Pada 2010, guru-guru berstatus pegawai negeri sipil yang diperbantukan di sekolah swasta ditarik dan diminta oleh dinas pendidikan untuk berdinas di sekolah negeri. Persoalan sekolah swasta tak lagi dapat bantuan tenaga pengajar dari pemerintah tak perlu terjadi lagi. Guru PNS tetap bisa diperbantukan di sekolah swasta.
Saat ini pemerintah memberi payung hukum dalam rancangan perubahan
Sekolah Swasta Pun Bisa Mendapat Guru PNS
4/
5
Oleh
Unknown