Sunday, August 30, 2020

Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru MadrasahPPG Guru Fungsional Sertifikasi Guru

Sahabat Abdima,Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan...

[Ini merupakan ringkasan artikel, selengkapnya silahkan klik judul link diatas]


from Abdi Madrasah https://ift.tt/2EyqoQ2 Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru MadrasahPPG Guru Fungsional Sertifikasi Guru

Related Posts

Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru MadrasahPPG Guru Fungsional Sertifikasi Guru
4/ 5
Oleh