Wednesday, September 30, 2015

Download Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

Sahabat Abdima,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

BOP yang dimaksud yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,- Penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dan menyesuaikan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada bulan september 2015 ini telah melakukan revisi terhadap Juknis BOP RA Tahun 2015 edisi sebelumnya.
Silahkan download juknisnya pada tautan dibawah ini :
Download Juknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

Juknis BOP RA edisi revisi ini menetapkan bahwa kebebasan dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa hanya diberikan kepada siswa RA dari keluarga tidak mampu saja mengingat BOP RA masih dinilai sangat rendah. Sedangkan mekanisme penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya berdasarkan pada PMK tersebut.

Petunjuk teknis edisi revisi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP dalam melaksanakan program BOP di raudhatul athfal. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya dan segera mensosialisasikan ke setiap Raudhatul Athfal (RA) penerima dana BOP Tahun 2015 ini.

Demikian Info mengenai Download Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Monday, September 28, 2015

Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP Pada Akhir Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Apa kabarnya hari ini? Mudah-mudahan pertolongan dan perlindungan dari Allah SWT senantiasa menyertai kita semua dalam melaksanakan aktifitas di hari ini. Melihat dan membaca judul posting ini saya khusnudzon pastinya akan memunculkan beragam reaksi reflek dalam benak rekan-rekan sekalian.

Apapun reaksi yang ada dalam benak rekan-rekan semua, mohon untuk ditahan dulu dan jangan langsung diungkapkan karena rasanya kurang bijaksana jika kita mengambil kesimpulan hanya dengan membaca judul saja tanpa menggali lebih dalam apa sebenarnya isi didalamnya.

Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP Pada Akhir Tahun 2015

Benarkah Pada Akhir Tahun 2015, Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP?

Berdasarkan beberapa kajian dan pengamatan yang kami lakukan terhadap keberadaan Guru Madrasah, apa yang kami peroleh menyebutkan bahwa ternyata semua Guru Madrasah telah PNS, akan tetapi karena Surat Keputusan (SK) dan Pejabat yang mengangkat berbeda maka terdapat sedikit perbedaan dalam pengertian PNS Guru Madrasah yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Ning Swasta).

Begitu pula dengan NIP, Jika PNS (Pegawai Negeri Sipil ) memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berfungsi sebagai nomor identitas pegawai negeri sipil maka Guru Madrasah PNS (Pegawai Ning Swasta) diakhir tahun 2015 ini juga telah memiliki NIP, namun NIP yang dimiliki bukan berbentuk deretan angka melainkan lebih dari itu yakni RASA, NIP yang kami maksud adalah kepanjangan dari Narimo Ing Pandum (NIP).

Sungguh diakhir tahun 2015 ini rasa Narimo Ing Pandum rekan-rekan guru PNS (Pegawai Ning Swasta) di Madrasah benar-benar telah lulus uji, hal tersebut dapat dibuktikan dengan keihlasan hati mereka dalam melaksanakan dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik meskipun berbulan-bulan belum menerima bisyaroh yang dikarenakan keterlambatan pencairan dana BOS yang dialami oleh Madrasah.

Dengan demikian maka dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya semua Guru Madrasah telah PNS dan telah memiliki NIP. Adapun mengenai perbedaan pengertian maupun bentuk, kami kira hal ini bukanlah masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan karena kami husnudzon bahwa niat yang dibangun adalah sama yakni niat mengabdi, niat mengamalkan ilmu yang dimiliki, dan niat menjadikan Madrasah lebih baik dan lebih baik lagi.

Demikian coretan sederhana mengenai Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP Pada Akhir Tahun 2015, terimakasih bagi segenap sahabat abdima yang telah meluangkan waktu untuk menyempatkan diri membaca coretan ini karena mungkin hanya inilah yang mampu kami lakukan sebagai Apresiasi atas keihlasan dan ketulusan rekan-rekan guru Madrasah dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas meskipun bisa dibilang mengalami masa sulit di akhir tahun 2015 ini._Abdi Madrasah

Thursday, September 24, 2015

Dokumen Persyaratan Dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah

Dokumen Persyaratan Dan Alur Pendirian Madrasah

Sahabat Abdima,
Pada posting sebelumnya telah kami bagikan informasi terkait Pendirian Madrasah yakni Juknis Pendirian Madrasah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Untuk melengkapi info tersebut berikut ini beberapa point penting terkait Panduan Pendirian Madrasah :
  • Organisasi berbadan hukum selaku calon lembaga penyelenggara pendidikan madrasah menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai berikut :
     - Dokumen Persyaratan Administratif :
  1. Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus lembaga calon penyelengara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing;
  3. Fotokopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara;
  4. Fotokopi sah Surat Keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan;
  5. Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).
     - Dokumen Persyaratan Teknis :
  1. Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Daftar Calon Guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Guru;
  3. Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan calon Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah;
  4. Daftar Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
  5. Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  6. Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  7. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara.
    - Dokumen Persyaratan Kelayakan :
  1. Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
Alur Perizinan Pendirian Madrasah

  • Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama.
  • Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk melakukan verifikasi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Apabila hasil verifikasi administratif, teknis, dan kelayakan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Proposal Pendirian Madrasah, maka Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah untuk membentuk tim verifikasi lapangan yang paling sedikit terdiri dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Seksi Kelembagaan, dan Pokjawas Madrasah Kabupaten/Kota.
  • Tim verifikasi lapangan melakukan visitasi ke madrasah untuk memverifikasi dan menentukan kelayakan pendirian madrasah yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
  • Apabila hasil verifikasi lapangan madrasah dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi atas proposal pendirian Madrasah dan meneruskan berkas proposal kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah mengadakan Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah bersama dengan tim verifikasi lapangan.
  • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah melaporkan Berita Acara Rapat Pertimbangan Penetapan Izin Pendirian Madrasah dan dokumen terkait lainnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Apabila madrasah dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Izin Pendirian Madrasah, Piagam Pendirian Madrasah, Nomor Statistik Madrasah (NSM), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menyampaikan salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Piagam Pendirian Madrasah kepada Pengurus lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian Madrasah dengan tembusan dikirim kepada: 1). Kepala Kantor Kementerian Agama dan 2). Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Madrasah.
  • Apabila madrasah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberitahukan alasan kepada lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah.
Sumber : Direktorat Pendidikan Madrasah

Demikian info mengenai Dokumen Persyaratan Dan Alur Pendirian Madrasah, silahkan di fahami bagi sahabat Abdima yang memang kebetulan memiliki niat untuk Mendirikan Madrasah baru dan semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Friday, September 18, 2015

Inilah Situs Pusat Pelayanan PTK Kemenag Tindak Lanjut Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Masih kental dalam ingatan kita bagaimana ramainya dunia pendidikan Indonesia terutama dikalangan para operator baik operator sekolah maupun operator madrasah pada saat telah dipublikasikanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6587/B/PTK/2015 Perihal Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang intinya Kemdikbud tidak lagi menggunakan PADAMU NEGERI.

Pusat Pelayanan PTK Kemenag

Pada saat itu pula kami sempat menuliskan pandangan kami melalui sebuah artikel dengan judul Portal Padamu Negeri resmi di tutup untuk sekolah, bagaimana dengan Madrasah?
Kenapa harus ada kalimat bagaimana dengan Madrasah?
Hal ini dikarenakan pada surat edaran Ditjen GTK tersebut, sama sekali tidak menyinggung bahkan pada tembusan suratpun juga tidak terdapat kata Kementerian Agama, apalagi kata Madrasah.

Terkait lanjut dan tidaknya PADAMU NEGERI bagi madrasah, sampai saat ini kita masih menunggu kebijakan pasti yang berupa surat resmi dari Kemenag namun kemungkinan besar Kemenag masih akan tetap menggunakan situs PADAMU NEGERI.

Tanda-tanda bahwa Kemenag masih akan menggunakan PADAMU NEGERI dapat kita lihat dengan telah mulai dipublikasikanya sebuah situs Pusat Layanan PTK Kemenag yang ber-alamatkan pada http://kemenag.siap.id/. Dimana situs ini merupakan pusat informasi pelayanan PTK dilingkungan Dirjen Pendis Kementerian Agama.

Dalam situs yang bernama Layanan Simpatika tersebut dijelaskan bahwa Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015.

Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia. Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya

Meskipun telah begitu jelas adanya situs Layanan Simpatika yang merupakan tindak lanjut dari Program Padamu Negeri, alangkah bijaksananya kalau kita tetap masih menunggu kebijakan dan surat resmi dari Kemenag terkait kelanjutan Padamu Negeri sekaligus penggunaan situs ini.

Thursday, September 17, 2015

Finalisasi Penyusunan Silabus Dan RPP Mata Pelajaran Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA)

Sahabat Abdima,
Silabus dan RPP merupakan bagian penting dalam proses belajar mengajar di madrasah. Sebagai ruh atau jantung dalam kurikulum, silabus dan RPP harus dipersiapkan secara matang dan detail. Oleh sebab itu, pada beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 16-18 September 2015 di Semarang Jawa Tengah, Sub Direktorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat Pendidikan Madrasah menggelar kegiatan Finalisasi Penyusunan Silabus Mapel MI, MTs, MA dan Finalisasi Penyusunan RPP Mapel MI, MTs dan MA.

Finalisasi Penyusunan Silabus Dan RPP Mata Pelajaran Pada Madrasah

Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah Guru dan Kepala Madrasah, sejumlah dosen dan pengamat pendidikan, serta dihadiri oleh Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. Phil. M. Nur Kholis Setiawan, MA yang sekaligus membuka dan memberikan arahan pada kegiatan ini.

Dalam arahannya, Direktur Pendidikan Madrasah mengatakan bahwa kita sudah kokoh mengambil posisi tegas untuk melaksanakan kurikulum 2013. Dengan pertimbangan bahwa kita sudah berusaha keras dalan prosesnya, yaitu mulai penyusunan buku, silabus, RPP, dan training guru.
Hal ini sudah menghabiskan energi yg cukup besar. Sekalipun kebijakan kurikulum 2013 sudah di-cancelled oleh Kemendikbud, namun Kemenag dengan tekat untuk kepentingan yang lebih startegis ke depan tetap melaksanakan, ujar M. Nur Kholis Setiawan.
Langkah yang diambil ini berdasarkan keyakinan, bahwa kurikulum ini akan memberikan dampak yang baik kepada pesera didik. dengan asumsi kurikulum ini berisi pelajaran yang tidak akan memanjakan anak didik, sehingga learning process akan berjalan maksimal dan sebagaimana mestinya," tambahnya meyakinkan.
Kegiatan ini sangat penting karena menjadi moment yang berguna untuk saling belajar antar para ahli pendidikan sesuai dengan amanat untuk disempurnakan. Begitu pentingnya kegiatan ini, maka tidak mungkin kegiatan finalisasi penyusunan silabus dan RPP akan sia-sia di mata manusia dan Tuhan. Untuk mendukung statemen itu, Direktur Pendidikan Madrasah mengutip perkataan Muaz bin Jabbal, "Belajarlah, sesungguhnya belajarnya seseorang terhadap pengetahuan, baginya ada kebajikan, dan mencari ilmu itu ibadah, dan memperdalam ilmu tersebut merupakan tasbih, dan membahas lebih lanjut adalah jihad, serta sesungguhnya mengajarkan kepada orang yang tidak mengetahui adalah sodaqoh, dan mencurahkan seluruh perhatian kepada ilmu (suatu disiplin) adalah pendekatan diri kepada Allah."
Yang bisa dipetik dari sahabat Muaz buat kita adalah bahwa ibadah itu bukan hanya puasa, tahajud tiap malam, wiridan sepanjang waktu. Karena ibadah itu ada dua jenis, yakni Ibadah mahdhoh dan ibadah ghoiru mahdhoh. Kalau kita yakin kalau kegiatan adalah ibadah maka tidak ada alasan untuk menyia-nyiakan waktu workshop, kalau kita yakin penyusunan RPP dan silabus MI, MTs, MA ini sebagai bentuk ibadah yang masuk dalam kategori ghoiru mahdhoh maka kegiatan ini akan menjadikan jalan menuju kema`rifatan Allah, jelasnya.
Dengan paradigma berpikir seperti ini, insya Allah, produk madrasah bisa menjadi ilmuwan yang tetap taat ibadah, bukan hanya menonjolkan simbol keIslaman, tetapi lebih mengedepankan substansi ajaran dan diimplementasikan dalam beragam metode.
Sumber : Pendis Kemenag

Demikian info mengenai Finalisasi Penyusunan Silabus Dan RPP Mata Pelajaran Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA), kita tunggu saja hasilnya dan semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Wednesday, September 16, 2015

Daftar Peserta PLPG Tahap V Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan PLPG Tahap IV Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang berdasarkan jadwal akan berakhir besok hari Rabu tanggal 23 September 2015, oleh karena itu maka sebagai tindak lanjut atas selesainya tahap IV tertanggal 16 September 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang telah menerbitkan kemballi Surat Pemanggilan Peserta PLPG Tahap selanjutnya yakni tahap V Tahun 2015.

Daftar Peserta PLPG Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Adapun pelaksanaan PLPG Tahap V berdasarkan surat yang telah di terbitkan, terjadwal akan dilaksanakan mulai hari Jum'at tanggal 25 September 2015 sampai dengan hari Minggu tanggal 4 Oktober 2015. Berbeda dengan pelaksanaan PLPG tahap-tahap sebelumnya, jika pada pelaksanaan PLPG pada tahap-tahap sebelumnya peserta merupakan Mapel Guru Kelas MI dan Mapel Guru Kelas RA, pada tahap V ini Mapel PAI sudah mulai dipanggil untuk melaksanakan PLPG.

Surat Pemanggilan, ketentuan dan daftar peserta PLPG Tahap V LPTK UIN Walisongo Semarang, silahkan dapat rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
Surat dan Daftar Peserta PLPG UIN Walisongo Tahap V

Bagi rekan-rekan yang namanya terpanggil untuk mengikuti PLPG pada tahap ini, jangan lupa membawa kelengkapan akademis berupa :
  • Dokumen Prota, Promes, Kurikulum 2013, Silabus, Buku Referensi, contoh RPP yang relevan dengan bidang keahlian, alat peraga dan penunjang pembelajaran lainnya (Plano, Buffalo, Manila, dll); 
  • Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran dan pembelajaran berbasis ICT; 
  • Modem internet (beserta pulsa paket internet yang masih aktif); 
  • Alat tulis (BolpoinHitam, Pensil 2B, alat tulis untuk ujian). 
Sebagai bagian dari persiapan mengikuti PLPG, jika membutuhkan Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Modul PLPG Kemenag Tahun 2015

Monday, September 14, 2015

Inilah Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sekedar mengingat kembali, Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliayh (MA).

Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah

Bagi segenap sahabat Abdima yang mempunyai inisiatif ataupun keinginan untuk mendirikan Madrasah baik RA, MI, MTs maupun MA maka perlu diketahui bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merevisi aturan terkait pendirian madrasah dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pemberian izin operasional untuk Raudhathul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Pada tahun 2015 ini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring telah diterbitkan dan diberlakukannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tersebut.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis No.1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat pada tautan dibawah ini :
Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah

Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh organisasi berbadan hukum dalam bentuk yayasan/lembaga/lainya. Adapun Izin Pendirian Madrasah akan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional Pendirian Madrasah setelah Madrasah yang diajukan tersebut telah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan yang meliputi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.

Demikian info mengenai Inilah Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Tahun 2015, silahkan dipelajari Keputusan Dirjen-nya dan semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Thursday, September 10, 2015

Daftar Peserta PLPG Tahap IV Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan PLPG Tahap III Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang berdasarkan jadwal akan berakhir besok hari Senin tanggal 14 September 2015, oleh karena itu maka sebagai tindak lanjut atas selesainya tahap III tertanggal 9 September 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang kembali telah menerbitkan Surat Pemanggilan Peserta PLPG Tahap IV Tahun 2015.

Daftar Peserta PLPG Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Adapun pelaksanaan PLPG Tahap IV berdasarkan surat yang telah di terbitkan, terjadwal akan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 14 September 2015 sampai dengan hari Rabu tanggal 23 September 2015. Berbeda dengan pelaksanaan PLPG tahap-tahap sebelumnya, jika pada pelaksanaan PLPG pada tahap-tahap sebelumnya peserta merupakan Mapel Guru Kelas MI dan Mapel Guru Kelas RA, pada tahap IV ini Mapel PAI sudah mulai dipanggil untuk melaksanakan PLPG.

Surat Pemanggilan, ketentuan dan daftar peserta PLPG Tahap IV LPTK UIN Walisongo Semarang, silahkan dapat rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
Surat dan Daftar Peserta PLPG UIN Walisongo Tahap IV

Bagi rekan-rekan yang namanya terpanggil untuk mengikuti PLPG pada tahap ini, jangan lupa membawa kelengkapan akademis berupa :
  • Dokumen Prota, Promes, Kurikulum 2013, Silabus, Buku Referensi, contoh RPP yang relevan dengan bidang keahlian, alat peraga dan penunjang pembelajaran lainnya (Plano, Buffalo, Manila, dll); 
  • Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran dan pembelajaran berbasis ICT; 
  • Modem internet (beserta pulsa paket internet yang masih aktif); 
  • Alat tulis (BolpoinHitam, Pensil 2B, alat tulis untuk ujian). 
Sebagai bagian dari persiapan mengikuti PLPG, jika membutuhkan Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Modul PLPG Kemenag Tahun 2015

Sunday, September 6, 2015

Inilah Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada posting beberapa waktu yang lalu kami telah memberikan informasi mengenai adanya program beasiswa S-2 bagi guru Madrasah Tahun 2015 dimana program yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan guru Madrasah.

Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Setelah melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan dan dijelaskan sesuai dengan Petunjuk Teknis Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, maka sebagai tindak lanjut atas program tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam saat ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Adapun isi dari SK Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 tersebut diatas antara lain menyebutkan :
  • Menetapkan nama-nama peserta Program Beasiswa S-2 bagi Guru Madrasah tahun 2015;
  • Peserta yang dinyatakan lulus agar segera mendaftar ulang di perguruan tinggi tempat peserta diterima sebagai penerima bantuan beasiswa S-2 sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing;
  • Bila sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak mendaftarkan diri, maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan digantikan peserta cadangan;
  • Peserta cadangan berhak mendaftarkan diri jika ada peserta yang mengundurkan diri atau didiskualifikasi oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Selengkapnya mengenai isi Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiran yang memuat Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Peserta Program Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2015

Kami ucapkan selamat bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah yang telah mendaftar dan telah ditetapkan sebagai penerima program beasiswa S-2 Tahun 2015 sesuai dengan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah dipilih, semoga senantiasa diberikan kemudahan dalam melaksanakan atau menjalani program beasiswa S-2 ini dan yang tak kalah pentingnya semoga mendapat ilmu yang bermanfaat dan berkah sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan pada Madrasah.

Friday, September 4, 2015

Surat Edaran Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah

Sahabat Abdima,
NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) dan berlaku secara nasional. Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka dan diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun termasuk bagi RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA).

Penerbitan NPSN RA/Madrasah

Hubunganya dengan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah, tertanggal 25 Agustus 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran Nomor : DJ.I/Set.I/PP.00/3073/2015 Perihal Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia tersebut Dirjen Pendis menyampaikan beberapa hal terkait dengan adanya Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah, diantaranya :
  • Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sertifikat bukti kepemilikan NPSN tersebut;
  • Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem Emis Pendis;
  • Penerbitan sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP).
  • Sebelum sertifikat NPSN dapat diterbitkan, setiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload file SK Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah dengan ketentuan file bertipe pdf dengan ukuran kurang dari 1 mb. Proses upload file SK Izin Operasional tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga (RA/Madrasah) atau operator Kankemenag Kab/Kota setempat melalui aplikasi Verval SP.
  • Untuk dapat login ke dalam aplikasi Verval SP, operator Kanwil Kemenag Provinsi, operator Kankemenag Kab/Kota dan operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan instansi masing-masing.
Selengkapnya mengenai isi surat edaran Dirjen Pendis Perihal Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SE Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah

Bagi RA/Madrasah yang belum memiliki NPSN, sudah memiliki NPSN tapi belum memiliki sertifikat NPSN, sudah pernah memiliki namun telah rusak ataupun hilang, silahkan lakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme pada edaran yang ada, jangan lupa sebaiknya di konsultasikan dulu dengan operator Kemenag kab/Kota dan yang terpenting operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id)

Jika membutuhkan panduan registrasi hak akses operator Madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) prosesnya sama dengan dulu yang pernah kami sampaikan untuk hak akses Verval PD Kemenag, namun untuk penggunaan pada Verval PD Kemenag sampai saat ini masih belum dapat kita gunakan, karena baru sebatas Operator Kemenag Kab/Kota yang sudah diberi akses. Silahkan pelajari panduan cara mendaftar/registrasi operator madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dengan membuka tautan dibawah ini :
Cara Daftar Pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Setelah berhasil mendaftar dan telah disetujui oleh pengelola Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) barulah kita dapat melakukan update data Madrasah kita pada aplikasi tersebut.