Thursday, December 31, 2015

Sambutan Menteri Agama RI Pada Peringatan HAB Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

Sambutan Menteri Agama RI Pada Peringatan HAB Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

JAKARTA, 3 JANUARI 2016

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara-saudara aparatur Kementerian Agama di seluruh Tanah Air yang saya banggakan,

Hari ini dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kita memperingati Hari Amal Bakti Ke-70 Kementerian Agama RI.

Tujuh puluh tahun yang lalu, Kamis 3 Januari 1946 bertepatan dengan 29 Muharam 1364 Hijriyah, Kementerian Agama secara resmi berdiri dan pemerintah mengangkat Menteri Agama yang pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir berdasarkan usulan Komite Nasional Indonesia Pusat adalah sebuah keputusan politik yang bersejarah dan bernilai strategis bagi bangsa dan negara kita.

Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi membela kemerdekaan dan merubuhkan sendi-sendi penjajahan. Kementerian Agama saat itu turut hijrah ke Yogyakarta mengikuti pindahnya ibukota Republik Indonesia. Sejarah menjadi saksi bahwa peran Kementerian Agama tidak pernah absen dalam seluruh kabinet pemerintahan, termasuk di masa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat tahun 1948 sampai 1949. Semoga perjuangan, pengorbanan dan pengabdian para pendiri dan pembangun Kementerian Agama mendapat balasan yang layak di sisi Allah.

Pada kesempatan ini, saya berharap seluruh keluarga besar Kementerian Agama bisa mensyukuri dan memaknai perjalanan tujuh puluh tahun kementerian ini, dengan menjaga dan memelihara warisan para pendahulu serta mengembangkannya dalam menjawab tantangan kontemporer.

Saudara-saudara hadirin yang berbahagia,
Kementerian Agama hadir sebagai penjelmaan cita-cita dan kepribadian bangsa Indonesia yang religius. Eksistensi Kementerian Agama merefleksikan “hadirnya negara” untuk memberi jaminan terhadap kehidupan beragama dan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat sesuai keyakinan yang dianutnya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia sekalipun bukan negara agama, namun bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Negara melalui Kementerian Agama memfasilitasi pelayanan keagamaan bagi setiap warga negara secara adil dan proporsional, seperti pelayanan pencatatan nikah, talak dan rujuk, termasuk pada waktu itu peradilan agama, selain itu penerangan agama, pendidikan agama, pelayanan ibadah haji serta pembinaan kerukunan antar-umat beragama.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama membawa pesan kepada kita semua untuk bersamasama mewujudkan supremasi nilai-nilai ke-Tuhanan dan keagamaan sebagai spirit pembangunan bangsa yang tidak dapat tergantikan. Sesuai dengan tema, “Meneguhkan Revolusi Mental Untuk Kementerian Agama yang Bersih dan Melayani”, peringatan Hari Amal Bakti diharapkan memperkuat komitmen aparatur Kementerian Agama terhadap Integritas, Etos Kerja dan Gotong Royong di era revolusi mental sekarang ini.

Seiring dengan itu, saya mengajak kita semua, mari mewujudkan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggung Jawab dan Keteladanan. Setiap pejabat dan birokrat hakikatnya adalah pamong, khadim dan pelayan masyarakat, bukan pangreh dan priayi dalam struktur budaya kolonial dan feodal.

Dalam beberapa tahun terakhir Kementerian Agama telah melakukan percepatan Reformasi Birokrasi yang menghasilkan peningkatan kinerja cukup signifikan. Kementerian Agama telah menerapkan audit kinerja, meningkatkan akuntabilitas publik, menata kedisiplinan pegawai, mencegah potensi terjadinya korupsi serta mengembangkan pelayanan berbasis teknologi informasi. Sejalan dengan itu, saya mengajak saudara sekalian marilah menjadi pelaku dan inspirator perubahan ke arah perbaikan, tanpa lupa jati diri.

Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparatur di seluruh Indonesia yang telah menunjukan loyalitas, prestasi kerja dan dedikasi dalam upaya membangun sistem birokrasi modern dan profesional yang menjadi tujuan kita bersama. Perubahan harus dilakukan dengan membangun sistem, sebagaimana ungkapan bijak menyatakan, “Dalam sistem yang baik, orang yang tidak baik menjadi orang baik. Tapi dalam sistem yang buruk, orang yang baik bisa menjadi tidak baik.”

Semua langkah dan upaya Reformasi Birokrasi bukan saja untuk meminimalisir penyimpangan dan malpraktik birokrasi, tetapi sekaligus untuk menciptakan lingkungan positif bagi setiap orang untuk berkarya dan berprestasi sesuai bidang dan kompetensinya. Birokrasi dituntut untuk berpikir out of the box serta melakukan perubahan guna meraih kebaikan dan kemaslahatan yang lebih luas.

Sebagai institusi yang membawa nama “agama”, orientasi kerja sebagai pejabat dan aparatur Kementerian Agama haruslah mencerminkan kemuliaan agama. Para pejabat dan aparatur Kementerian Agama di manapun harus bisa menjadi teladan dan contoh tentang kejujuran, sikap amanah, karakter dan perilaku baik di tengah masyarakat, di mana antara kata dan perbuatan haruslah sejalan.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Dari waktu ke waktu tantangan kehidupan bangsa dan pembangunan bidang agama semakin kompleks seiring perubahan masyarakat yang sangat dinamis dalam lingkup nasional dan global. Fenomena liberalisme, materialisme dan ekstrimisme yang merasuk ke dalam tatanan kehidupan bangsa kita bila tidak diantisipasi bisa menjadi ancaman terhadap kehidupan beragama, ketenteraman keluarga dan stabilitas masyarakat.

Sejalan dengan visi Kementerian Agama, yaitu “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.”, maka strategi pembangunan bidang agama dan pembinaan kerukunan antar-umat beragama diarahkan pada upaya membina, melindungi, melayani dan memberdayakan umat beragama serta mendukung kegiatan keagamaan.

Menyangkut kerukunan antar-umat beragama, Indonesia menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola kemajemukan. Pengembangan konsep toleransi dan kerukunan beragama di negara kita dilakukan tanpa membenturkannya dengan kemerdekaan memeluk agama dan keimanan masingmasing agama. Pengalaman membuktikan toleransi dan kerukunan tidak tercipta hanya dari satu pihak, sedangkan pihak yang lain berpegang pada hakhaknya sendiri.

Di negara yang berdasarkan Pancasila ini, tidak ada diktator mayoritas dan tirani minoritas. Dalam kaitan itu, semua umat beragama dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, di mana hak seseorang dibatasi oleh hak-hak orang lain.

Saudara-saudara sekalian,
Kementerian Agama ke depan perlu mempertajam fokus program dan memperkuat sinergi dengan segenap pemangku kepentingan. Kementerian Agama yang memiliki satuan kerja (satker) paling banyak di antara semua kementerian/lembaga, memberi kontribusi yang besar terhadap kesejahteraan bangsa, pembangunan manusia dan kebudayaan Indonesia.

Program-program Kementerian Agama memberi andil yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan agama di Indonesia bukanlah penghambat modernisasi dan toleransi, tetapi justru pendorong kemajuan dan perekat integrasi bangsa. Kementerian Agama bahkan turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan pengelolaan zakat, wakaf, pengelolaan dana haji serta potensi ekonomi keagamaan lainnya.

Salah satu masalah sosial yang kini dihadapi bangsa dan terkait dengan peran Kementerian Agama, ialah penanganan rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian. Untuk itu mulai tahun ini Kementerian Agama meluncurkan program Kursus Pranikah bermitra dengan organisasi masyarakat, seperti BP4, organisasi keagamaan dan lainnya. Kita semua menyadari kualitas keluarga menentukan kualitas bangsa.

Saudara-saudara sekalian,
Sebelum mengakhiri sambutan ini, perkenankan saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap mitra Kementerian Agama atas segala dukungan dan kerjasamanya menyukseskan program pembangunan bidang agama.

Kepada seluruh keluarga besar Kementerian Agama saya berpesan; mari memupuk idealisme dan semangat bekerja, mengasah modal intelektual, kepekaan sosial, memperkokoh persaudaraan dan penghayatan spirit Ikhlas Beramal sebagai landasan keluhuran kerja. Tunjukkan keprofesionalan dan keteladanan dalam bekerja sebagai ibadah. Wajah Kementerian Agama adalah wajah umat dan wajah kita semua.

Saudara-saudara sekalian,
Demikian amanat saya dalam memperingati hari yang bersejarah ini. Dirgahayu 70 Tahun Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, melimpahkan rahmat, taufiq dan inayah-Nya kepada kita semua.

Sekian dan terima kasih.
Wabillahittaufiq wal hidayah
Wallahul muwaffiq ila aqwami thariq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 3 Januari 2016
Menteri Agama RI

Lukman Hakim Saifuddin

Monday, December 28, 2015

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK ini direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2016 oleh sebab itu maka pada judul diatas kami tulis Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016.

Mekanisme yang dipublikasikan oleh PDSPK ini terdiri atas dua mekanisme yakni mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini adalah gambar bagan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dari PDSPK :

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Terdapat perbedaan mekanisme antara keduanya, untuk NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (kemenag) masih manual.

Meskipun pada keterangan yang dirilis oleh PDSPK bahwa penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual, namun sebagaimana yang kita tahu bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK), kemenag dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah menggunakan SIMPATIKA jadi kami yakin saat ini pada Aplikasi SIMPATIKA telah dipersiapkan mekanisme lanjutan untuk kepentingan penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Madrasah.

Oleh karena itu maka menurut kami sebaiknya kita tunggu informasi kedepanya terkait penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang akan dirilis oleh SIMPATIKA.

Sunday, December 27, 2015

Juknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk

Sahabat Abdima,
Sekedar mengingat kembali bahwa Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui Aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Pendis dan Database hasil updating data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 menjadi sumber data Aplikasi Verval UN Madrasah.

Juknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk

Adapun alur vervalnya adalah sebagai berikut :
  • Login Aplikasi Verval CAPESUN
  • Ubah Pengaturan
  • Verval CAPESUN (verval data siswa satu persatu/by name)
  • Download Hasil CAPESUN
  • Download Berita Acara
Baru-baru ini pada Aplikasi Verval Data Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 terdapat menu baru yakni menu untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk. Kelas akselerasi (aksel) merupakan wadah pendidikan khusus bagi mereka yang memiliki potensi dan keunggulan dalam kecakapan, minat, dan bakat. Keistimewaan program akselerasi memang tidak bisa diremehkan. Salah satu program pendidikan luar biasa (PLB) ini diisi anak-anak yang memiliki IQ di atas 125. Jika lazimnya siswa memerlukan waktu tiga tahun untuk lulus, di kelas akselerasi cukup dua tahun.



Jika ingin mendowload Petunjuk Teknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk sebagaimana slide diatas, silahkan unduh DISINI.

Thursday, December 24, 2015

Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama telah mengarungi perjalanan selama 70 tahun sejak didirikan pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama Pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pemerintah membentuk Kementerian Agama sesuai usulan sejumlah tokoh ulama dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menghendaki dalam negara Indonesia yang merdeka urusan agama ditangani oleh kementerian tersendiri.

Dalam rangka pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-70 Tahun 2016, Kementerian Agama dalam hal ini Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.VI/1/HM.03/5414/2015 Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016.

Beberapa point informasi yang disampaikan kepada seluruh satuan kerja baik pusat maupun daerah dalam suat tersebut antara lain :
  1. Tema HAB : Meneguhkan Revolusi Mental Untuk Kementerian Agama yang Bersih dan Melayani
  2. Tagline : Kementerian Agama Berintegritas
  3. Logo HAB 2016 :
Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

Filosofi logo :
  • Warna oranye : Keramahan, kehangatan, aktifitas, keadilan, gerak cepat, responsif, independensi dan menunjukkan kesan kuat pada elemen yang ditonjolkan;
  • Warna Hijau : Clean, membumi, kesuburan, keseimbangan dan daya tahan;
  • Tanda Contreng : Simbol intenasional untuk service excellent (pelayanan prima);
  • Tangan Terbuka : Bersih dan jujur, open minded, empati, siap melayani/ membantu;
  • Huruf i yang bersambung dengan huruf l bermakna : lurus, tidak neko-neko, saling terkait pusat daerah berstandar sama.
Surat Edaran Nomor: B.VI/1/HM.03/5414/2015 Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016 silahkan unduh DISINI

Monday, December 21, 2015

Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Verval Data Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Pada posting atau informasi sebelumnya kami telah berbagi informasi bahwa untuk Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 secara khusus Ditjen Pendis telah menyediakan aplikasi untuk melakukan Verivikasi dan Validasi (Verval) peserta UN bagi Madrasah.

Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Verval Data Calon Peserta UN Madrasah

Yang kebetulan belum membaca informasinya silahkan baca Jadwal Dan Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah pada tautan artikel dibawah ini :

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan pendataan ini yang sekaligus sebagai panduan bagi operator lembaga/madrasah, operator Kankemenag Kab./Kota dan operator Kanwil Kemenag Provinsi dalam pelaksanaan Verifikasi dan Validasi data calon peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, maka Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam saat ini telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Verval Data Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016.
Silahkan Download File-nya pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENGGUNAAN APLIKASI VERVAL UN MADRASAH

Perlu diketahui bahwa Aplikasi Verifikasi dan Validasi Ujian Nasional (Verval UN) Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 dikembangkan oleh Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam untuk mendukung proses pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) Tahun Pelajaran 2015/2016 di lingkungan Madrasah.

Adapun data yang ada pada Aplikasi Verval UN Madrasah tersebut diperoleh dari Database hasil updating data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Data CAPESUN yang ditampilkan di Aplikasi Verval UN adalah siswa kelas akhir di setiap madrasah yakni kelas 12 MA, 9 MTs dan 6 MI.

Untuk dapat melakukan Verval data CAPESUN, Madrasah harus sudah melakukan upload data EMIS Semester Ganjil Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online dan Akun yang dapat dipergunakan untuk login ke dalam Aplikasi Verval UN adalah akun operator lembaga/madrasah.

Thursday, December 17, 2015

Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah, Berikut Jadwal Dan Mekanisme Pendataan Calon Pesertanya

Sahabat Abdima,
Sebelumnya kami mohon maaf jika informasi ini mungkin sedikit telat kami posting, harap maklum karena kesibukan kami lumprahnya guru di setiap penghujung semester seperti sekarang ini tentu banyak hal dan pekerjaan yang harus diselesaikan terkait tugas dan tanggung jawab sebagai guru apalagi sebagai guru kelas sekaligus wali kelas.

Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah

Terkait dengan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah, baru-baru ini tepatnya tanggal 14 Desember 2015 Ditjen Pendis telah menerbitkan surat dengan Nomor : DJ.I/PP.00.6/4474/2015 Tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016.

Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 secara khusus Ditjen Pendis telah menyediakan aplikasi untuk melakukan verifikasi dan validasi peserta UN bagi Madrasah. Untuk itu sebagaimana isi surat Ditjen Pendis, berikut beberapa hal yang perlu diketahui oleh Madrasah terkait Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 :
  • Madrasah melakukan unduh data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online;
  • Madrasah (Operator Madrasah) melakukan proses verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2015/2016 (data yang ada diambil dari data EMIS yang telah di unduh) melalui Aplikasi Verval Peserta UN pada lawan web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun;
  • Madrasah meng-unduh Daftar Calon Peserta (DCP) UN dan Berita Acara (BA) Serah Terima data siswa calon peserta UN dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online, kemudian menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota se-tempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota;
  • Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP dan mencetak hasil verifikasi DCP untuk didistribusikan ke setiap madrasah. Jika ternyata dari hasil verifikasi tersebut masih terdapat data yang tidak sesuai dan/atau masih ada kesalahan data, maka Madrasah harus melakukan validasi data ulang dengan cara sebagaimana tersebut pada point 2 dan seterusnya sampai data dinyatakan benar­-benar valid.
Selengkapnya mengenai Isi surat Ditjen Pendis tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 beserta jadwal pelaksanaan kegiatanya dapat rekan-rekan sekalian unduh pada tautan dibawah ini :
PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH

Oleh karena itu maka kami persilahkan kepada segenap Madrasah untuk mengunduh data calon peserta UN pada laman sebagaimana petunjuk surat Ditjen Pendis diatas kemudian silahkan lakukan verifikasi dan validasi serta urutan mekanisme selanjutnya tentunya setelah ada instruksi dan informasi dari Kemenag kab/kota masing-masing.

Demikian info mengenai Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah, Berikut Jadwal Dan Mekanisme Pendataan Calon Pesertanya, semoga semoga berjalan sesuai jadwal yang ada dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Tuesday, December 8, 2015

Pengukuhan Guru Profesional LPTK UIN Walisongo Semarang Tahun 2015, Berikut Jadwal Dan Denah Tempat Duduknya

Sahabat Abdima,
Sebelumnya kami ucapkan selamat kepada segenap rekan-rekan Guru Madrasah yang pada tahun 2015 ini berkesempatan mengikuti dan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan telah dinyatakan lulus, khususnya bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang melaksanakan PLPG pada LPTK UIN Walisongo Semarang.

Pengukuhan Guru Profesional LPTK UIN Walisongo Semarang Tahun 2015

Sehubungan dengan telah selesainya keseluruhan tahapan proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kuota Tahun 2015 pada LPTK UIN Walisongo Semarang, maka selanjutnya akan dilaksanakan acara Pengukuhan Guru Profesional bagi segenap peserta PLPG yang telah dinyatakan lulus PLPG Tahun 2015.

Berikut Jadwal dan jumlah peserta Pelaksanaan Pengukuhan Guru Profesional UIN Walisongo Semarang Tahun 2015 :

Minggu, 13 Desember 2015

Pagi Jumlah Siang Jumlah
Kab. Batang 90 Kab. Bandung 22
Kab. Boyolali 2 Kab. Banjarnegara 360
Kab. Grobogan 147 Kab. Tegal 165
Kab. Jepara 253 Kab. Karawang 1
Kab. Kudus 211 Kota Depok 4
Kota Salatiga 18 Kota Sukabumi 1
Kota Surakarta 10 Kab. Banyumas 204
Kota Semarang 101 Kab. Rembang 71
Kab. Temanggung 165 Kota Tegal 29
Kab. Purworejo 26 Kab. Pekalonagn 176
Jumlah Keseluruhan 1023 1033

Senin, 14 Desember 2015

Pagi Jumlah Siang Jumlah
Kota Pekalongan 49 Kab. Brebes 352
Kab. Karanganyar 2 Kab. Blora 113
Kab. Demak 140 Kab. Kebumen 88
Kab. Kendal 102 Kab. Purbalingga 147
Kab. Magelang 7 Kab. Wonosobo 149
Kab. Pati 417 Kab. Cilacap 170
Kab. Semarang 165
Kab. Sragen 7
Kab. Sukoharjo 17
Kota Magelang 15
Kab. Wonogiri 7
Kab. Pemalang 90
Kab. Klaten 8
Jumlah Keseluruhan 1026 1019

Untuk surat undangan dan denah tempat duduk silahkan unduh file-nya pada tautan dibawah ini :

Adapun mengenai daftar peserta, informasi yang kami terima sudah dikirim ke Kemenag Kab/Kota masing-masing. Demikian info mengenai Pengukuhan Guru Profesional LPTK UIN Walisongo Semarang Tahun 2015, Berikut Jadwal Dan Denah Tempat Duduknya, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Monday, December 7, 2015

Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kembdikbud bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag akan segera melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah Tahun 2015. Berdasarkan surat edaran dari Ditjen GTK pada beberapa waktu yang lalu bahwa pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan bersamaan dengan peserta UKG susulan Guru Kemdikbud yakni pada tanggal 11 s/d 17 Desember 2015.

Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sebanyak 12.849 Guru Madrasah yang akan melaksanakan UKG pada tahun 2015 ini telah ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 621 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Uji Kompetensi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Sebagai bahan persiapan melaksanakan UKG bagi rekan-rekan Guru Madrasah, maka perlu kiranya mengetahu Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015. Sebagaimana kami tulis diatas bahwa pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah akan dilakukan oleh Ditjen GTK bekerja sama dengan Ditjen Pendis maka sangat mungkin sekali bahwa tidak ada beda antara soal UKG bagi Guru kemdikbud maupun bagi Guru Madrasah (Kemenag) apalagi pelaksanaannya pun bersama dengan pelaksanaan UKG susulah bagi Guru Kemdikbud.

Adapun Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dapat rekan-rekan download melalui situs resmi Ditjen GTK yang beralamatkan pada : http://gtk.kemdikbud.go.id atau silahkan silahkan buka pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI UKG TAHUN 2015

Oh, ya bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang terpilih sebgai peserta UKG tahun 2015 silakan Cetak Surat Tanda Bukti Peserta UKG secara mandiri melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu masing-masing dan surat tersebut harap dibawa dan ditunjukkan ke panitia UKG saat hadir di lokasi dan waktu yang telah ditetapkan.

Adapun bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang telah registrasi online UKG pada SIMPATIKA namun belum terpilih untuk mengikuti UKG tahun 2015 maka secara otomatis masuk antrian untuk disertakan pada periode selanjutnya. Bagi para pendidik (guru) yang belum registrasi online UKG yang lalu, harap menunggu jadwal registrasi online selanjutnya pada tahun 2016 nanti.

Sunday, December 6, 2015

Daftar Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan madrasah, guru madrasah perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Daftar Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Untuk itu Uji Kompetensi Guru perlu dilaksanakan untuk menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti guru madrasah sekaligus sebagai bagian dalam penentuan peta kompetensi guru madrasah. Tidak hanya itu untuk menyusun kebijakan pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) melalui pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru madrasah diperlukan bahan pertimbangan penyusunan kebijakan melalui adanya uji kompetensi guru.

Untuk kesekian kalinya perlu kami informasikan bahwa pelaksanaan UKG bagi guru Madrasah pada tahun 2015 ini adalah bersifat piloting artinya baru akan dilaksanakan oleh sebagian guru Madrasah saja. Calon peserta UKG bagi guru Madrasah tahun 2015 adalah guru Madrasah mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang telah aktif dan terdaftar pada SIMPATIKA dengan kriteria sebagai berikut :
  • Memiliki Peg ID atau NUPTK;
  • Bersatminkal pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta;
  • Tidak bertugas sebagai Kepala Madrasah atau Pengawas;
  • Pendidikan terakhir minimal D-IV/S-1;
  • Status PNS maupun Non PNS;
  • Lulus maupun belum Lulus Sertifikasi.
Adapun Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru Madrasah Tahun 2015 saat ini telah dipublikasikan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 621 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Uji Kompetensi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2015. SK Dirjen Pendis beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD DAFTAR PESERTA UKG TAHUN 2015

SK Dirjen Pendis Nomor 621 Tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :2431 /B1.1/PR/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 sebgaimana yang telah kami informasikan beberapa waktu yang lalu.
Silahkan dibaca :