegal 165
Kab. Jepara 253 Kab. Karawang 1
Kab. Kudus 211 Kota Depok 4
Kota Salatiga 18 Kota Sukabumi 1
Kota Surakarta 10 Kab. Banyumas 204
Kota Semarang 101 Kab. Rembang 71
Kab. Temanggung 165 Kota Tegal 29
Kab. Purworejo 26 Kab. Pekalonagn 176
Jumlah Keseluruhan 1023 1033

Senin, 14 Desember 2015

Pagi Jumlah Siang Jumlah
Kota Pekalongan 49 Kab. Brebes 352
Kab. Karanganyar 2 Kab. Blora 113
Kab. Demak 140 Kab. Kebumen 88
Kab. Kendal 102 Kab. Purbalingga 147
Kab. Magelang 7 Kab. Wonosobo 149
Kab. Pati 417 Kab. Cilacap 170
Kab. Semarang 165
Kab. Sragen 7
Kab. Sukoharjo 17
Kota Magelang 15
Kab. Wonogiri 7
Kab. Pemalang 90
Kab. Klaten 8
Jumlah Keseluruhan 1026 1019

Untuk surat undangan dan denah tempat duduk silahkan unduh file-nya pada tautan dibawah ini :

Adapun mengenai daftar peserta, informasi yang kami terima sudah dikirim ke Kemenag Kab/Kota masing-masing. Demikian info mengenai Pengukuhan Guru Profesional LPTK UIN Walisongo Semarang Tahun 2015, Berikut Jadwal Dan Denah Tempat Duduknya, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Monday, December 7, 2015

Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kembdikbud bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag akan segera melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah Tahun 2015. Berdasarkan surat edaran dari Ditjen GTK pada beberapa waktu yang lalu bahwa pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan bersamaan dengan peserta UKG susulan Guru Kemdikbud yakni pada tanggal 11 s/d 17 Desember 2015.

Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sebanyak 12.849 Guru Madrasah yang akan melaksanakan UKG pada tahun 2015 ini telah ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 621 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Uji Kompetensi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Sebagai bahan persiapan melaksanakan UKG bagi rekan-rekan Guru Madrasah, maka perlu kiranya mengetahu Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015. Sebagaimana kami tulis diatas bahwa pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah akan dilakukan oleh Ditjen GTK bekerja sama dengan Ditjen Pendis maka sangat mungkin sekali bahwa tidak ada beda antara soal UKG bagi Guru kemdikbud maupun bagi Guru Madrasah (Kemenag) apalagi pelaksanaannya pun bersama dengan pelaksanaan UKG susulah bagi Guru Kemdikbud.

Adapun Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dapat rekan-rekan download melalui situs resmi Ditjen GTK yang beralamatkan pada : http://gtk.kemdikbud.go.id atau silahkan silahkan buka pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI UKG TAHUN 2015

Oh, ya bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang terpilih sebgai peserta UKG tahun 2015 silakan Cetak Surat Tanda Bukti Peserta UKG secara mandiri melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu masing-masing dan surat tersebut harap dibawa dan ditunjukkan ke panitia UKG saat hadir di lokasi dan waktu yang telah ditetapkan.

Adapun bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang telah registrasi online UKG pada SIMPATIKA namun belum terpilih untuk mengikuti UKG tahun 2015 maka secara otomatis masuk antrian untuk disertakan pada periode selanjutnya. Bagi para pendidik (guru) yang belum registrasi online UKG yang lalu, harap menunggu jadwal registrasi online selanjutnya pada tahun 2016 nanti.

Sunday, December 6, 2015

Daftar Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan madrasah, guru madrasah perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Daftar Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Untuk itu Uji Kompetensi Guru perlu dilaksanakan untuk menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti guru madrasah sekaligus sebagai bagian dalam penentuan peta kompetensi guru madrasah. Tidak hanya itu untuk menyusun kebijakan pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) melalui pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru madrasah diperlukan bahan pertimbangan penyusunan kebijakan melalui adanya uji kompetensi guru.

Untuk kesekian kalinya perlu kami informasikan bahwa pelaksanaan UKG bagi guru Madrasah pada tahun 2015 ini adalah bersifat piloting artinya baru akan dilaksanakan oleh sebagian guru Madrasah saja. Calon peserta UKG bagi guru Madrasah tahun 2015 adalah guru Madrasah mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang telah aktif dan terdaftar pada SIMPATIKA dengan kriteria sebagai berikut :
  • Memiliki Peg ID atau NUPTK;
  • Bersatminkal pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta;
  • Tidak bertugas sebagai Kepala Madrasah atau Pengawas;
  • Pendidikan terakhir minimal D-IV/S-1;
  • Status PNS maupun Non PNS;
  • Lulus maupun belum Lulus Sertifikasi.
Adapun Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru Madrasah Tahun 2015 saat ini telah dipublikasikan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 621 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Uji Kompetensi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2015. SK Dirjen Pendis beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD DAFTAR PESERTA UKG TAHUN 2015

SK Dirjen Pendis Nomor 621 Tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :2431 /B1.1/PR/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 sebgaimana yang telah kami informasikan beberapa waktu yang lalu.
Silahkan dibaca :

Monday, November 30, 2015

Aturan Dan Penjelasan Registrasi Calon Peserta UKG 2015-2016 Bagi Guru Kemenag

Sahabat Abdima,
Registrasi calon peserta UKG Tahun 2015-2016 melalui situs layanan SIMPATIKA telah dapat dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, meski demikian masih terdapat hal-hal yang sekiranya menimbulkan banyak pertanyaan dan membutuhkan penjelasan dan penyelesaian. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan-perbedaan kondisi dan status guru pada Madrasah.

Aturan Dan Penjelasan Registrasi Calon Peserta UKG 2015-2016 Bagi Guru Kemenag

Terkait hal tersebut agar registrasi calon peserta UKG Tahun 2015/2016 melalui situs layanan SIMPATIKA lebih dapat dipahami oleh para pendidik (Guru) di lingkungan kemenag, maka SIMPATIKA merilis beberapa informasi sebagai bagian dari penjelasan tindak lanjut adanya pelaksanaan UKG Kemenag Tahun 2015 terkait Aturan Terbaru Registrasi Calon Peserta UKG 2015/2016 bagi Guru naungan Kemenag.

Semua pendidik (guru) naungan Kemenag (Madrasah, PAI, Bimas) diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti UKG baik diperiode 2015 atau 2016 nanti. Adapun registrasi calon peserta UKG 2015/2016 pada SIMPATIKA memberi kesempatan kepada para Pendidik (Guru) secara mandiri untuk menentukan Mapel yang akan diujikan di UKG nantinya. Hal ini untuk bisa memastikan tidak terjadi kesalahan Mapel yang diuji kepada Pendidik (Guru) yang bersangkutan saat UKG berlangsung.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan yang merupakan Aturan Dan Penjelasan Registrasi Calon Peserta UKG 2015-2016 Bagi Guru Kemenag :
  • Formulir regitrasi online otomatis ditampilkan pada login individu PTK yang statusnya sebagai Pendidik (Guru) Madrasah naungan Kemenag dan Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud status bintang 4 aktif baik PNS dan Non PNS di satminkal negeri atau swasta, telah sertifikasi atau belum sertifikasi;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi guru dan telah melaksanakan verval NRG hingga permanen di periode lalu. Maka otomatis akan terdaftar sebagai calon peserta (kandidat) UKG berdasarkan Mapel pada sertifikasinya;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi dan belum tuntas VerVal NRG di periode lalu, maka dipersilakan memilih kode mapel UKG yang sesuai sertifikasinya. Pastikan Kode Mapelnya identik dengan sertifikasi meskipun terbitan tahun kodenya berbeda;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang MTs dan MA yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang sesuai dengan jurusan ijazah D4/S1nya meskipun berbeda dengan mapel tugas mengajarnya saat ini. Hal ini akan bermanfaat juga untuk persiapan menjadi peserta sertifikasi periode 2016 nanti yang mensyaratkan Mapel Sertifikasi ekivalen dengan kualifikasi jurusan D4/S1nya. Kecuali yang belum D4/S1 silakan dipilih Mapel sesuai dengan tugas mengajar selama ini;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang RA dan MI yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang tersedia sesuai Mapel lingkup jenjang RA dan MI yang berlaku, meskipun kualifikasi jurusan ijazah yang dimiliki belum/kurang sesuai.
  • Bagi Pendidik (Guru) Pendidikan Agama (semua agama) naungan Kemdikbud yang belum sertifikasi, otomatis didaftarkan sebagai calon peserta UKG berdasarkan isian Mapel Utama pada Portofolio Digital masing-masing yang terekam di PADAMU NEGERI dan otomatis terintegrasi dengan SIMPATIKA.
  • Proses registrasi online calon peserta UKG 2015/2016 akan ditutup pada tanggal 4 Desember 2015 pk. 14.00 WIB dan Bagi calon peserta yang terpilih oleh pusat untuk mengikuti UKG, kepastian Jadwal dan Lokasinya akan ditampilkan otomatis setelah penutupan registrasi. Cetak kartu peserta dilakukan mandiri oleh peserta terpilih melalui akun individu masing-masing.

Sunday, November 29, 2015

Daftar Sebaran Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana pernah kami informasikan sebelumnya bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh beberapa ribu Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini.

Daftar Sebaran Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah Piloting Tahun 2015 kini sudah semakin jelas dengan telah diterbitkanya surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 27 Nopember 2015.

Dalam surat dengan nomor :2431 /B1.1/PR/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 tersebut Ditjen GTK menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 9 sampai dengan 27 November 2015 telah melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) diseluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana tercatat dalam peserta dalam sistem pendataan UKG.

Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desembber 2015 sampai dengan 17 Desember 2015. Dalam UKG susulan ini, termasuk didalamnya piloting UKG bagi guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang mengampu mata pelajaran umum sebanyak 13.859 orang.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Ditjen GTK perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 beserta lampirannya yang berisikan daftar sebaran peserta Piloting UKG bagi Guru MTs dan MA, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
PESERTA PILOTING UKG GURU MADRASAH TAHUN 2015

Adapun mengenai Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru MTs dan MA dengan jumlah sesuai surat edaran Ditjen GTK sebagaimana diatas, kemungkinan akan ditetapkan melalui surat keputusan Dirjen Pendis sebagaimana isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 yang salah satu isnya berbunyi : Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.

Thursday, November 26, 2015

Prosedur Pendaftaran/Registrasi Calon Peserta UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG), bahwa Kemenag akan melaksanakan UKG bagi Guru Madrasah dan direncanakan akan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015. Adapun proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA.

Prosedur Pendaftaran/Registrasi Calon Peserta UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Dalam surat edaran Dirjen Pendis disebutkan bahwa Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.

Namun disebutkan pula bahwa Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015. Ini berarti bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh sebagian Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini.

Meskipun demikian hendaknya setiap Guru Madrasah melakukan pendaftaran/registrasi sebagai peserta UKG pada SIMPATIKA. Hal tersebut dikarenakan proses pendaftaran/registrasi ini selain digunakan sebagai penetapan piloting peserta UKG Tahun 2015 ini juga akan digunakan sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.

DOWNLOAD PROSEDUR REGISTRASI PESERTA UKG 2015

Dalam file unduhan diatas antara lain berisikan mengenai alur peserta UKG Guru Madrasah tahun 2015 dan cara melakukan pendaftaran/registrasi peserta UKG Tahun 2015 bagi :
  • Guru/PTK yang telah sertifikasi dan telah verval NRG;
  • Guru / PTK yang telah sertifikasi namun belum verval/belum memiliki NRG;
  • Bagi Guru / PTK yang belum sertifikasi atau belum verval/belum memiliki NRG.
Dan untuk memudahkan dalam memahami prosedurnya panduan dalam unduhan tersebut juga telah kami lengkapi dengan gambar.

Wednesday, November 25, 2015

Inilah Alur Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Alur Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari yang lalu kami telah membagikan informasi terkait adanya pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah yang dijadwalkan akan dilaksanakan bulan depan (Desember 2015). Informasi lanjutan terkait hal ini dirilis oleh Admin Pusat SIMPATIKA yang menginformasikan bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015.

Perlu diketahui bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh beberapa ribu Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini dengan pertimbangan kesiapan dari Kanwil kemenag diseluruh Indonesia sebagai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan UKG ini.

Adapun proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA yang alurnya sesuai dengan gambar dibawah ini :

Alur Peserta UKG Guru Madrasah
Silahkan klik gambar untuk tampilan lebih besar dan jelas
Proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan mulai tanggal hari ini (26 November 2015) sampai dengan 4 Desember 2015. Oleh karena hal tersebut, dimohon kepada seluruh Guru Madrasah untuk memastikan telah aktif dan cetak Kartu Digital PTK pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA.

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan belum mengaktifkan dan cetak Kartu Digital PTK pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini, silahkan segera diaktifkan dan jika membutuhkan panduanya silahkan baca tautan dibawah ini :
Meskipun pelaksanaan UKG Guru Madrasah tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum, namun hendaknya kita semua melakukan registrasi sebagai peserta UKG pada SIMPATIKA. Hal tersebut dikarenakan proses registrasi ini selain digunakan sebagai penetapan piloting peserta UKG Tahun 2015, ini juga akan digunakan sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.

Demikian info mengenai Inilah Alur Peserta Piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Tuesday, November 24, 2015

PENGUKUHAN PLPG WALISONGO 2016

PENGUKUHAN PLPG WALISONGO 2016 -
untuk PENGUKUHAN PLPG WALISONGO 2016 lansung saja ke website http://walisongo.ac.id/
untuk PENGUKUHAN PLPG WALISONGO 2016 lansung saja ke website http://walisongo.ac.id/
untuk PENGUKUHAN PLPG WALISONGO 2016 lansung saja ke website http://walisongo.ac.id/

PENGUMUMAN KELULUSAN PLPG TAHAP I-IX IAIN WALISONGO TAHUN 2013

PENGUKUHAN PLPG WALISONGO 2015

Sesuai dengan hasil Rapat Yudisium PLPG LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang pada Kamis/12 Desember 2013, dengan ini kami umumkan hasil PLPG tahap I sd IX untuk diketahui. Adapun sebagai penjelasan status kelulusan adalah sebagai berikut:
Status
Penjelasan
L
Peserta dinyatakan LULUS dan akan dipanggil mengikuti Pengukuhan Guru Profesional, kecuali yang juga berstatus Klarifikasi
M
Peserta tidak lulus uji kompetensi dan akan mengulang ujian sebagaimana ujian yang dinyatakan tidak lulus. Kategori mengulang antara lain: a) mengulang UTN; b) mengulang UTL; c) mengulang UPP; d) mengulang UTN & UPP; e) mengulang UTN & UTL
TL
Peserta mutlak dinyatakan TIDAK LULUS
K
Peserta menghubungi Kemenag Kab/Kota masing-masing dan wajib memberikan data klarifikasi. Jika peserta tidak dapat menjawab klarifikasi, akan dinyatakan DISKUALIFIKASI

Adapun jadwal kegiatan setelah pengumuman kelulusan adalah sebagai berikut:
Kegiatan
Waktu
Keterangan
Ujian Ulang
(bagi peserta yang dinyatakan MENGULANG)
Selasa, 17 Desember 2013
Pukul 08.00 sd 13.00 WIB
Di Kampus II dan III IAIN Walisongo Semarang
Peserta wajib hadir dan pengumuman ini sebagai undangan.
Memakai seragam hitam putih (seperti PLPG)
Klarifikasi

Peserta memberikan data klarifikasi ke Kemenag Kab/Kota masing-masing
Pengukuhan Guru Profesional
18 – 26 Desember 2013
Di Aula II Kampus III IAIN Walisongo
Peserta akan dipanggil melalui Kemenag Kab/Kota masing-masing sesuai dengan Undangan dari IAIN.
Memakai seragam hitam putih (seperti PLPG)
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Semarang, 13 Desember 2013
Ketua LPTK/Dekan,
Dr. H. Suja’i, M.Ag
NIP. 19700503 199603 1 003
untuk PENGUKUHAN PLPG WALISONGO 2016 lansung saja ke website http://walisongo.ac.id/

BACA ARTIKEL BERIKUTNYA :
plpg 2015
plpg unj
plpg uns
plpg 2014
plpg 2013
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg 2014 unj
plpg 2015
plpg unj
plpg uns
plpg 2014
plpg 2013
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg 2014 unj
plpg angkatan 2005 jambi
plpg adalah
lpga
plpa.com
lpga leaderboard
lpga tour
lpga money list
plpga pacificlife
lpgatour.com
plpg rayon 113 uns
plpg plumbing
plpg 2015
plpg unj
plpg uns
plpg 2014
plpg 2013
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg cirebon
plpg kemenag jambi
plpg adalah
pl/pgsql
plpgsql if then
plpgsql set of
plpgsql if
plpgsql execute
plpgsql return table type
plpgsql variables
plpgsql is null
plpgsql function name variable
plpgsql examples
plpgsql return table
plpg angkatan 2005 jambi
plpg adalah
lpga
plpg unj
plpa.com
lpga leaderboard
plpg uns
lpga tour
lpga money list
plpga pacificlife
lpgatour.com
plpg uny
plpg plumbing
plpg rayon 113 uns
plpg 2015
plpg unj
plpg uns
plpg cirebon
plpg 2014
plpg 2013
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg cirebon
plpg kemenag jambi
plpg 2015
plpg unj
plpg plumbing
plpg angkatan 2005 jambi
plpg adalah
plpg uns
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg rayon 113 uns
plpg kemenag jambi
plpg rayon 113 uns
plpg unj
plpg cirebon
plpg angkatan 2005 jambi
plpg 2015
plpg adalah
plpg uhamka
plpg uns
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpgi
plpg angkatan 2005 jambi
plpg adalah
plpg unj
plpg uns
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg uns 2013
plpg ujian ulang erni tri utami boyolali 2013
plpg kemenag jambi
plpg 2015
plpg unj
plpgi
plpg uns
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg kemenag jambi
plpg cirebon
plpg plumbing
plpg kemenag jambi
plpg angkatan 2005 jambi
plpg adalah
plpg rayon 113 uns
plpg 2015
plpg unj
plpg uns
plpgi
lpga
plpg uny
plpg ums
plpg ums
plpg rayon 113 uns
plpg unj
plpg uns
plpg uny
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg uns 2013
plpg uin bandung
plpg undiksha
plpg angkatan 2005 jambi
plpg unj
plpg uns
plpg uny
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uns 2013
plpg undiksha
plpg 2015
plpg cirebon
plpg rayon 113 uns
plpg unj
plpg angkatan 2005 jambi
plpg adalah
plpg uns
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg uns 2013
plpg uin bandung
plpg plumbing
plpg cirebon
plpg angkatan 2005 jambi
plpg adalah
pl/pgsql
plpgsql if then
plpgsql set of
plpgsql if
plpgsql execute
plpgsql return table type
plpg kemenag jambi
plpgsql variables
plpgsql is null
plpg rayon 113 uns
pl/pgsql
plpgsql if then
plpgsql set of
plpgsql if
plpgsql execute
plpgsql return table type
plpgsql variables
plpgsql is null
plpgsql function name variable
plpgsql examples
plpgsql return table
plpgsql exit
lpgatour.com
plpg rayon 113 uns
plpg cirebon
pl/pgsql
plpg kemenag jambi
plpgsql if then
plpg plumbing
plpgsql set of
plpgsql if
plpgsql execute
plpgsql return table type
plpg 2015
plpg unj
plpg uns
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg uns 2013
plpg uin bandung
plpg undiksha
plpg upi bandung 110
plpg cirebon
plpg plumbing
plpg 2015
plpg rayon 113 uns
plpg unj
plpg uns
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg unj
plpg uns
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg uns 2013
plpg uin bandung
plpg undiksha
plpg upi bandung 110
plpg cirebon
pl/pgsql
plpg 2015
plpg kemenag jambi
plpgsql if then
plpgsql set of
plpgsql if
plpgsql execute
plpgsql return table type
plpgsql variables
plpg unj
plpgsql is null
plpgi
plpg unj
plpg uns
plpg uny
plpg ums
plpg unesa 2014
plpg unm
plpg unesa 2013
plpg uhamka
plpg uns 2013
plpg uin bandung
plpg undiksha
pl/pgsql
plpgsql if then
plpgsql set of
plpgsql if
plpgsql execute
plpgsql return table type
plpgsql variables
plpgsql is null
plpgsql function name variable
plpgsql examples
plpgsql return table
plpgsql exit
plpg 2015
plpg 2014
plpg 2013
plpg 2014 unj
plpg 2014 rayon 14 unesa
plpg 2015 untan
plpg 2014 iain jambi
plpg 2014 jambi
plpg 2014 rayon5 fkip ur untuk depag
plpg 141 ums 2013
plpg 110 upi bandung
plpg 4848
plpg 141 ums 2013
plpg 110 upi bandung
plpg 2015
plpg 2014
plpg 2013
plpg 2014 unj
plpg 2014 rayon 14 unesa
plpg 2015 untan
plpg 2014 iain jambi
plpg 2014 jambi
plpg 2014 rayon5 fkip ur untuk depag
plpg 2015
plpg 2014
plpg 2013
plpg 2014 unj
plpg 2014 rayon 14 unesa
plpg 2015 untan
plpg 2014 iain jambi
plpg 2014 jambi
plpg 2014 rayon5 fkip ur untuk depag
plpg 2015
plpg 4848
plpg 2014
plpg 2013
plpg 2014 unj
plpg 2014 rayon 14 unesa
plpg 2015 untan
plpg 2014 iain jambi
plpg 2014 jambi
plpg 2014 rayon5 fkip ur untuk depag
plpg 141 ums 2013
plpg 110 upi bandung
plpg 4848
plpg 2015
plpg 2014
plpg 2013
plpg 2014 unj
plpg 2014 rayon 14 unesa
plpg 2015 untan
plpg 2014 iain jambi
plpg 2014 jambi
plpg 2014 rayon5 fkip ur untuk depag
plpg 4848
plpg 2015
plpg 2014
plpg 2013
plpg 2014 unj
plpg 2014 rayon 14 unesa
plpg 2015 untan
plpg 2014 iain jambi
plpg 2014 jambi
plpg 2014 rayon5 fkip ur untuk depag
plpg 141 ums 2013
plpg 110 upi bandung
plpg 2015
plpg 4848
plpg 2014
plpg 2013
plpg 2014 unj
plpg 2014 rayon 14 unesa
plpg 141 ums 2013
plpg 110 upi bandung
plpg 2015 untan
plpg 2014 iain jambi
plpg 2014 jambi
plpg 2014 rayon5 fkip ur untuk depag
plpg 2015
plpg 2014
plpg 2013
plpg 141 ums 2013
plpg 110 upi bandung
plpg 2014 unj
plpg 2015 untan
plpg 2014 rayon 14 unesa
plpg 2014 iain jambi
plpg 2014 jambi
plpg 2014 rayon5 fkip ur untuk depag
plpg 4848
plpg 2015
plpg 4848
plpg 2014
plpg 2013
plpg 2014 unj
plpg 2014 rayon 14 unesa
plpg 2015 untan
plpg 2014 iain jambi
plpg 2014 jambi
plpg 2014 rayon5 fkip ur untuk depag
plpg 141 ums 2013
plpg 110 upi bandung
plpg 141 ums 2013
plpg 110 upi bandung
plpg 4848
plpg 2015
plpg 2014
plpg 2013
plpg 2014 unj
plpg 2014 rayon 14 unesa
plpg 2015 untan
plpg 2014 iain jambi
plpg 2014 jambi
plpg 2014 rayon5 fkip ur untuk depag