Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, Ada beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Pengangkatan tenaga honorer
Jadwal Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS 2013
4/
5
Oleh
Unknown