Wednesday, April 29, 2015

Inilah Kiat Mendidik Anak Yang Baik dan Cerdas

Mendidik Anak Yang Baik Dan cerdas

Sahabat Abdima,
Anak merupakan aset di masa depan. Anaklah yang akan meneruskan keturunan dari keluarga kita. Jika kita tidak memperhatikan cara mendidik anak kita, suatu saat anak kita bukannya menjadi aset yang mengharumkan nama orang tuanya malah menjadi aib bagi keluarga.

Berikut beberapa kiat dalam mendidik anak yang baik dan cerdas :

1. Berikan Teladan
Anak-anak adalah pembelajar yang baik karena pada saat itu mereka sangat penuh dengan rasa ingin tahu. Mereka terlahir kedunia ini ibarat kertas yang putih dan bersih, tinggal orang tua dan lingkungannya yang akan menentukan apakah kelak dia akan mengisi kertas yang putih itu dengan gambar yang baik atau justru sebaliknya. Anak-anak belajar dengan cara melihat dan mendengar. Maka sebagai orang tua kita harus bisa meneladankan perilaku dan perkataan yang baik dan benar di hadapan anak-anak kita.

2. Berikan Pengertian
Cara mendidik anak berikutnya yaitu mulai dari kecil orang tua harus memberikan pengertian - pengertian yang baik tentang kehidupan. Pengertian ini bisa dikatakan adalah teori- teori kehidupan yang baik yang akan berguna untuk kesuksesan anak di masa depan. Contoh pengertian tentang kejujuran, tentang kedisiplinan, tentang integritas, tentang menolong sesama, peduli lingkungan, bekerja keras dan lain-lain.

Dengan pengertian-pengertian hidup yang baik maka anak kita akan lebih cepat dewasa. Dewasa yaitu bisa menentukan mana yang baik dan mana yang tidak. Untuk memberikan pengertian ini berarti orang tua harus menambah ilmu-ilmu tentang pengertian hidup yang baik, itu tandanya sebagai orang tua pun tidak ada kata untuk berhenti belajar.

3. Berikan Penderitaan Artificial
Fakta membuktikan bahwa banyak sekali orang yang sekarang sukses dahulunya adalah seorang anak yang lahir dari keluarga tidak mampu atau keluarga biasa-biasa saja. Hal ini ternyata anak-anak yang lahir dari keluarga tidak mampu mereka dipaksa untuk bekerja keras dan merasakan penderitaan dibandingkan dengan anak orang kaya.

Penderitaan yang dialami waktu kecil itu akan membangkitkan mental anak-anak yang berguna untuk masa depan mereka.Penderitaan artificial bukan berarti anak disiksa untuk menderita, tapi anak dikondisikan serba terbatas dan ada syarat untuk menginginkan sesuatu.

4. Dorong anak untuk berani mencoba sesuatu
Seorang anak adalah pembelajar yang hebat, dan mereka dilahirkan dengan tidak ada rasa takut. Rasa takut itu mulai muncul ketika lingkungan mulai memasukkan virus-virus ketakutan dengan kata-kata, “Jangan, Tidak boleh, Awas”. Sebagai orang tua harus memperhatikan keberanian anak, jika anak kita mulai menjadi orang yang tidak berani, pemalu, tidak percaya diri, maka kita harus mendorong dan memotivasi mereka untuk berani dan percaya diri.

Demikian artikel sederhana mengenai Kiat Mendidik Anak Yang Baik dan Cerdas yang kami baca dari Majalah Sejahtera, semoga ada manfaatnya._Abdima

Thursday, April 23, 2015

Inilah Soal-Soal KSM MI, MTs Dan MA Tingkat Provinsi Tahun 2014

Soal KSM MI, MTs, Dan MA Tahun 2014


Sahabat Abdima,
Pada posting sebelumnya kami telah membagikan informasi mengenai Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Kabupaten Dan Provinsi Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), dimana soal-soal tersebut terdiri atas soal tahun 2013 dan soal tahun 2014 baik untuk seleksi di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi.

Pada kesempatan posting kali ini akan kami bagikan Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) MTs Dan MA Tingkat Provinsi Tahun 2014, sekaligus ini sebagai jawaban atas permintaan rekan-rekan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang sempat masuk pada inbox halaman Abdi Madrasah.

Namun sebelum mendownload Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) MI, MTs Dan MA Tingkat Provinsi Tahun 2014, alangkah baiknya jika rekan-rekan belum memiliki Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015, maka silahkan di download dulu petunjuknya :
JUKNIS PELAKSANAAN KSM 2015

Bagi Sahabat Abdima rekan-rekan Guru Madrasah Aliyah (MA) silahkan Download Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat provinsi tahun 2014 yang terdiri atas 6 (enam) bidang studi yakni Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, Kimia, dan Matematika pada tautan dibawah ini :
SOAL KSM MADRASAH ALIYAH

Bagi Sahabat Abdima rekan-rekan Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) silahkan Download Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat provinsi tahun 2014 yang terdiri atas 3 (tiga) bidang studi yakni Biologi, Fisika, dan Matematika pada tautan dibawah ini :
SOAL KSM MADRASAH TSANAWIYAH

Bagi Sahabat Abdima rekan-rekan Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang kebetulan belum mendownload Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Kabupaten Dan Provinsi yang terdiri atas 2 (dua) bidang studi yakni Sains dan Matematika, silahkan download pada tautan dibawah ini :
SOAL KSM MADRASAH IBTIDAIYAH

Mudah-mudahan dengan soal-soal KSM yang telah kami bagikan dapat membantu segenap Sahabat Abdima rekan-rekan Guru Madrasah terutama sebagai persiapan dan dalam rangka melaksanakan tugas bimbingan terhadap siswa-siswi yang akan mengikuti kompetisi diajang KSM pada tahun 2015 ini.

Demikian info mengenai Inilah Soal-Soal KSM Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) Dan Madrasah Aliyah (MA) Tingkat Provinsi Tahun 2014, silahkan dipergunakan sebagaimana mestinya dan semoga ada manfaatnya._Abdima LA

Wednesday, April 22, 2015

Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Kabupaten Dan Provinsi Untuk Madrasah Ibtidaiyah

Model Soal KSM Madrasah Ibtidaiyah

Sahabat Abdima,
Kompetisi Siswa Madrasah atau yang kemudian disingkat KSM merupakan wadah untuk meningkatkan mutu pendidikan sains pada madrasah, melalui ajang ini diharapkan dapat membangun kemampuan bagi madrasah di tanah air dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Kompetisi yang diharapkan mampu memupuk motivasi siswa Madrasah untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi ini merupakan agenda tahunan Direktorat Madrasah yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2012 dan untuk pelaksanaan KSM pada tahun 2015 ini merupakan pelaksanaan KSM yang ke-empat.

Sama halnya pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015 sebagai acuan umum bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kompetisi ini.

Bagi segenap sahabat Abdima, rekan-rekan Guru Madrasah Ibtidaiyah, dalam rangka melaksanakan tugas bimbingan terhadap siswa-siswi yang akan mengikuti kompetisi diajang KSM mungkin sekiranya dibutuhkan model soal KSM agar proses pembimbinganya dapat terarah sehingga mendapat hasil yang maksimal.

Oleh karena hal tersebut diatas maka berikut ini kami bagikan Naskah Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Kabupaten Dan Provinsi Untuk Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2013 dan Tahun 2014, mudah-mudahan dapat digunakan sebagai bahan belajar dan latihan dalam menghadapi kompetisi KSM di tahun 2015 ini.
DOWNLOAD SOAL KSM MI TAHUN 2013
DOWNLOAD SOAL KSM MI TAHUN 2014

Demikian info mengenai Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Kabupaten Dan Provinsi Untuk Madrasah Ibtidaiyah, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan semoga ada manfaatnya._Abdima LA

Tuesday, April 21, 2015

Surat Edaran Persiapan Pendataan Calon Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berupaya secara optimal agar pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2015 dapat berjalan dengan baik, terarah, objektif, transparan dan mencapai sasaran. Oleh karena itu untuk mengatur pelaksanaan sertifikasi guru RA/Madrasah Tahun 2015, Dirjen Pendis telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015.

Dalam Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 tersebut antara lain berisikan tentang Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 dan juga dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa pada pelaksanaan sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 ini masih dengan pola PLPG.

Sebagai bagian dari tindak lanjut atas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015, maka tertanggal 17 April 2015, Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Dt.I.I/2/PP/00/147.B/2015 Perihal Persiapan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2015.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia ini antara lain menjelaskan bahwa :
  • Berdasarkan hasil rapat koordinasi pelaksanaan sertifikasi guru yang diselenggarakan Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat PAIS, dan Direktorat Bimas, para pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Islam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) pada tanggal 10 April 2015 dan 16 April 2015, telah diputuskan bahwa batas waktu verval NUPTK calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 adalah tanggal 30 April 2015.
  • Seluruh guru yang sudah maupun belum sertifikasi melakukan updating data melalui PADAMU NEGERI.
Untuk mengetahui lebih detail tentang isi Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Persiapan Pendataan Calon Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SE Pendataan Sergur RA/Madrasah Tahun 2015

Friday, April 17, 2015

Terkait Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Madrasah Yang Terlambat, Ini Klarifikasi Kemenag

Direktur Pendidikan Madrasah : M. Nur Kholis Setiawan
Direktur Pendidikan Madrasah : M. Nur Kholis Setiawan
Sahabat Abdima,
Mendengar dan mengalami keterlambatan Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah mungkin bukan kali pertama, tapi inilah kenyataan yang harus kita terima dan tetap kita syukuri adanya serta seraya berdo'a semoga kedepan Madrasah senantiasa diberikan kemudahan dan para gurunya senantiasa diberikan kesabaran.

Berbicara mengenai tunjangan profesi guru dan BOS untuk Madrasah, dari tahun-ketahun ada saja masalah yang dihadapi. Untuk tahun 2015 ini, hal yang menyebabkan keterlambatan Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.

Sebagaimana kami lansir dari situs resmi kemenag, menanggapi banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi, dan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun.

Meski demikian, Direktur Pendidikan Madrasah mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker.

Adapun untuk tahun ini sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.

Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharuskan madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.

M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.

Pihak Direktorat Madrasah juga telah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. Selain itu Kemenag juga telah mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu, Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.

Namun atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan.

Demikian info mengenai Klarifikasi Kemenag Terkait Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Madrasah Yang Terlambat, mudah-mudahan dapat kita pahami dan ada manfaatnya._Abdima
Sumber info : Situs resmi Kemenag (kemenag.go.id)

Catatan :
Bagi segenap sahabat Abdima, tolong jangan bertanya tentang akun 57 maupun akun 51 sebagaimana artikel diatas karena kami sendiri tidak begitu faham dengan kedua akun tersebut, daripada bertanya tentang akun 57 dan 52 mending silahkan saja gunakan akun facebook untuk like maupun share, terimakasih.

Cara Mewujudkan Pendidikan Karakter Yang Berkualitas

Sahabat Abdima,
Dalam tataran teori, pendidikan karakter sangat menjanjikan bagi menjawab persoalan pendidikan di Indonesia. Namun dalam tataran praktik, seringkali terjadi bias dalam penerapannya. Tetapi sebagai sebuah upaya, pendidikan karakter haruslah sebuah program yang terukur pencapaiannya.

Pendidikan Karakter di Sekolah/Madrasah

Bicara mengenai pengukuran artinya harus ada alat ukurnya, kalo alat ukur pendidikan matematika jelas, kasih soal ujian jika nilainya diatas strandard kelulusan artinya dia bisa. Nah, bagaimana dengan pendidikan karakter?

Jika diberi soal mengenai pendidikan karakter maka soal tersebut tidak benar-benar mengukur keadaan sebenarnya. Misalnya, jika anda bertemu orang yang tersesat ditengah jalan dan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalananya apa yang anda lakukan? Untuk hasil nilai ujian yang baik maka jawabannya adalah menolong orang tersebut, entah memberikan uang ataupun mengantarnya ke tujuannya.

Pertanyaan kami, apabila hal ini benar-benar terjadi apakah akan terjadi seperti teorinya? Seperti jawaban ujian? Lalu apa alat ukur pendidikan karakter? Observasi atau pengamatan yang disertai dengan indikator perilaku yang dikehendaki. Misalnya, mengamati seorang siswa di kelas selama pelajaran tertentu, tentunya siswa tersebut tidak tahu saat dia sedang di observasi.

Nah, kita dapat menentukan indikator jika dia memiliki perilaku yang baik saat guru menjelaskan, anggaplah mendengarkan dengan seksama, tidak ribut dan adanya catatan yang lengkap. Mudah bukan? Dan ini harus dibandingkan dengan beberapa situasi, bukan hanya didalam kelas saja. Ada banyak cara untuk mengukur hal ini, gunakan kreativitas anda serta kerendahan hati untuk belajar lebih maksimal agar pengukuran ini lebih sempurna.

Membentuk siswa yang berkarakter bukan suatu upaya mudah dan cepat. Hal tersebut memerlukan upaya terus menerus dan refleksi mendalam untuk membuat rentetan Moral Choice (keputusan moral) yang harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata, sehingga menjadi hal yang praktis dan reflektif.

Diperlukan sejumlah waktu untuk membuat semua itu menjadi custom (kebiasaan) dan membentuk watak atau tabiat seseorang. Menurut Helen Keller (manusia buta-tuli pertama yang lulus cum laude dari Radcliffe College di tahun 1904) “Character cannot be develop in ease and quite. Only through experience of trial and suffering can the soul be strengthened, vision cleared, ambition inspired, and success achieved”.

Selain itu pencanangan pendidikan karakter tentunya dimaksudkan untuk menjadi salah satu jawaban terhadap beragam persoalan bangsa yang saat ini banyak dilihat, didengar dan dirasakan, yang mana banyak persoalan muncul yang di indentifikasi bersumber dari gagalnya pendidikan dalam menyuntikkan nilai-nilai moral terhadap peserta didiknya. Hal ini tentunya sangat tepat, karena tujuan pendidikan bukan hanya melahirkan insan yang cerdas, namun juga menciptakan insan yang berkarakter kuat. Seperti yang dikatakan Dr. Martin Luther King, yakni “intelligence plus character that is the goal of true education” (kecerdasan yang berkarakter adalah tujuan akhir pendidikan yang sebenarnya).

Banyak hal yang dapat dilakukan untuk merealisasikan pendidikan karakter di sekolah/madrasah.  Konsep karakter tidak cukup dijadikan sebagai suatu poin dalam silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran di sekolah, namun harus lebih dari itu, dijalankan dan dipraktekan.

Mulailah dengan belajar taat dengan peraturan sekolah/madrasah, dan tegakkan itu secara disiplin. Sekolah/madrasah harus menjadikan pendidikan karakter sebagai sebuah tatanan nilai yang berkembang dengan baik di sekolah/madrasah yang diwujudkan dalam contoh dan seruan nyata yang dipertontonkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah/madrasah dalam keseharian kegiatan di sekolah/madrasah.

Di sisi lain, pendidikan karakter merupakan upaya yang harus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pendidikan, baik pihak keluarga, sekolah/madrasah dan lingkungan sekolah/madrasah dan juga masyarakat luas. Oleh karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membangun kembali kemitraan dan jejaring pendidikan yang kelihatannya mulai terputus diantara ketiga stakeholders terdekat dalam lingkungan sekolah yaitu guru, keluarga dan masyarakat.

Pembentukan dan pendidikan karakter tidak akan berhasil selama antara stakeholder lingkungan pendidikan tidak ada kesinambungan dan keharmonisan. Dengan demikian, rumah tangga dan keluarga sebagai lingkungan pembentukan dan pendidikan karakter pertama dan utama harus lebih diberdayakan yang kemudian didukung oleh lingkungan dan kondisi pembelajaran di sekolah yang memperkuat siklus pembentukan tersebut.

Di samping itu tidak kalah pentingnya pendidikan di masyarakat. Lingkungan masyarakat juga sangat mempengaruhi terhadap karakter dan watak seseorang. Lingkungan masyarakat luas sangat mempengaruhi terhadap keberhasilan penanaman nilai-nilai etika, estetika untuk pembentukan karakter. Menurut Qurais Shihab (1996; 321), situasi kemasyarakatan dengan sistem nilai yang dianutnya, mempengaruhi sikap dan cara pandang masyarakat secara keseluruhan. Jika sistem nilai dan pandangan mereka terbatas pada kini dan disini, maka upaya dan ambisinya terbatas pada hal yang sama.

Maka kuncinya sudah dipaparkan diatas, ada alat ukur yang benar sehingga ada evaluasi dan tahu apa yang harus diperbaiki, adanya tiga komponen penting (guru, keluarga dan masyarakat) dalam upaya merelaisasikan pendidikan karakter berlangsung secara nyata bukan hanya wacana saja tanpa aksi. Ingat, Pendidikan karakter melalui sekolah/madrasah, tidak semata-mata pembelajaran pengetahuan semata, tetapi lebih dari itu, yaitu penanaman moral, nilai-nilai etika, estetika, budi pekerti yang luhur. Dan yang terpenting adalah praktekan setelah informasi tersebut di berikan dan lakukan dengan disiplin oleh setiap elemen sekolah/madrasah.
Sumber : pendidikankarakter.com

Demikian artikel mengenai Cara Mewujudkan Pendidikan Karakter Yang Berkualitas, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Tuesday, April 14, 2015

Download Juknis Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Di Madrasah

Juknis Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah


Sahabat Abdima,
Implementasi kurikulum di Madrasah sesuai dengan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi kurikulum pada Madrasah.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan pemetaan dan penetapan Madrasah untuk melanjutkan Implementasi Kurikulum 2013 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Penetapan Madrasah Pendamping Implementasi Kurikulum 2013.

Sedangkan Madrasah lainya yang tidak masuk dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tersebut kembali menerapkan kurikulum 2006, dengan substansi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tetap menggunakan kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah.

Untuk memperkuat implementasi kurikulum 2013 dan menjamin terlaksananya implementasi Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien di Madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2015 membuat program kegiatan pendampingan implementasi kurikulum 2013. Program ini merupakan bentuk pemantapan pelaksanaan implementasi kurikulum 2013 di Madrasah. Adapun petunjuk teknis (juknis) dari program pendampingan implementasi kurikulum 2013 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
PROGRAM PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI K13

Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 kepada pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah yang saat ini sedang dan akan melaksanakan Kurikulum 2013, Adapun penerima program pendampingan ini adalah pendidik dan tenaga kependidikan pada Madrasah Negeri dan anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM).

Madrasah Sebagai Solusi Bagi Pendidikan Karakter

Sahabat Abdima,
Madrasah adalah salah satu lembaga pendidikan Islam yang penting di Indonesia selain pesantren. Keberadaannya begitu penting dalam menciptakan kader-kader bangsa yang berwawasan keislaman dan berjiwa nasionalisme yang tinggi. Salah satu kelebihan yang dimiliki madrasah adalah adanya integrasi ilmu umum dan ilmu agama.

Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang dikelola secara terstruktur dengan melibatkan komponen-komponen pendidikan seperti manajemen, biaya, sarana dan prasarana, kruikulum, peserta didik, dan pendidik. Madrasah dibangun sebagai wahana pendidikan formal dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai peserta didik. Sebagai suatu sistem sosial, madrasah dapat dipandang sebagai organisasi yang interaktif dan dinamis, sebab di dalamnya terdapat sejumlah orang yang memiliki kepentingan yang sama (kepentingan penyelenggaraan pendidikan), tetapi kemampuan setiap individu pada komunitas itu memiliki potensi dan latar belakang yang berbeda.

Pendidikan Karakter di Sekolah/Madrasah

Madrasah merupakan salah satu bentuk lembaga Pendidikan Islam yang berfungsi merealisasikan cita-cita umat Islam yang mengharapkan anak-anaknya menjadi manusia yang berimtak dan beriptek.

Sebagai institusi pendidikan formal, Madrasah berperan dalam mempersiapkan siswa untuk dapat memecahkan masalah kehidupan masa kini dan masa datang dengan memaksimalkan potensi-potensi yang ada pada dirinya.

Atas dasar tersebut diatas, maka madrasah wajib menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik dengan memperhatikan berbagai faktor penunjangnya. Dalam perkembangannya, madrasah yang tadinya hanya dipandang sebelah mata, secara perlahan-lahan telah berhasil mendapat perhatian dari masyarakat. Apresiasi ini menjadi modal besar bagi madrasah untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa.

Dalam konteks kekinian, sekarang ini banyak sekali madrasah-madrasah yang menawarkan konsep pendidikan modern. Konsep ini tidak hanya menawarkan dan memberikan pelajaran atau pendidikan agama. Akan tetapi mengadaptasi mata pelajaran umum yang diterapkan di berbagai sekolah umum. Kemajuan madrasah tidak hanya terletak pada sdm-nya saja, namun juga desain kurikulum yang lebih canggih, dan sistem manajerial yang modern. Selain itu, perkembangan kemajuan madrasah juga didukung dengan sarana infrastruktur dan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar-mengajar di madrasah.

Pendidikan yang berlandaskan ilmu-ilmu ke-Islam-an yang mampu mensinerjikan berbagai disiplin ilmu yang menghasilkan kemajuan baik dibidang ilmu pengetahuan itu sendiri, sosial, budaya, politik dan masih banyak lagi kemajuan yang ditimbulkan. dan pendidikan yang demikian bisa didapatkan dalam lingkup madrasah sehingga akan terbentuk karakter-karakter siswa yang moderat dan islami.

Demikian artikel mengenai Madrasah Sebagai Solusi Bagi Pendidikan Karakter, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Monday, April 13, 2015

Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015

Juklak PPMN Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) merupakan wujud dari dukungan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam merevitalisasi gerakan pramuka di Indonesia khususnya dari aspek pendidikan dasar dan menengah. Upaya mengaplikasikan kurikulum 2013 pada pendidikan madrasah sesungguhnya juga sejalan dengan pendidikan kepramukaan dari sisi pengembangan keterampilan siswa madrasah.

Nilai-nilai kepramukaan seperti kemandirian, gotong royong, perjuangan hidup, keberanian, dan kepekaan sosial sangat penting diberikan untuk siswa madrasah sebagai salah satu dari kegiatan ekstrakurikuler yang harus diterapkan di madrasah. Pendidikan kepramukaan juga dipandang sebagai caracter building (pembangunan karakter) atau pendidikan akhlak yang dewasa ini dirasakan mengalami kemerosotan di kalangan anak-anak muda generasi penerus bangsa.

Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) merupakan program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah diharapkan dapat dilaksanakan setiap tahun sekali. Sasaran PPMN tahun 2015 kali ini adalah siswa siswi Madrasah Aliyah atau pramuka golongan penegak baik dari Madrasah Aliyah Negeri maupun Swasta. Pada tahun depan direncanakan yang menjadi peserta adalah siswa siswi Madrasah Tsanawiyah. Dengan pola ini harapannya adalah PPMN bisa dirasakan dan dialami oleh siswa madrasah dari semua jenjang.

Melalui kegiatan pramuka ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengalaman anggota Pramuka Madrasah Golongan Penegak dalam hal keterampilan serta pengembangan Gerakan Pramuka, tumbuhnya para kader dan paradigma pembangunan yang mumpuni yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat, handal, tangguh dan terpercaya yang sanggup membangun jiwa dan raganya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia, menumbuhkan kesadaran disiplin hidup dengan lingkungan masyarakat dan mempererat tali silaturahmi antar anggota Pramuka Madrasah.

Untuk mendukung kesuksesan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1284 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015. Hal ini dimaksudkan agar menjadi pedoman awal dalam menentukan kebijakan dan desain bagi para panitia, peserta, pinkonda, bindamping dan seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015.
DOWNLOAD JUKLAK PPMN TAHUN 2015

Adapun tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional Ke I yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 - 15 Mei 2015 dan bertempat di Lapangan Tembak Akademi Militer (Akmil) Plempungan Magelang Jawa Tengah, adalah :
  1. Memberikan wawasan dan pengalaman anggota Pramuka Madrasah Golongan Penegak dalam hal ketarampilan serta pengembangan Gerakan Pramuka;
  2. Tumbuhnya para kader dan paradigma pembangunan yang mumpuni yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat, handal, tangguh dan terpercaya yang sanggup membangun jiwa dan raganya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia;
  3. Menumbuhkan kesadaran disiplin hidup dengan lingkungan masyarakat;
  4. Mempererat tali silaturahmi antar anggota Pramuka Madrasah.

Sunday, April 12, 2015

Inilah Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Proses Penetapan Peserta Sergu Kemenag

Sahabat Abdima,
Setelah sebelumnya kami telah berbagi info yang menegaskan bahwa Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 masih dengan pola PLPG, kemudian kami telah bagikan juga info mengenai Kriteria Dan Persyaratan Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015, maka pada kesempatan kali ini kami ajak segenap sahabat Abdima untuk memahami bagaimana Alur Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015.

Penetapan calon peserta sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi :

Alur Proses Penetapan Peserta Sergu Kemenag

Keterangan :
  • Data diambil dari database PADAMU NEGERI;
  • Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG;
  • Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memililki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus verval bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia;
  • Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Guru sebelum mengikuti PLPG.
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) adalah sarana untuk melakukan penetapan peserta. Aplikasi ini disediakan untuk operator Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab/Kota, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah sesuai kebutuhan masing-masing dan verifikasi data dilakukan oleh operator sesuai dengan tugas masing-masing.

Adapun penetapan calon peserta diberikan kepada calon peserta yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama, terakhir golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan. Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi, namun belum memverifikasi dan memvalidasi NUPTK (updating datanya) melalui program PADAMU NEGERI tidak akan tercatat sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015, bagi mereka agar segera melakukan updating data NUPTK-nya melalui program PADAMU NEGERI secara online sebagai calon sertifikasi pada tahun mendatang.

Demikian info mengenai Alur Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, semoga dapat menjadi pemahaman bagi kita semua dan semoga ada manfaatnya._Abdima

Friday, April 10, 2015

Download Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2015

Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Mengulang kesuksesan tahun lalu, Kompetisi Sains Madrasah (KSM) keempat tahun 2015 kembali akan digelar dan tahun ini diselenggarakan di kota Palembang Sumatera Selatan. KSM sebagai wadah melakukan olah pikir dan kreativitas siswa dan siswi madrasah dapat menjadi ajang membangun kemampuan mereka dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah diharapkan dapat memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan IPTEK dan secara bersamaan mensinergikannya dengan IMTAQ.

Kejayaan Islam pada masa keemasannya yang melahirkan cendekiawan-cendekiawan muslim ternama seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Ibnu Khaldun, Al Farabi, Al Khawarizmi, AI Mawardi dan lainnya menjadi tumpuan semoga dari madrasah akan lahir generasi penerus yang akan mengembalikan kejayaan Islam masa lalu. Melalui kegiatan KSM ini diharapkan muncul ilmuwan ilmuwan muslim modern yang membawa kemaslahatan dan kemajuan kehidupan umat Islam masa kini dan akan datang.

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015 sebagai acuan umum dalam penyelenggaraan kompetisi tersebut.
DOWNLOAD JUKNIS KSM TAHUN 2015

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) juga diharapkan mampu memupuk motivasisiswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah memiliki dan mengamalkan ajaran agama Islam yang kuat dan menjadi panutan bagi yang lainnya, sebagai anak bangsa yang baik dan berakhlakul karimah, diharapkan setiap siswa madrasah mampu membangun bangsa khususnya di bidang IPTEK yang semakin hari semakin tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini.

Thursday, April 9, 2015

Kemenag Akan Berikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS

Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada Tahun 2015 ini Kementerian Agama (Kemenag) Akan memberikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS. Untuk guru RA/Madrasah Bukan PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk guru RA/Madrasah PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Pemberian tujangan khusus ini merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi Guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah.

Namun tidak semua guru RA/Madrasah dapat menerima tunjangan khusus ini karena tunjangan khusus ini hanya akan diberikan kepada guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yakni sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus. Dengan demikian diharapkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/madrasah, terutama yang di daerah khusus dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.

Informasi tersebut kami dapat seiring dengan telah diterbitkanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1023 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun 2015.
DOWNLOAD JUKNIS TUNJANGAN KHUSUS
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daearah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.

Bagi segenap rekan Sahabat Abdima yang kebetulan merasa bertugas di daerah khusus sesuai dengan salah satu kriteria yang kami sebutkan diatas maka silahkan download juknisnya untuk dipelajari dan dipahami lebih lanjut terutama mengenai penetapan penerima dan mekanisme pelaksanaanya.

Monday, April 6, 2015

Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web Abdi Madrasah

Abdi Madrasah in Madrasah@Indonesia

Sahabat Abdima,
Suatu Apresiasi yang menurut kami lebih dari sekedar materi bahwa Web/Blog Abdi Madrasah (www.abdimadrasah.com) mendapat kehormatan di wawancarai oleh Tim Redaktur Madrasah@Indonesia dan dipublikasikan pada Majalah tersebut. Majalah Madrasah@Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Pada majalah Madrasah@Indonesia Edisi Nomor 6 Tahun I/Desember 2014 setebal 48 halaman ini wawancara admin Blog Abdi Madrasah mengisi kolom Apa dan Siapa dengan Judul Memberikan Manfaat Dengan Cara Canggih menempati 4 (empat) halaman yakni mulai halaman 26, 27, 28, dan 29. Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web/Blog Abdi Madrasah ini  tentu akan menjadi catatan sejarah bagi keberadaan sekaligus eksistensi Web/Blog Abdi Madrasah.

Terimakasih atas segala support dan dukungan rekan-rekan Guru Madrasah, semoga kami dapat senantiasa dapat menjaga eksistensi dalam berbagi tentu sebatas yang kami miliki dan sebatas apa yang kami ketahui dan yang tak kalah pentingnya semoga kehadiran Web/Blog Abdi Madrasah ini bermanfaat bagi segenap rekan Guru Madrasah.

Berikut tampilan majalah Madrasah@Indonesia terbitan Direktorat Pendidikan Madrasah yang telah kami kemas dalam bentuk Buku Digital (Digibook).



Jika sahabat Abdima tertarik dan ingin lebih mudah membaca serta lebih mengenal Web/Blog Abdi Madrasah, kami persilahkan untuk membaca wawancara kami dengan Redaktur Madrasah@Indonesia dalam bentuk e-book-nya, silahkan download DISINI

Demikian mengenai Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web Abdi Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdima

Friday, April 3, 2015

Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada artikel sebelumnya kami telah membagi info bahwa Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 masih dengan pola PLPG. Hal tersebut dapat dicermati pada alur sertifikasi guru tahun 2015 sebagaimana kami telah uraikan pada artikel tersebut. Ini tentu merupakan gambar gembira, karena sertifikasi guru pada tahun ini tidak hanya melalui pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), oleh karena itu maka kiranya hal yang tidak kalah penting yang perlu diketahui adalah Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015.

Kriteria dan persyaratan menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2015 bagi guru Raudlatul Athfal (RA) / Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan;
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a;
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu;
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus;
  9. Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI;
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Demikian ulasan sederhana sekaligus info mengenai Kriteria Dan Persyaratan Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya._Abdima

Thursday, April 2, 2015

Download Juknis Pelaksanaan AKSIOMA Tahun 2015

Juknis AKSIOMA 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah, Kementerian Agama menyusun berbagai program demi suksesnya penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Keberhasilan pendidikan ditopang dengan kesiapan peserta didik secara jasmani dan rohani dalam menerima pendidikan di madrasah. Siswa yang sehat dan berkarakter baik mempermudah pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas. Untuk itu perlu mengusung program yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa dalam mengembangkan kreativitasi dan prestasi siswa madrasah.

Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) merupakan program kesiswaan yang diselenggarakan dua tahun sekali sejak tahun 2009 adalah program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. AKSIOMA memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa di madrasah.Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuh kembangkan siswa dalam meraih prestasi belajar yang membanggakan. Karena itu, AKSIOMA tingkat nasional tahun 2015 akan kembali digelar dan pada tahun ini dan kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan mendapat giliran menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) sebagai kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah yang sudah berlangsung sejak tahun 2009 harus tetap dipertahankan dan dari tahun ke-tahun terus dikembangkan. AKSIOM Atahun 2015 mencoba untuk menambah cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga dan lomba menyanyi solo untuk bidang seni. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkan kembangkan kreativitas mereka.
DOWNLOAD JUKNIS AKSIOMA TAHUN 2015

Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar kegiatan AKSIOMA tahun 2015 lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu dukungan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya kegiatan AKSIOMA tahun ini. Semua kontingen dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia agar mempersiapkan atlitnya dengan baik melalui perlombaan-perlombaan baik pada tingkat madrasah, Kemenag Kab/Kota maupun di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan benar-benar lahir juara-juara seni dan olah raga yang bisa bersaing dalam event yang lebih besar pada tingkat nasional maupun internasional dalam dan luar negeri.

Wednesday, April 1, 2015

Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan sertifikasi Guru pada tahun 2015 ini merupakan tahun kesembilan sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Berbagai perbaikan dan peningkatan terus dilakukan untuk memberikan jaminan atas hasil yang diperoleh memberikan manfaat yang besar terhadap proses pembelajaran di RA dan Madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini yang telah kami publikasikan beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa pada pelaksanaan sertifikasi tahun ini terdapat beberapa perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Meski disebutkan terdapat perubahan yang mendasar namun dalam hal ini tidak termasuk perubahan mengenai pola sertifikasi yang akan digunakan oleh Kemenag pada pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 ini. Hal tersebut dapat kita cermati pada Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 pada bagian alur sertifikasi guru yang menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikat pendidik secara langsung (PSPL);
  2. Portofolio (PF);
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut penjelasan mengenai ketiga pola tersebut diatas terkecuali pola PPG karena untuk pola PPG petunjuk teknisnya oleh Kemenag dibuat terpisah dengan Juknis ketiga pola lainya dan menurut prediksi kami pola sertifikasi guru melalui PPG pada tahun ini akan disesuaikan dengan kebijakan yang baru yakni menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) sebagai pengembangan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Diagram Pola Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015
Alur Sertifikasi Guru  Kemenag Tahun 2015
KLIK PADA GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR TAMPILAN
  • Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/c mengikuti sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka dia berhak mendapat sertifikat. Jika tidak maka, dia ikut PLPG dengan didahului oleh Uji Kompetensi Awal (UKA).
  • Guru berkualifikasi S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a dapat memilih Penilaian Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  • Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau Tidak Lulus Verivikasi Portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
  • Peserta yang tidak lulus sertifikasi dalam PLPG, harus mengikuti pembinaan yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Sedangkan peserta/guru yang lulus sertifikasi, akan memperoleh sertifikat pendidik, dan setelah itu akan memperoleh pula Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian sedikit ulasan mengenai Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG, semoga ada manfaatnya._Abdima