Thursday, February 25, 2016

Dua Siswi Madrasah ini Raih Medali Emas Pada Science Project Olympiad (ISPO) 2016

Sahabat Abdima,
Kretifitas merupakan hasil tertinggi pendidikan. Madrasah sebagai lembaga pendidikan telah menciptakan anak-anak yang kreatif, sehingga mampu menghasilkan produk-produk yang inovatif yang bermanfaat bagi manusia. Salah satunya adalah inovasi 2 siswi MTsN 1 Malang Jawa Timur, Amelia Putri Wulandari (putri dari Dedi Kuswandi dan Nunung Suryati) dan Nalita Livia Chandradevi (putri dari Djoko Soeminardono dan almarhumah Retno Anggraeni).

Dua Siswi Madrasah ini Raih Medali Emas Pada Science Project Olympiad (ISPO) 2016

Untuk menmbantu mengatasi problem besar bagi peternak sapi perah yakni adanya penyakit mastitis yang didera oleh sapi sebab bakteri yang masuk melalui puting sapi. Penyakit ini bisa menurunkan kualitas dan produksi susu, Kedua Siswi MTsN 1 Malang tersebut menciptakan alat terapi untuk membunuh bakteri pada sapi perah yang terkena penyakit mastisis (Mastitis Therapeutic Technology: Innovation of Dairy Cows Matitis Therapeutic Tool Through Electroporation Technology).

"Penyakit mastitis merupakan masalah utama dalam peternakan sapi perah di Indonesia karena menyebabkan kerugian cukup besar yaitu penurunan produksi susu, penurunan kualitas susu, biaya perawatan dan pengobatan yang cukup tinggi. Mastitis disebabkan oleh bakteri staphylococcus aureus," jelas Amelia Putri Wulandari.

Bakteri staphylococcus aureus masuk ke dalam ambing sapi perah melalui lubang puting dan menginfeksi kelenjar ambing sapi perah. Infeksi bakteri inisemakin sulit ditangani dengan antibiotik karena bakteri ini semakin resisten (bertahan hidup) terhadap berbagai jenis antibiotik kimia.

Permasalahan tersebut menjadikan pengobatan mastitis menggunakan prinsip elektroporasi sebagai solusi yang aplikatif untuk peternak sapi perah. Inovasi teknologi elektroporasi terbukti mampu mematikan bakteri penyebab mastitis pada ambing sapi perah. Paparan listrik bertegangan mini melalui dua elektroda dengan penyetruman listrik arus searah, tegangan 9 volt dan frekuensi 2000 hertz selama 8 menit menyebabkan membran sel bakteri penyebab mastitis lisis dan mati.

Sedangkan Nalita mengungkapkan bahwa pada dasarnya, tujuan dari penelitian inovatif ini adalah merancang alat terapi mastitis dengan menggunakan teknologi elektroporasi dan melakukan pengujian aktivitas bakteri secara laboratorium di Unversitas Brawijaya maupun secara lapangan di peternakan sapi perah di Kecamatan Dau, Malang.

Berdasarkan uji aktivitas bakteri menunjukkan bahwa terdapat pengaruh elektroporasi terhadap bakteri staphylococcus aureus penyebab mastitis pada sapi perah. Uji aktivitas bakteri dilakukan berdasarkan waktu yaitu 5-10 menit diperoleh hasil terbaik uji in-vitro pada waktu 8 menit.

"Pengujian aktivitas bakteri menggunakan metode difusi. Adanya zona bening di sekitar zona perlakuan merupakan adanya pengaruh elektroporasi terhadap aktivitas bakteri. Berdasarkan hasil uji California Mastitis Test (CMT) menunjukkan alat terapi mastitis pada ternak yang menderita mastitis dapat menurunkan jumlah bakteri hingga Skor CMT (+1). Hal ini membuktikan bahwa elektroparasi mampu membunuh dan menurunkan jumlah bakteri Staphylococcus aureus yang ada di dalam ambing," papar Nalita. Dengan demikian produksi dan kualitas susu sapi perah semakin membaik.

Inovasi 2 siswi MTsN 1 Malang Jawa Timur ini dilombakan pada ajang Indonesian Science Project Olympiad (ISPO) 2016 yang digelar di Semarang pada 20 sampai dengan 21 Februari lalu dan Hasilnya sangat membanggakan. Mereka mendapatkan Medali Emas untuk kategori Bidang Teknologi.
Sumber : Ditjen Pendis

Wednesday, February 24, 2016

Kisi-Kisi Ujian Praktek UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk MTs Dan MA

Sahabat Abdima,
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Sahabat Abdima, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab   di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut   UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal   Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.  Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016   dan menindak lanjuti Surat Edaran dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen   Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor : Dj. I/Dt.I.I/I/PP.01.I/173/2016 tanggal 01   Pebruari 2016 tentang Pelaksanaan Ujian (UM) MI dan Ujian Akhir Madrasah   Berstandar Nasional (UAMBN) MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016.  Maka Kementerian Agama Kanwil Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan   KKM dan MGMP yang kemudian telah menyusun adanya Kisi-kisi Ujian Praktek UAMBN   Tingkat MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016.  Silahkan Download Kisi-kisi Ujian Praktek UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk   MTs Dan MA pada tautan dibawah ini : DOWNLOAD KISI-KISI PRAKTEK UAMBN 2015/2016  Demikian info mengenai Kisi-kisi Ujian Praktek UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016   Untuk MTs Dan MA, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 dan menindak lanjuti Surat Edaran dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor : Dj. I/Dt.I.I/I/PP.01.I/173/2016 tanggal 01 Pebruari 2016 tentang Pelaksanaan Ujian (UM) MI dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016.

Maka Kementerian Agama Kanwil Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan KKM dan MGMP yang kemudian telah menyusun adanya Kisi-kisi Ujian Praktek UAMBN Tingkat MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016.

Silahkan Download Kisi-kisi Ujian Praktek UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk MTs Dan MA pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KISI-KISI PRAKTEK UAMBN 2015/2016

Monday, February 22, 2016

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut : “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat”Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2016

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA.

BOP RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dan personalia.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang.

Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bermutu.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah perlu disusun suatu petunjuk teknis yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.
DOWNLOAD JUKNIS BOP RA TAHUN 2016

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan panduan bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

Sunday, February 14, 2016

Karya Inovatif Siswa Madrasah Diapresiasi Oleh Dunia Internasional

Sahabat Abdima,
Adalah Febi Utami Wulandari Muchtar dan Annisa Cikal Fathaniah Lestaluhu, kedua siswi MTs Alkhairaat Ambon ini meraih Bronze Medali pada event Bangkok International Intellectual Property Invention, Innovation and Technology Exposition (IPITEX) on the Occassion of Thailand Inventors Day 2016.

Karya Inovatif Siswa Madrasah Diapresiasi Oleh Dunia Internasional

Event ini diselenggarakan oleh National Research Council of Thailand pada tanggal 2 sampai dengan 6 Februari 2016 di Bangkok International Trade & Exhibition Centre (BITEK), Thailand.

Kepala MTs Alkhairaat, Ikhram Ibrahim yang mendampingi siswa-siswinya menuturkan bahwa Event ini tentang Exhibition dan Pameran Invention (temuan) dari negara-negara peserta, melibatkan 17 negara. Ada perwakilan dari Eropa, Amerika, Timur Tengah dan Asia. Jumlahnya sekitar 300-an peserta.

Untuk peserta dari Indonesia ada 14 orang. Dari Universitas Negeri Jakarta, SMA Stella Tunas Muda Jakarta, SMA Surya Buana Malang dan kami MTs Alkhiraat Ambon. Mereka mempertandingkan 18 judul temuan (invention). Pada event ini tidak ada pembedaan atau pengkategorian level pendidikan atau gelar. Karenanya, siswa-siswi MTs Alkhairaat berada dalam satu kategori yang lawannya bisa jadi lebih tinggi jenjang pendidikannya, bahkan juga ada yang seorang profesor.

Febi Utami Wulandari Muchtar, siswa kelas 9 putri pasangan Muchtar Palele dan Maryam Wabula, mempresentasikan temuannya tentang Healty Herbal Tea, sebuah Minuman teh herbal untuk kesehatan dari daun tanaman Kumis Kucing. Atas inovasinya ini, Febi mendapatkan penghargaan Bronze Medal. Febi juga mendapat Special Award dan Gold Medal dari China Association of Productivity Promotion Centre dan Leading Innovation Award dan Gold Medal dari International Intellectioan property Network Forum (IIPNF).
Sumber : Direktorat Madrasah

Thursday, February 11, 2016

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)

Sahabat Abdima,
Dalam rangka percepatan peningkatan mutu pendidikan Madrasah, perlu membentuk organisasi Pusat Pengembangan Madrasah sebagai mitra kerja strategis Direktorat Pendidikan Islam dalam rangka pengembangan Madrasah.

Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) atau yang selama ini dikenal dengan nama Madrasah Development Centre (MDC) dibentuk pada tahun 2003 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.II/281A/2002 tentang Organisasi dan Pengelolaan Pusat Pengembangan Madrasah sebagai lembaga semi struktural untuk meningkatkan mutu pendidikan Madrasah.

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)

Keberadaan PPM/MDC mengalami dinamika dan transformasi yang positif dalam konteks peningkatan mutu pendidikan madrasah. PPM dinilai telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan medrasah, sesuai dengan peran dan fungsi serta kreatifitasnya dalam membantu Kementerian Agama.

Oleh karena itu, Kementerian Agama merasa perlu memperkuat dan memaksimalkan peran Pusat pengembangan Madrasah (PPM) dalam rangka membantu upaya peningkatan mutu Madrasah. Oleh karena itu Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah.

Silahkan Download Surat keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah pada tautan dibawah ini :
SK DITJEN PENDIS NOMOR 721 TAHUN 2016

Monday, February 8, 2016

Ditjen Pendis Terbitkan Buku Madrasah Mencetak Generasi Emas

Sahabat Abdima,
Beragam prestasi terus dihasilkan oleh siswa-siswi Madrasah, baik ditingkat Nasional maupun internasional. Dari hari ke hari, Madrasah identik dengan prestasi. Beragam prestasi itu tak hanya datang dari anak-anak yang belajar di Madrasah Negeri, tetapi juga Madrasah Swasta.

Oleh karena itu bersamaan dengan Buku Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif, buku yang berisi 25 Nama Guru Madrasah Inspiratif rekomendasi Kementerian Agama yang mencatat spirit pengabdian yang luar biasa dari para guru Madrasah diberbagai daerah di Indonesia. Menteri Agama RI beliau Bapak Lukman Hakim Saifuddin juga melaunching buku yang berjudul "Madrasah Mencetak Generasi Emas".

Madrasah Mencetak Generasi Emas

Dalam pengantarnya, Tim Penulis Buku Madrasah Mencetak Generasi Emas ini menyampaikan bahwa Penulisan buku ini dimaksudkan untuk memberikan semangat kepada para siswa yang saat ini masih sedang belajar di Madrasah. Para Guru dan Kepala Madrasah juga layak membaca kisah sukses para alaumni Madrasah ini untuk ditularkan kepada siswa-siswi mereka di berbagai daerah di Indonesia.

Para siswa yang berprestasi tidak harus berasal dari Madrasah Unggulan,atau Madrasah yang berada di pusat kota, atau Madrasah yang berstatus Negeri. Buku ini mencatat bahwa para siswa Madrasah di berbagai pelosok tanah air juga bisa tampil ke pentas nasional maupun Internasional.

Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam beliau Bapak Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan, MA dalam sambutanya pada buku ini antara lain beliau menyampaikan, Buku "Madrasah Mencetak Generasi Emas" ini hanya berhasil merekam 25 siswa-siswi yang berprestasi. Ada ribuan siswa-siswi Madrasah lainya yang memiliki prestasi serupa atau bahkan lebih baik. Tapi ini hanyalah awal kita untuk memberikan informasi kepada mereka yang belum berprestasi. Kita berharap semua anak Madrasah mengambil spirit yang telah diperlihatkan teman-temannya melalui prestasi yang sudah diraihnya.

Untuk melihat dan membaca kisah para generasi emas Madrasah, silahkan mengunjungi situs Ditjen Pendis karena telah dipublikasikan dalam bentuk e-paper, atau untuk lebih mudahnya silahkan buka tautan dibawah ini :
MADRASAH MENCETAK GENERASI EMAS

Kita semua berharap Madrasah akan terus dan terus mencetak lulusan-lulusan yang terbaik, yang akan menghadirkan kembali masa kejayaan Islam dan mencetak para generasi Emas bangsa ini.

Demikian info mengenai Ditjen Pendis Terbitkan Buku Madrasah Mencetak Generasi Emas, Semoga Madrasah Lebih Baik sehingga Lebih Baik Madrasah._Abdi Madrasah

Sunday, February 7, 2016

(Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagai bagian dari Madrasah akan lebih baik jika kita berusaha memahami segala sesuatu yang ada hubunganya dengan Madrasah, terutama yang menyangkut kebijakan pemerintah dan segala regulasi yang berhubungan dengan Madrasah yang salah satunya regulasi yang mengatur tentang Pengawas Madrasah.

Kami sadar betul bahwa kami bukanlah Pengawas Madrasah, melainkan hanyalah seorang guru Madrasah dan jika dilihat dari tingkat kepentingannya maka bisa dibilang informasi ini tidaklah begitu penting bagi Guru Madrasah namun tidak ada salahnya dan kiranya tidak berdosa jika sebagai Guru Madrasah kita juga mengetahuinya.

Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

Mungkin diantara rekan-rekan sesama Abdi Madrasah ada yang masih ingat bahwa pada beberapa hari yang lalu kami pernah berbagi informasi dimana saat ini telah ada payung hukum adanya pembentukan Kelompok kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah. Jika kebetulan belum membaca informasi tersebut silahkan buka tautan dibawah ini :
Berdasar informasi diatas, ada rekan Abdi Madrasah yang menulis sebuah komentar yang berbunyi : " Payung Hukum Kelompok Kerja Pengawas tolong dikasih jika ada Ustadz ". Oleh karena itu pada kesempatan kali ini meskipun dalam kapasitas sebagai Guru Madrasah kami akan (Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah wadah kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar pengawas di lingkungan Kementerian Agama.

Dasar hukum pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) ternyata sudah ada jauh sebelum adanya payung hukum pembentukan Kelompok kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah, dimana dasar hukum tersebut sudah ada sejak tahun 2012 tepatnya pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah yang telah mengalami perubahan dengan ditebitkanya Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

Berikut kutipan PMA Nomor 31 Tahun 2013 yang mengatur tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) yakni pada Bab X Peraturan tersebut :
BAB X
POKJAWAS
Pasal 16
(1) Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/kota.
(2) Pokjawas tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pokjawas tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(4) Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1) Pertemuan Pokjawas tingkat Nasional diselenggarakan paling kurang sekali dalam setahun untuk menyiapkan masukan kepada Menteri, tentang kebijakan penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah.
(2) Pertemuan Pokjawas tingkat Provinsi diselenggarakan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun untuk menyiapkan masukan terhadap kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah di Provinsi masing-masing.
(3) Pertemuan Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap bulan untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan profesionalitas Pengawas Madrasah dan PAI pada Sekolah. 
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Pokjawas dapat menerima bantuan biaya dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Selain mengatur mengenai pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) sebagaimana pada Bab dan pasal-pasal diatas, PMA Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah dengan PMA Nomor 31 Tahun 2013 juga telah mengatur banyak/berbagai hal penting terkait dengan Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

Selengkapnya untuk dipelajari silahkan download PMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dan PMA Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dengan cara klik tautan dibawah ini :
PMA Nomor 2 Tahun 2012 dan PMA Nomor 31 Tahun 2013

Demikian info mengenai (Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas Madrasah, mohon maaf jika pemahaman kami ada kurang benarnya, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Friday, February 5, 2016

Edaran Ditjen Pendis Tentang Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Seperti halnya updating EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 yang saat ini sudah mulai dilaksanakan dan bahkan mungkin tinggal menunggu waktu upload hasil backup sesuai dengan yang dijadwalkan. Updating data pada SIMPATIKA untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 juga telah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Pebruari 2016 atau beberapa hari yang lalu.

Pelaksanaan updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Madrasah pada SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 ini merujuk pada Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : Dj.I/PP.00/311/2016 Perihal Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016.

Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

Pada surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkah hasil updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui SIMPATIKA pada periode Semester 1 (gasal) Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 lalu. Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan pengembangan program SIMPATIKA pada Semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2015/2016 yang efektif dimulai tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.

Adapun rincian program yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Seleksi program Sertifikasi Guru Tahun 2016;
  2. Cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) berbasis online (berbasis isian Jadwal Mengajar);
  3. Verifikasi dan validasi NRG lanjutan;
  4. Verifikasi dan validasi NRG lanjutan;
  5. Registrasi UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2016;
  6. Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag);
  7. Basis data perencanaan tunjangan profesi tahun anggaran 2017;
  8. Penataan dan pendistribusian Guru dalam rangka memenuhi pemetaan kebutuhan guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan guru kelas, guru mapel PAI, dan guru mapel non PAI berbasis Isian Jadwal Mengajar).
Silahkan Download Surat Edaran Ditjen Pendis DISINI

Oleh karena itu maka bagi rekan-rekan Guru Madrasah sebagai langkah awal silahkan mengaktifkan PTK masing-masing pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 ini. Adapun Proses keaktifan PTK (Cetak Kartu Digital PTK) untuk semester genap ini langkahnya tidak jauh berbeda dengan semester Gasal kemarin.

Thursday, February 4, 2016

Aplikasi Desktop Emis Semester Genap RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemeterian Agama RI, telah mempublikasikan surat edaran Nomor : Dj.I/Set.I/I/OT.01.1/282/2016 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagai pertanda telah dimulainya pemutakhiran data EMIS pada semester genap ini.

Bersamaan dengan surat edaran tersebut juga telah dipublikasikan jadwal upload hasil backup dan Format Pemutakhiran Data Emis Untuk RA, Madrasah, dan Pengawas untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016, jika diantara rekan-rekan kebetulan ada yang belum membaca informasi tersebut silahkan buka DISINI.

Aplikasi Desktop Emis Semester Genap RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016

Perlu diingat bahwa waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi EMIS Nadrasah dan PTKI dimulai sejak tanggal 28 Januari 2016 dan akan berakhir pada tanggal 5 Maret 2016.

Kemudian sebagai tindak lanjut atas Format Pemutakhiran Data Emis untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016, saat ini telah di dipublikasikan aplikasi desktop emis semester genap tahun pelajaran 2015/2016. Silahkan download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD APLIKASI DESKTOP EMIS GENAP 2015/2016

Demikian info mengenai Aplikasi Desktop Emis Semester Genap RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, Selamat melaksanakan tugas bagi rekan-rekan Operator Madrasah dan  semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah