Monday, March 30, 2015

Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2015

Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS adalah dengan adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang Alhamdulillah setiap tahunnya program ini selalu berjalan dan mungkin rekan-rekan Guru RA dan Madrasah lebih familier menyebutnya dengan Tunjangan Fungsional (TF).

Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2015, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS).

Adapun Guru RA dan Madrasah yang berhak menerima STF-GBPNS Tahun 2015 ini adalah Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :

Umum
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah;
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
Untuk lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA DAN MADRASAH TAHUN 2015
Adapun Besar Nominal STF-GBPNS tahun 2015 adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Jumlah tersebut diatas diberikan kepada Guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sunday, March 29, 2015

Cara Cetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri

Cetak Jadwal Mingguan di Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sebagai syarat keaktifan PTK semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2014/2015 pada aplikasi Padamu Negeri diantaranya adalah admin Madrasah harus input jadwal mengajar (jadwal mingguan) yang kemudian secara otomatis akan masuk pada portofolio ataupun riwayat mengajar masing-masing PTK.

Jadwal mingguan yang telah dibuat ataupun di input oleh admin Madrasah ternyata bisa dicetak atau di print out juga, mau tahu caranya? Tenang aja, caranya cukup mudah dan yang pasti lebih sulit membuat jadwalnya ketimbang cetaknya.

Untuk dapat mencetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri pastikan syarat-syarat dibawah ini sudah terpenuhi :

Pertama :
Diawali dengan membaca Basmalah, pastikan admin Madrasah telah membuat atau input  jadwal mingguan di Padamu Negeri.

Kedua :
Data Guru dan Mata Pelajaran yang di input sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan serta kurikulum yang menjadi pilihan kurikulum Madrasah.

Ketiga :
Pastikan data guru atau PTK sudah aktif dan berbintang 4 kuning untuk periode semester genap ini.

Keempat :
Kepala Madrasah melalui akun Padamu Negeri yang dimilikinya telah melakukan ajuan keaktifan PTK dengan mengirimkan S25a ke admin Kemenag dan telah disetujui dengan diterbitkanya S25b.

Jika keempat persyaratan diatas telah terpenuhi maka secara otomatis pada sistem padamu negeri akan muncul gambar print untuk mencetak jadwal mingguan per-kelas sebagaimana yang telah dibuat oleh admin Madrasah.

Adapun untuk mencetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri, silahkan lakukan sesuai dengan langkah-langkah dibawah ini :
  1. Masuk pada situs padamu negeri
  2. Pilih Login Operator/Admin Sekolah
  3. Pilih Menu Sekolah dan Pilih Jadwal
  4. Pada Jadwal Kelas klik lihat jadwal mingguan dan seperti biasanya pilih kelas yang diinginkan
  5. Setelah jadwal mingguan ditampilkan maka arahkan pandangan anda ke pojok kanan atas jadwal, disitu akan terlihat gambar print seperti gambar dibawah ini :
  6. Selanjutnya silahkan klik gambar print untuk mencetak jadwal mingguan Madrasah anda.
Cetak Jadwal Mengajar

Selamat mencoba dan apabila telah berhasil jangan lupa baca Hamdalah karena telah berhasil cetak jadwal mingguan. Jika pada saat cetak jadwal mingguan anda tidak sendirian melainkan ada teman bahkan banyak rekan-rekan guru yang se-ruangan dengan anda maka tidak ada salahnya apabila mereka anda ajak untuk mengucapkan bacaan hamdalah secara bersama-sama.

Demikian info mengenai Cara Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan Pada Aplikasi Padamu Negeri, semoga ada manfaatnya._Abdima

Thursday, March 26, 2015

Inilah Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Juknis Sergu Kemenag Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Memiliki sertifikat pendidik merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang Guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru telah dimulai sejak tahun 2007 dan telah dirasakan hasilnya oleh segenap stakeholder pendidikan madrasah. Program sertifikasi yang dirancang oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan para guru sebagai pendidik yang berkompeten dibidangnya atau dengan kata lain berkompeten sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berupaya secara optimal agar dalam pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah dalam tahun ke tahun dapat berjalan lebih baik, terarah, objektif, transparan dan mencapai sasaran. Begitu pula dengan pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini :

Dengan mengadopsi Pedoman Sertifikasi Guru yang diterbikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, tertanggal 2 Pebruari 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah pada tahun 2015 ini dan sekaligus agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru. Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 silahkan di unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Dalam pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini akan mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran dan sistem penilaian pendidikan dan latihan profesi guru.

Wednesday, March 25, 2015

Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2015 Bagi Siswa Madrasah

Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai salah satu unsur organisasi pemerintah yang menangani lembaga pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik dengan keciri khasan Islam.

Sebagian besar siswa madrasah berasal dari masyarakat kurang mampu, kurang beruntung serta berada di daerah terpencil, dan perbatasan. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter.

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. KIP ini akan diberikan bersamaan dengan kartu lain yaitu Kartu Keluarga Sejahtera/KKS (sebagai pengganti KPS) dan Kartu Indonesia Sehat/KIS.

Selanjutnya anak – anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP/KKS/KPS/PKH tersebut ke madrasah untuk diusulkan sebagai penerima bantuan pendidikan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari - Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli – Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Dengan penyaluran manfaat dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Untuk mengetahui lebih jelas dan lebih memahami bagaimana selengkapnya mekanisme Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan apa yang telah dipublikasikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis BSM/PIP Tahun 2015

Monday, March 23, 2015

Panduan Registrasi Dan Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-PD Kemenag

Verval-PD Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagaimana info yang telah kami bagikan pada beberapa waktu yang lalu bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa Madrasah dan satuan pendidikan lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) saat ini telah bekerjasama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud) dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah.

Adapun dalam pelaksanaan Verval-PD Madrasah ini berdasarkan mekanisme yang ada disebutkan bahwa penjaringan data siswa madrasah dilakukan melalui sistem pendataan EMIS Kementerian Agama (Kemenag), dimana untuk proses updating (input/entry) data dilakukan oleh Operator Madrasah masing‐masing.

Setelah data lengkap dan divalidasi menggunakan Aplikasi Desktop EMIS, Operator Madrasah harus melakukan proses backup data untuk seterusnya melakukan upload (pengiriman) file backup data tersebut ke server EMIS Pusat Kemenag melalui Aplikasi EMIS Online.

Data siswa yang sudah masuk ke dalam database EMIS, selanjutnya akan disinkronisasikan kedalam sistem Operational Data Store pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (ODS PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Data siswa madrasah yang sudah masuk ke sistem ODS PDSP yang bersumber dari database EMIS, selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi validasi data NISN oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik (Verval PD) yanag dapat diakses melalui laman web Verval-PD Kemenag.

Untuk dapat memiliki akses melihat laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik dan melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN pada laman web Verval-PD Kemenag, sesuai dengan petunjuk yang ada pada lampiran pembagian hak akses dan Diagram Alur Veval-PD Kemenag maka Operator madrasah harus mendaftar atau melakukan registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan.

Bagi segenap sahabat Abdima yang kebetulan mendapat tugas tambahan menjadi Operator Madrasah dan berminat untuk melakukan registrasi dan ingin mengetahui Pembagian Hak Akses Operator serta Diagram Alur Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Madrasah di bawah Naungan Kementerian Agama (Verval-PD) Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Panduan Registrasi Operator Madrasah
Pembagian Hak Akses Operator

Demikian info mengenai Panduan Registrasi Dan Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-PD Kemenag, semoga ada manfaatnya, jika ada hal yang perlu di diskusikan, kami persilahkan menuliskan pada kolom komentar._Abdima

Sunday, March 22, 2015

Download Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA)

Juknis BOP RA

Sahabat Abdima,
Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the go/den age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD) tersebut, maka Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

BOP RA merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,-. Adapun penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Sebagai wujud perhatian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini atas pengalokasian dana BOP tersebut, RA diwajibkan untuk membebaskan dan atau membantu siswa dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) RAdengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya pada lembaga tersebut.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel, Kementerian Agama telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Tim Manajemen BOP RA dalam melaksanakan program tersebut.

Bagi yang membutuhkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD JUKNIS BOP RA

Dengan adanya pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bermutu.

Friday, March 20, 2015

Mengapa Guru Perlu Menanamkan Pendidikan Karakter Pada Siswa ?

Pendidikan Karakter di Sekolah/Madrasah

Sahabat Abdima,
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah/madrasah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.

Seperti yang kami baca pada situs Inspired Teacher (www.inspiredteacher.net), bahwa di sekolah/madrasah, guru perlu mengajarkan pendidikan karakter karena beberapa alasan diantaranya :

Pertama,
Siswa tidak selalu mendapatkan pendidikan karakter di rumah.
Sebenarnya pendidikan karakter merupakan tugas orang tua, karena karakter pertama kali diajarkan dalam lingkungan keluarga. Orang tua yang ingin anaknya memiliki karakter yang baik dan kuat harus bersedia menyediakan waktu, energi, pikiran, dan materi untuk mewujudkannya. Namun, terkadang orang tua sibuk bekerja dan tidak berkesempatan menghabiskan waktu bersama anak.

Selain itu, anak yang bersekolah sampai sore dan memiliki kegiatan sesudah pulang sekolah, membuat mereka menghabiskan lebih banyak waktu dengan guru daripada dengan orang tua.

Kedua,
Pendidikan karakter membangun hubungan baik.
Ketika siswa berinteraksi dengan teman sebaya dan guru, hubungan yang baik terjalin diantara mereka di ruang kelas. Hubungan ini tidak hanya sangat bermanfaat baik secara social mapun personal, namun juga meningkatkan manajemen ruang kelas

Ketiga,
Pendidikan karakter menciptakan lingkungan disekolah/madrasah yang positif.
Dalam pembelajaran di kelas, kegiatan diskusi dan kegiatan lain membuat sekolah/madrasah menjadi memiliki atmosfer positif. Siswa berinteraksi dengan teman sebaya, dan hubungan siswa-guru semakin menguat. Pendidikan karakter memungkinkan guru untuk berbagi pengalaman hidup.

Keempat,
Pendidikan karakter itu mudah dilakukan.
Pendidikan karakter tidak harus menghabiskan waktu beberapa jam di kelas. Namun, dapat dilakukan sebelum jam pembelajaran ataupun selama beberapa menit di awal pembelajaran untuk mendiskusikan hal-hal menarik dan mutakhir, ataupun juga dapat dengan melakukan kegiatan pembiasaan diri.

Kelima,
Pendidikan karakter dapat mengubah dunia.
Siswa/anak akan menjadi orang dewasa di masa depan. Mereka akan membentuk masyarakat. Memang penting bagi mereka untuk menjadi lulusan yang berpendidikan tinggi, namun yang lebih penting lagi adalah nilai bahwa mereka akan menjadi warga Negara yang hidup di dunia dalam keramahan, saling menghormati, bekerjasama dengan orang lain.

Yang tak kalah pentingnya dalam pendidikan karakter di sekolah/madrasah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan etos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah/madrasah.

Demikian sedikit catatan mengenai Mengapa Guru Perlu Menanamkan Pendidikan Karakter Pada Siswa ? semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah