Monday, August 31, 2015

Daftar Peserta PLPG Tahap III Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan PLPG Tahap II Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang berdasarkan jadwal akan berakhir besok tanggal 5 September 2015, sebagai tindak lanjut atas selesainya tahap II tertanggal 26 Agustus 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang kembali telah menerbitkan Surat Pemanggilan Peserta PLPG Tahap III.

Daftar Peserta PLPG Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Adapun pelaksanaan PLPG Tahap III berdasarkan surat yang ada, dijadwalkan akan dilaksanakan mulai hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 14 September 2015.

Surat Pemanggilan, ketentuan dan daftar peserta PLPG Tahap III LPTK UIN Walisongo Semarang, silahkan dapat rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
Surat dan Daftar Peserta PLPG UIN Walisongo Tahap III

Bagi rekan-rekan yang namanya terpanggil untuk mengikuti PLPG pada tahap ini, jangan lupa membawa kelengkapan akademis berupa :
  • Dokumen Prota, Promes, Kurikulum 2013, Silabus, Buku Referensi, contoh RPP yang relevan dengan bidang keahlian, alat peraga dan penunjang pembelajaran lainnya (Plano, Buffalo, Manila, dll); 
  • Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran dan pembelajaran berbasis ICT; 
  • Modem internet (beserta pulsa paket internet yang masih aktif); 
  • Alat tulis (BolpoinHitam, Pensil 2B, alat tulis untuk ujian). 
Sebagai bagian dari persiapan mengikuti PLPG, jika membutuhkan Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Modul PLPG Kemenag Tahun 2015

Sunday, August 30, 2015

Download Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 Untuk Guru RA, Madrasah, Dan PAI

Sahabat Abdima,
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2015 telah dimulai, hal ini dapat dilihat dari beberapa LPTK atau bahkan mungkin semua LPTK telah mulai melaksanakan PLPG yang barang tentu pelaksanaanya secara bertahap.

Modul PLPG Kemenag Tahun 2015

Guru adalah sebuah profesi. Seseorang dikatakan profesional jika yang bersangkutan dapat membuktikan profesionalitasnya. Profesionalitas seorang guru dapat berupa profesional dalam pedagogik dan profesional dalam menghasilkan karya yang relevan dengan profesinya. Salah satu jalur untuk mewujudkan profesionalitas adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Melalui kegiatan PLPG, para peserta ditingkatkan kemampuannya, baik dari segi pedagogik, penyegaran dan pendalaman materi, maupun dalam bidang-bidang lainnya.

Bagi para sahabat Abdima baik Guru RA, Guru madrasah, maupun Guru PAI pada Sekolah yang kebetulan masuk dalam Daftar Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2015 yang tentunya akan melaksanakan PLPG, maka kiranya tidak ada salahnya jika melakukan persiapan semaksimal mungkin termasuk persiapan materi yang akan di berikan nantinya pada saat PLPG sehingga bisa lebih awal mempelajarinya.

Berikut silahkan download Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 sesuai dengan mata pelajaran masing-masing :

Kami mohon maaf kepada segenap rekan-rekan yang kebetulan tahun ini telah dipanggil dan telah melaksanakan PLPG jika postingan ini agak terlambat, kesemuanya itu karena file Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 ini juga baru saja kami dapat. Meski demikian tetap hal ini kami bagikan sebab menurut kami tidak ada kata terlambat untuk berbagi.

Demikian sedikit berbagi mengenai Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 Untuk Guru RA, Madrasah, Dan PAI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Thursday, August 27, 2015

Surat Edaran Dan Buku Petunjuk Implementasi E-PUPNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

Sahabat Abdima,
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Adapun fungsi dari Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yakni sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Surat Edaran Dan Buku Petunjuk Implementasi E-PUPNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

Setelah sebelumnya Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama dimana surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015.

Tertanggal 4 Agustus 2015 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama kembali menerbitkan surat edaran Nomor : SJ/B.II/1/Kp.01.1/07016/2015 Perihal Implementasi e-PUPNS Tahun 2015 Pada kementerian Agama. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V77-44/99 tanggal 27 Juli 2015.

SE E-PUPNS KEMENAG
BUKU PETUNJUK EPUPNS ADMIN
BUKU PETUNJUK EPUPNS HELPDESK
BUKU PETUNJUK USER
VIDEO TENTANG E-PUPNS 

Perlu diingat bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Monday, August 24, 2015

Inilah Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pengelolaan Dan Kemajuan Madrasah

Sahabat Abdima,
Memiliki Madrasah yang berkualitas mutu yang baik tentu tidak hanya menjadi harapan Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah saja, akan tetapi itu menjadi harapan kita semuanya sebagai insan yang sehari-harinya bersentuhan langsung dengan Madrasah.

Faktor Yang mempengaruhi Pengelolaan Dan Kemajuan Madrasah

Madrasah yang bermutu, Madrasah yang berkualitas, Madrasah yang berprestasi, jelas ada hubunganya dengan bagaimana cara mengelola Madrasah. Dari berbagi sumber yang kami baca dan dari pandangan pribadi kami, terdapat beberapa faktor yang sangat mempengaruhi keberhasilan dalam pengelolaan dan kemajuan Madrasah. Faktor-faktor tersebut antara lain :

  • Adanya Visi, Misi, dan Tujuan yang jelas.
Suatu lembaga, apapun namanya, apalagi lembaga pendidikan islam (Madrasah) harus memiliki visi, misi dann tujuan yang jelas. Visi, misi, dan tujuan itu harus benar-benar diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran lembaga pendidikan (Madrasah) yang bersangkutan, mulai dari pimpinan (Top Leader) sampai dengan yang paling bawah. Visi, misi, dan tujuan ini sangat penting karena ia merupakan target dan sasaran yang harus dicapai dan diperjuangkan.

Secara umum visi adalah kemampuan untuk melihat inti persoalan, atau kemampuan untuk melihat ke depan (The power of looking a head). Visi juga berarti kristalisasi dan formulasi nilai-nilai fundamental tentang gambaran keadaan masa depan, dimana lembaga itu diarahkan kepadanya. Dalam hal ini Visi pendidikan Madrasah merupakan suatu pegangan yang mampu memberi arah bagaimana pendidikan madrasah akan memperdayakan dirinya dalam menghadapi tantangan perubahan dan sekaligus merupakan penuntun bagi segenap jajaran pengelola Madrasah itu dalam menyongsong masa depan.

Misi adalah tugas yang harus diemban sebagai suatu kewajiban untuk dilaksanakan, demi tercapainya visi dan tujuan yang diita-citakan. Misi juga berarti gambaran produk dari kegiatan yang harus dilaksanakan. Sedangkan tujuan biasanya lebih operasional.

  • Adanya Sumber Daya Mausia (SDM) yang berkualitas.
Sumber Daya Mausia (SDM) yang berkualitas, merupakan persyaratan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Madrasah yang baik harus dikelola oleh SDM yang baik. Guru-guru harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi dibidang keguruan, karyawan madrasah harus sesuai dengan bidang tugas yang dibutuhkan.

SDM yang berkualitas ini tidak saja dari penguasaan materi atau ilmu pengetahuan sesuai bidang studi yang diajarkan, tetapi juga berkualitas dari segi kepribadian, dedikasi dan semangat pengabdian serta dari segi kreatifitas dan loyalitas. Untuk menjaring SDM yang semacam itu diperlukan rekruetmen pegawai yang didasarkan pada pendekatan kualitas dan kapabilitas SDM, bukan atas dasar teman, kerabat, ataupun kedekatan dengan pemilik lembaga/yayasan.

  • Sarana dan Prasarana yang Cukup Memadai.
Sarana prasarana yang memadai merupakan salah satu hal yang tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dan kemajuan Madrasah. Sebab sulit rasanya atau kecil kemungkinanya mengharapkan hasil yang bermutu dan memuaskan tanpa dibarengi dengan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan yang telah direncanakan.

Pada umumnya sarana dan prasarana Madrasah masih terbatas pada sarana dan prasarana pokok saja., bahkan terkadang itupun masih banyak yang kurang memadai, apalagi memenuhi atau melebihi standar yang diharapkan. Namun meski demikian kita tidak perlu kemudian patah arang, kita harus enantiasa berusaha bagaimana memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada, termasuk lingkungan sekitar sebagai alat peraga yang langsung dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar.

  • Biaya yang Cukup Memadai
Biaya atau dana juga merupakan salah satu faktor yang cukup penting dalam pengelolaan Madrasah, bahkan untuk lembaga apapun namanya. Oleh karena itu Madrasah perlu membuat Rencana Anggaran Kegiatan madrasah (RAKM), sebagai alat kontrol dalam pelaksanaan kegiatan Madrasah. Mengenai besar kecilnya anggaran biaya sebenarnya sangatlah relatif, bisa saja lembaga pendidikan tertentu menggunakan biaya yang mahal, tetapi mutu dan prestasinya rendah karena karena lemah pada pengelolaanya, sebaiknya biaya rendah atau sewajarnya saja tetapi deikelola dengan baik sehingga menghasilkan kualitas lulusan yang bermutu.

Namun demikian di zaman seperti sekarang ini faktor biaya sangatlah perlu untuk direncanakan dan diperhitungkan betul. Karena bagaimanapun, tanpa didukung biaya yang cukup, kegiatan pendidikan akan banyak mengalami hambatan, taruhlah seperti yang dirasakan oleh Madrasah saat ini dimana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang pada umumnya menjadi sumber dana utama di Madrasah yang tak kunjung cair, maka berakibat pada terbatasnya kegiatan yang diikuti atau dilaksanakan oleh Madrasah tentu ini juga akan berpengaruh terhadap kualitas mutu Madrasah.

  • Kebijakan Pemerintah.
Kebijkan pemerintah yang cenderung sering berubah tentu juga beraqibat pada pengelolaan dan kemajuan madrasah, contoh saja perubahan kebijakan kurikulum yang tidak disertai dengan kelengkapanya ataupun kelengkapanya begitu lambat datangnya, taruhlah seperti saat ini meski proses belajar mengajar tahun pelajaran 2015/2016 sudah berjalan, pemerintah dalam hal ini Kemenag belum juga mnerbitkan Silabus dan Buku Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab untuk kelas 2 dan 5 Madrasah Ibtidaiyah, Kelas 8 Madrasah tsanawiyah dan kelas 11 Madrasah Aliyah. Padahal keberadaanya sangatlah penting dalam proses belajar mengajar dan tentunya hubunganya dengan kualitas pendidikan pada marasah.

Kebijakan pemerintah lainya yang cukup membuat gerah Madrasah adalah adanya pemindahan akun dana BOS yang menjadi faktor utama keterlambatan pencairan dana BOS untuk Madrasah sehingga beraqibat pada faktor biaya sebagaimana kami sebutkan pada point 4 diatas.

  • Faktor Lainya.
Faktor lain yang ikut mempengaruhi bagaimana Madrasah itu dapat dikelola dengan baik antara lain adalah faktor kebijakan pemerintah terhadap pendidikan, latar belakang pendidikan dan ekonomi orang tua, serta faktor lingkungan.

Biasanya apabila latar belakang pendidikan dan ekonomi orang tua siswa itu baik, maka akan lebih memungkinkan bagi Madrasah untuk diajak berpartisipasi dan saling bekerja sama dalam berbagai pelaksanaan program Madrasah. Demikian pula dengan lingkungan Madrasah yang aman dan nyaman tentu akan membuat suasana kondusif bagi pelaksanaan kegiatan Madrasah dan pengelolaan Madrasah yang baik.

Demikian sedikit gambaran mengenai Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pengelolaan Madrasah, Sudah sampai sejauh manakah Madrasah kita dalam terpenuhinya faktor-faktor tersebut, tentu rekaan-rekan sendirilah yang dapat menjawabnya. kami hanya bisa berharap mudah-mudahan kedepan madrasah lebih baik dan semoga catatan sederhana ini ada manfaatnya._Abdi madrasah

Sunday, August 23, 2015

Daftar Peserta PLPG Tahap II Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang

Sahabat Abdima,
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa LPTK UIN Walisongo Semarang telah mulai melaksanakan PLPG bagi peserta sertifikasi guru Madrasah di tahun 2015 ini dan saat ini masih berlangsung pelaksanaan PLPG Tahap I UIN Walisongo Semarang karena menurut jadwal tahap I akan selesai pada hari rabu tanggal 26 Agustus 2015.

Peserta PLPG Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Menyusul pelaksanaan PLPG tahap I, tertanggal 18 Agustus 2015 LPTK UIN Walisongo telah menerbitkan surat Nomor : In.06.3/D.1/PP.00.9/3628/2015 perihal Pemanggilan Peserta PLPG Tahap II yang akan dilaksanakan mulai hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 5 September 2015.

Surat Pemanggilan, ketentuan dan daftar peserta PLPG Tahap II UIN Walisongo Semarang, silahkan dapat rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
Surat dan Daftar Peserta PLPG UIN Walisongo Tahap II
Bagi rekan-rekan yang namanya terpanggil untuk mengikuti PLPG pada tahap ini, jangan lupa membawa kelengkapan akademis berupa :
  • Dokumen Prota, Promes, Kurikulum 2013, Silabus, Buku Referensi, contoh RPP yang relevan dengan bidang keahlian, alat peraga dan penunjang pembelajaran lainnya (Plano, Buffalo, Manila, dll);
  • Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran dan pembelajaran berbasis ICT;
  • Modem internet (beserta pulsa paket internet yang masih aktif);
  • Alat tulis (BolpoinHitam, Pensil 2B, alat tulis untuk ujian).

Thursday, August 20, 2015

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka peningkatan mutu madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islan melalui Direktorat Madrasah pada tahun anggaran 2015 ini kembali memprogramkan adanya Bantuan Belajar S-1 kepada para Guru Madrasah baik PNS maupun bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S-1.

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

Program bantuan belajar S-1 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian bantuan belajar S-1 dalam upaya untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dilingkungan Kementerian Agama agar dapat menunjang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

Terkait program bantuan S-1 tersebut baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4715 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiranya dimana SK dan lampiran tersebut merupakan acuan dalam penyelenggaraan Program Pemberian Bantuan Belajar S-1 bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan masih menempuh perkuliahan S-1 dan tertarik ingin mengajukan dan memperoleh bantuan belajar S-1 dari Direktorat Madrasah Tahun anggaran 2015 sebagaimana kami uraikan diatas maka untuk mempelajari selengkapnya termasuk besaran nominal bantuan dan persyaratanya, silahkan unduh SK dan Juknisnya pada tautan dibawah ini :
SK dan Lampiran Juknis Bantuan S-1 Tahun 2015

Adapun bantuan yang nantinya akan diterima dapat digunakan untuk biaya studi (SPP dan atau sejenisnya, pratikum, PPL, ujian skripsi, wisuda, dll), dan biaya yang terkait dengan studi (buku dan sumber belajar lainya).

Wednesday, August 19, 2015

Inilah Daftar Peserta PLPG Guru Madrasah Pada LPTK Rayon 112 UNNES Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau yang sering kita sebut PLPG untuk tahun 2015 ini sudah mulai dilaksanakan oleh masing-masing LPTK. Kemarin, Senin 17 Agustus 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang telah mulai melaksanakan PLPG Tahap I Bagi rekan-rekan Guru Kelas MI dari beberapa kemenag kabupaten/kota di Jawa Tengah dan kemungkinan secara bertahap akan dipanggil pula Guru Kelas RA dan Guru Mapel PAI pada Madrasah.

Peserta PLPG LPTK Rayon 112 UNNES Tahun 2015

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Madrasah pengampu Mata Pelajaran Umum di Madrasah yang diantaranya Mapel Bimbingan Konseling, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Matematika dan banyak lagi mapel umum lainya bahwa LPTK Rayon 112 UNNES Semarang juga akan segera melaksanakan PLPG Guru Mapel Umum bagi Guru Madrasah.

Adapun untuk persiapan PLPG Guru Madrasah pada LPTK Rayon 112 UNNES Semarang Tahun 2015 akan dimulai dengan Rapat Koordinasi dan penyerahan berkas peserta PLPG oleh masing masing Kemenag Kab/Kota yang dijadwalkan akan dilaksanakan besok pada hari Kamis tanggal 27 Agustus Tahun 2015.

Dokumen persyaratan berkas peserta PLPG yang harus diserahkan meliputi :
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijasah S-2 dan S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung;
  5. Fotokopi SK Mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar.
  7. Surat pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahanya.
Adapun untuk Daftar Peserta PLPG Guru Madrasah Mapel umum Pada LPTK Rayon 112 UNNES Semarang Tahun 2015 dari 31 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan dari berbagai jenis mata pelajaran, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Daftar Peserta PLPG Guru Madrasah LPTK Rayon 112 UNNES

Monday, August 17, 2015

Download Buku Petunjuk Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS)

Sahabat Abdima,
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah'.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.

Bagaimana cara Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS)? Berikut silahkan di download Buku Petunjuk Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS).
Download Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS
Adapun pelakanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS) pada Kementerian Agama sesuai dengan Surat Edaran Sekretar Jenderal Kemenag Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 sebagai berikut :
  • Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  • Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  • Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Semua PNS harus melakukan pendataan ulang ini dan bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Thursday, August 13, 2015

Daftar Peserta PLPG Tahap I Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Sahabat Abdima,
Setelah bersama-sama melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) kini pada giliranya pada masing-masing LPTK telah membuat jadwal kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tak terkecuali pada LPTK UIN Walisongo Semarang.

Peserta PLPG Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Tertanggal 12 Agustus 2015 UIN Walisongo Semarang telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota/Kab se-Jawa Tengah perihal Pemanggilan Peserta PLPG Tahap I UIN Walisongo Semarang.

Bagi rekan-rekan yang guru madrasah yang telah masuk daftar peserta sertifikasi tahun 2015 dan telah melaksanakan UKA di UIN Walisongo Semarang, perlu diketahui bahwa PLPG Tahap I akan dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 17 Agustus 2015 sampai dengan 26 Agustus 2015.

Surat pemengilan dan ketentuan serta daftar peserta PLPG Tahap I UIN Walisongo Semarang, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Demikian info mengenai info mengenai Daftar Peserta PLPG Tahap I Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Wednesday, August 5, 2015

Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Mutu pendidikan di madrasah dapat terwujud jika tenaga pendidik memiliki profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai. Dengan adanya jaminan kualitas bagi guru tersebut, diharapkan akan tercipta layanan mutu pendidikan yang memadai yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan peserta didik madrasah yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing.

Namun yang menjadi salah satu persoalan yang banyak dihadapi madrasah dalam meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme para guru adalah adanya keterbatasan dana. Sehingga, program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru seringkali terabaikan. Padahal, keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan pendidikan di madrasah.

Dalam rangka melakukan peningkatan mutu guru madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada guru untuk memperoleh beasiswa agar dapat melanjutkan studi ke jenjang S2 pada perguruan tinggi yang ditetapkan.

Program Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian beasiswa studi S2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah pada perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.

Beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Guru yang mengikuti program S2 yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama dua tahun (empat semester) dan kembali lagi melaksanakan tugas pokoknya setelah program selesai.

  1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs dan/atau MA;
  2. Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs dan/atau MA;
  3. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTs Swasta dan/atau MA Swasta);
  4. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN dan/atau MAN).
Silahkan download Juknisnya, pada tautan dibawah ini :
Juknis Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Bagi sahabat Abdima, rekan-rekan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah yang tertarik dengan informasi Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 ini silahkan segera mendaftarkan diri karena pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan waktu pendaftaran berakhir tanggal 15 Agustus 2015.

Tuesday, August 4, 2015

Download Buku Guru Dan Buku Siswa Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan

Buku PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk MA Peminatan Keagamaan

Sahabat Abdima,
Pengemasan ajaran Islam dalam bentuk mata pelajaran di lingkungan Madrasah baik mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu-ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya, serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) meliputi : Al-Qur’an Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam.

Adapun pada jenjang Madrasah Aliyah Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan sedikit berbeda dengan madrasah pada umumnya karena pada jenjang ini dikembangkan kajian khusus mata pelajaran yaitu : Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadist-Ilmu Hadist, Fiqih-Ushul Fiqih, Ilmu Kalam, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Sebagaimana kaidah Ushul Fikih, al-amru bi asy-syai’i amrun bi wasailihi (Perintah untuk melakukan sesuatu berarti juga perintah untuk menyediakan sarananya). Untuk itu maka sebagai panduan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah, Kementerian Agama RI telah menyiapkan model Silabus Pembelajaran PAI di Madrasah dan menerbitkan Buku Pegangan Siswa dan Buku Pedoman Guru termasuk buku untuk MA Peminatan Keagamaan karena kehadiran buku bagi siswa ataupun guru menjadi kebutuhan pokok dalam menerapkan Kurikulum 2013 di Madrasah.

Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan Buku Ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilai-nilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan.

Selanjutnya silahkan download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 dengan cara klik mata pelajaran yang dipilih pada tautan dibawah ini.

Buku Pegangan Guru Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 :
Buku Pegangan Siswa Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 :

Sunday, August 2, 2015

Ringkasan Materi Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 5 SD/MI

Materi Pelajaran Kelas 5 SD/MI

Sahabat Abdima,
Pada awal tahun pelajaran 2015/2016 ini kami akan berbagi tentang Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI semester 1 dan semester 2 dimana materi ini masih menggunakan kurikulum KTSP karena madrasah tempat kami mengajar pada tahun pelajaran 2015/2016 ini belum masuk pada  madrasah pendampingan implementasi kurikulum 2013.

Adapun Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI ini terdiri atas 8 bab yakni : 
  • Bab 1 : Peninggalan Sejarah dari Masa Hindu-Buddha dan Islam di Indonesia;
  • Bab 2 : Kenampakan Alam dan Buatan serta Pembagian Waktu di Indonesia;
  • Bab 3 : Keragaman Suku Bangsa dan Budaya di Indonesia;
  • Bab 4 : Kegiatan Ekonomi di Indonesia;
  • Bab 5 : Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah;
  • Bab 6 : Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Perumusan Dasar Negara;
  • Bab 7 : Peristiwa Sekitar Proklamasi;
  • Bab 8 : Perjuangan mempertahankan Kemerdekaan;
Selengkapnya mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI dapat dilihat dibawah ini.



Jika tertarik dengan Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI ini, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI
Ringkasan materi ini memang sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu jika memang sekiranya ringkasan materi ini kurang berkenan dihati rekan-rekan semua maka anggap saja posting ini hanyalah iklan pada saat anda menonton sinetron.

Demikian posting mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negera Indonesia

Sahabat Abdima,
Pada artikel kali ini akan kami bagikan materi tentang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negera dimana materi ini merupakan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas VI SD/MI Semester 1 untuk Standar Kompetensi (SK) Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara

Menurut sejarahnya, Pancasila dirumuskan dan ditetapkan oleh parapendiri negara untuk dijadikan dasar negara bagi bangsa Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara.

Pemerintah Jepang di Jawa dalam rangka pemberian kemerdekaan membentuk Dokuritsu Junbi Coosakai atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan disingkat “ Badan Penyelidik ”. Sejumlah tokoh-tokoh Indonesia dijadikan anggota badan tersebut, sedangkan dua orang lagi, yakni dr. RadjimanWidyodiningrat dan R.P. Soeroso diangkat masing-masing menjadi Ketua dan Ketua Muda (merangkap Kepala Kantor atau Kepala Sekretariat) dengan seorang warga Jepang sebagai Ketua Muda yang lain. Panglima Tentara Keenam belas Jepang diJawa, Letnan Jenderal Kumakici Harada padatanggal 28 Mei 1945 melantik anggota Badan Penyelidik tersebut dan pada keesokan harinya dimulailah persidangan pertama yang berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Dalam kata pembukaannya, ketua BPUPKI dr. Radjiman Widyodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar Indonesia merdeka yang akan dibentuk itu.

Ada tiga anggota yang memenuhi permintaan ketua, yang secara khusus membicarakan tentang dasar negara.yaitu :
  1. Mr. Muh. Yamin.
  2. Mr. Soepomo.
  3. Ir. Soekarno(1 Juni1945)
Menurut Bung Karno sendiri, atas petunjuk temannya seorang ahli bahasa kelima dasar tersebut diberi nama Pancasila, kemudian dengan suara bulat sidang menerima Pancasila sebagai dasar yang abadi.

Tanggal 1 Juni 1945 dengan selesainya rapat, selesai pula persidangan pertama Badan Penyelidik. Setelah itu dibentuk suatu panitia kecil dibawah pimpinan Bung Karno dengan anggota-anggota antara lain: Bung Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh. Yamin dan A.A. Maramis, semuanya berjumlah delapan orang. Panitia kecil itu bertugas menampung saran-saran, usulusul, dan konsepsi para anggota yang oleh ketua diminta untuk diserahkan melalui sekretariat.

Panitia kecil pada tanggal 22 Juni 1945 mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan 38 anggota Badan Penyelidik, yang sebagian diantaranya sedang menghadiri sidang CuoSangiin(sebuah badan penasihat yang dibuat oleh Pemerintah Pendudukan Jepang). Pertemuan itu oleh Bung Karno di tegaskan merupakan “ rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Dokuritsu Junbi Coosakai ”.

Pertemuan itulah yang telah membentuk sebuah Panitia Kecil lain, yang kemudian terkenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang terdiri atas Bung Karno, Bung Hatta, Muh. Yamin, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, dan HajiAgus Salim.

Panitia Sembilan dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara apa yang disebut “golongan Islam” dengan apa yang disebut “golongan kebangsaan” mengenai agama dan bangsa. Persoalan ini sudah timbul selama persidangan pertama, dan mungkin juga sudah sebelumnya.

Panitia berhasil mencapai modus itu yang diberi bentuk suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Inilah yang dikenal dengan nama yang diberikano leh Muh. Yamin, yakni Piagam Jakarta.

Pada alinea IV dari Rancangan Pembukaan tersebut dicantumkan Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep itu di terima dengan suatu perubahan penting, yakni sila pertama dalam dasar yang tercantum pada pembukaan itu, yang semula berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan“Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga pada Pembukaan UUD 1945 yang telah ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian materi mengenai Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negera Indonesia, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah